Relokasi PKL Teras Cihampelas Perlu Kajian Dampak Risiko Sosial
- account_circle KangHasan
- calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA BANDUNG – Rencana Pemerintah Kota Bandung untuk merelokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Teras Cihampelas kembali menuai sorotan. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran (Unpad), Yogi Suprayogi Sugandi, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun ketertiban kota.
Menurut Yogi, relokasi PKL memang merupakan bagian dari kewajiban pemerintah kota dalam menata ruang publik. Namun, kebijakan tersebut tidak bisa dijalankan secara terburu-buru tanpa perencanaan yang matang dan komunikasi yang terbuka dengan para pedagang yang terdampak.
“Ini memang kewajibannya pemerintah kota. Tapi relokasinya ke mana, itu harus dibicarakan dan didiskusikan terlebih dahulu bersama PKL. Jangan sampai kebijakan justru menimbulkan masalah baru,” ujar Yogi saat on air di Radio PRFM News Channel, Jumat (16/1/2026).
Penentuan Lokasi Harus Perhatikan Fungsi Jalan
Yogi menekankan bahwa penentuan lokasi relokasi PKL tidak boleh mengabaikan fungsi ruang publik. Kawasan jalan dan trotoar, menurutnya, memiliki fungsi utama sebagai ruang mobilitas pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
“Jangan sampai relokasi justru mengganggu ketertiban. Jalan itu fungsinya trotoar. Lalu harus dipikirkan juga kenyamanan pembeli, akses parkirnya di mana, posisi lapaknya seperti apa,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa relokasi yang tidak tepat sasaran berpotensi menciptakan persoalan ketertiban umum baru. Alih-alih menyelesaikan masalah PKL, kebijakan tersebut justru bisa memindahkan kekacauan dari satu titik ke titik lain di Kota Bandung.
Pendataan PKL Jadi Kunci Kebijakan Tepat Sasaran
Selain lokasi, Yogi menilai pendataan ulang PKL merupakan langkah krusial sebelum relokasi dilakukan. Tanpa data yang akurat, kebijakan relokasi berisiko tidak tepat sasaran dan membuka celah munculnya pedagang ilegal atau “penumpang gelap”.
“Harus ada pendataan ulang. Tidak bisa semuanya masuk begitu saja. Nanti malah muncul PKL yang sebenarnya tidak aktif atau baru muncul setelah relokasi,” katanya.
Pendataan tersebut, lanjut Yogi, sebaiknya melibatkan dinas terkait, khususnya yang membidangi koperasi dan UMKM. Dengan demikian, data PKL yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan, baik pedagang yang masih aktif maupun yang sudah tidak berjualan.
Komunikasi Jadi Penentu Keberhasilan Relokasi
Yogi berharap Pemerintah Kota Bandung tidak hanya fokus pada aspek penataan fisik, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul. Relokasi PKL, jika tidak dikomunikasikan dengan baik, berpotensi menurunkan pendapatan pedagang dan memicu resistensi sosial.
Menurutnya, dialog yang intensif antara pemerintah dan PKL menjadi kunci agar kebijakan relokasi dapat diterima dan berjalan efektif. “Kebijakan publik itu bukan sekadar memindahkan orang. Ada kehidupan ekonomi dan sosial yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar relokasi PKL di Teras Cihampelas tidak menjadi kebijakan yang tampak rapi di atas kertas, tetapi bermasalah di lapangan. Tanpa kajian yang matang, relokasi berpotensi menciptakan persoalan baru yang justru lebih kompleks bagi Kota Bandung. (KH)
- Penulis: KangHasan
