TPS Liar di Dago Disorot, Wali Kota Bandung Ancam Sanksi Pidana
- account_circle KangHasan
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA BANDUNG – Tumpukan sampah ilegal di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar yang muncul di kawasan Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung. Keberadaan TPS ilegal tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kebersihan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan lingkungan dan warga sekitar.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meninjau langsung lokasi TPS liar yang berada di wilayah RW 02 Kelurahan Dago, Kota Bandung. Dalam peninjauan itu, Farhan menegaskan bahwa persoalan sampah harus ditangani secara tegas dan menyeluruh, terutama jika menyangkut praktik pembuangan sampah ilegal yang terus berulang.
Menurut Farhan, tumpukan sampah di lokasi tersebut tidak sepenuhnya berasal dari warga sekitar. Ia menduga sampah juga datang dari aktivitas pasar dan titik pengumpulan ilegal lainnya yang memanfaatkan kawasan Dago sebagai tempat pembuangan tanpa izin.
“Siapapun yang buang sampah di situ kita akan tuntut secara pidana. Ini harus jadi pelajaran karena persoalan sampah bukan sekadar soal kebersihan, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” tegas Farhan saat monitoring Siskamling Siaga Bencana ke-80 di Kelurahan Dago, Sabtu (31/1/2026).
Telusuri Sumber Sampah, Pemkot Siapkan Langkah Hukum
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung akan melakukan penelusuran untuk mengetahui asal-usul sampah yang menumpuk di TPS liar tersebut. Langkah ini dilakukan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah sembarangan, baik individu maupun kelompok.
Farhan menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menerapkan sanksi pidana kepada pelanggar. Penindakan tegas dinilai perlu agar memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi di lokasi lain.
Ia juga menilai keberadaan TPS liar di kawasan Dago memiliki risiko besar terhadap lingkungan. Tumpukan sampah berpotensi menyumbat saluran air dan memicu genangan saat hujan deras. Selain itu, pada wilayah dengan kontur tertentu, akumulasi sampah dapat meningkatkan risiko longsor.
“Yang di bagian belakang itu sampah dan ini bermasalah. Sampahnya bisa datang dari pasar sampai ke tempat pengumpulan sampah ilegal,” ujar Farhan.
Sejumlah pakar lingkungan menilai penegakan hukum terhadap pembuangan sampah ilegal merupakan langkah penting dalam tata kelola persampahan perkotaan. Tanpa pengawasan dan sanksi tegas, TPS liar akan terus bermunculan dan memperparah persoalan lingkungan di kota besar seperti Bandung.
TPS Liar Akan Ditutup, Warga Diminta Patuhi Aturan
Sementara itu, Lurah Dago Jusni Giri Susilowati mengungkapkan bahwa TPS liar tersebut memang sudah lama menjadi lokasi pembuangan sampah tanpa izin. Aktivitas tersebut kerap dikeluhkan warga karena menimbulkan bau, pencemaran, dan potensi gangguan keamanan lingkungan.
“Rencananya tadi akan ditutup, karena itu kan TPS-nya liar,” kata Jusni.
Penutupan TPS liar dilakukan sesuai arahan Pemerintah Kota Bandung sebagai upaya menghentikan praktik pembuangan sampah ilegal. Pemerintah kelurahan juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan warga dan pelaku usaha membuang sampah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan TPS resmi dan mengikuti jadwal pengangkutan sampah yang telah ditetapkan. Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan sampah perkotaan yang kompleks.
Dengan kombinasi penegakan hukum, penataan sistem persampahan, serta partisipasi aktif masyarakat, Pemkot Bandung berharap persoalan TPS liar di Dago dapat segera dituntaskan dan tidak kembali terulang di masa mendatang. (KH)
- Penulis: KangHasan
