KH Miftah Fauzi: Pasar Cikurubuk Menunggu Negara Hadir
- account_circle KangHasan
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- visibility 70
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – KH Miftah Fauzi kembali menyuarakan kegelisahan ribuan pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya yang hingga kini masih menunggu sikap konkret pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan pasar tradisional bukan hanya menyangkut ekonomi, tetapi menyentuh langsung kehidupan ribuan keluarga yang menggantungkan hidup dari aktivitas pasar.
Saat ditemui di kediamannya, Kamis (29/1/2026), KH Miftah Fauzi menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya. Respons yang diterima, kata dia, cukup baik. Namun hingga kini, pedagang belum merasakan perubahan nyata di lapangan.
Ia menuturkan, keluhan pedagang terus berdatangan. Banyak di antara mereka yang mengaku omzet menurun drastis, sementara biaya operasional tetap berjalan. Kondisi tersebut diperparah oleh munculnya praktik grosir dan distributor yang menjual barang secara eceran di pasar.
Bagi pedagang kecil, situasi ini menciptakan persaingan yang tidak seimbang. Mereka harus berhadapan dengan pelaku usaha yang memiliki kekuatan modal dan akses distribusi lebih besar. Akibatnya, pedagang kecil semakin terdesak dan kehilangan daya saing.
KH Miftah Fauzi menyebut, persoalan ini telah berdampak langsung pada wajah Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya. Sejumlah kios terlihat kosong, aktivitas jual beli menurun, dan pasar rakyat perlahan kehilangan perannya sebagai pusat ekonomi masyarakat kecil.
Menurutnya, negara tidak boleh absen dalam situasi ini. Pemerintah daerah memiliki peran strategis untuk memastikan pasar tradisional tetap hidup dan berfungsi sebagaimana mestinya. Tanpa intervensi kebijakan, pasar rakyat berisiko terus melemah.
Ia menegaskan bahwa tuntutan pedagang bukanlah penolakan terhadap usaha besar. Yang diharapkan adalah keadilan dalam struktur pasar, di mana setiap pelaku usaha berjalan sesuai fungsi dan perannya.
Dalam kerangka regulasi perdagangan, peran pemerintah daerah sangat jelas, mulai dari pengaturan zonasi, penertiban perizinan, hingga pengawasan fungsi usaha. KH Miftah Fauzi berharap kewenangan tersebut digunakan secara tegas dan berpihak pada kepentingan masyarakat kecil.
Ia mengingatkan bahwa jika persoalan pasar terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya ekonomi, tetapi juga sosial. Pasar adalah ruang hidup, bukan sekadar tempat transaksi. Karena itu, kehadiran negara menjadi kunci untuk mencegah krisis yang lebih luas. (KH)
- Penulis: KangHasan
