Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tuntutan Pedagang Pasar Cikurubuk: Dorong Penataan Profesional dan Iklim Usaha Sehat

Tuntutan Pedagang Pasar Cikurubuk: Dorong Penataan Profesional dan Iklim Usaha Sehat

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Upaya mendorong penataan Pasar Tradisional Cikurubuk yang lebih profesional kini memasuki tahap formal. Melalui surat resmi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya, tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk diarahkan bukan sekadar pada kritik, tetapi pada perbaikan sistem agar pasar rakyat dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Perkumpulan Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS) melayangkan surat bernomor 005/B/Perk-HIPPTAS/PUB/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Tasikmalaya. Dokumen tersebut berisi empat poin usulan strategis terkait penataan dan pengelolaan pasar.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk keseriusan pedagang dalam membangun pasar yang tertib, modern dalam tata kelola, namun tetap berpihak pada pelaku usaha kecil.


Penataan Profesional Berbasis Infrastruktur dan Manajemen

Salah satu poin utama dalam tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk adalah pembenahan infrastruktur. Terdapat 14 ruas jalan dengan luas total 13.880 meter persegi yang dinilai membutuhkan perbaikan bertahap. Selain itu, normalisasi drainase seluas 3.600 meter persegi dianggap mendesak untuk mengurangi potensi genangan dan gangguan aktivitas perdagangan.

Penataan parkir terpadu juga diusulkan sebagai bagian dari manajemen profesional. Dengan kapasitas 2.772 kios dan los serta sekitar 5.000 pedagang kaki lima (PKL), Pasar Cikurubuk membutuhkan sistem pengaturan kendaraan dan zonasi yang lebih tertib.

Bagi pedagang, profesionalisasi pasar bukan sekadar tampilan fisik, tetapi sistem yang membuat aktivitas jual beli berjalan efisien, aman, dan nyaman bagi pembeli maupun penjual.


Menciptakan Iklim Perdagangan yang Sehat

Tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk juga menyoroti pentingnya keseimbangan usaha. Mereka mengusulkan pengaturan zona dan jam operasional PKL hingga pukul 07.00 WIB agar tidak terjadi tumpang tindih aktivitas yang merugikan pedagang kios.

Selain itu, pengaturan jarak dan kuota toko modern sesuai regulasi menjadi bagian dari upaya menjaga ekosistem pasar rakyat. Pedagang berharap regulasi yang sudah ada dapat ditegakkan secara konsisten untuk mencegah persaingan tidak sehat.

Salah satu poin yang cukup tegas adalah larangan bagi pedagang grosir menjual barang secara eceran langsung ke konsumen. Praktik tersebut dinilai dapat mengganggu struktur usaha kecil yang bergantung pada penjualan eceran.

Langkah-langkah tersebut dipandang sebagai fondasi menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.


Keberpihakan pada Pelaku Usaha Kecil

Dalam tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk, aspek keberpihakan pada usaha kecil menjadi benang merah. Peninjauan kembali kebijakan kenaikan retribusi pelayanan pasar menjadi salah satu poin yang diajukan.

Pedagang menilai kebijakan tarif perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi riil di lapangan. Pasar rakyat merupakan tulang punggung ekonomi keluarga, sehingga kebijakan fiskal harus sensitif terhadap daya tahan usaha kecil.

Tokoh masyarakat KH Miftah Fauzi menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan ajakan untuk membangun tata kelola pasar yang lebih profesional.

“Kami ingin pasar ini ditata secara adil dan konsisten. Jika regulasi ditegakkan dengan baik, maka pedagang kecil bisa tumbuh dan bersaing secara sehat,” ujarnya.


Momentum Pembenahan Pasar Rakyat

Tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk pada dasarnya mengarah pada satu tujuan: menjadikan pasar lebih tertata, profesional, dan mampu mendukung keberlangsungan usaha kecil.

Surat resmi telah disampaikan, dukungan kolektif pedagang telah dinyatakan, dan solusi konkret sudah dirumuskan. Kini, harapan tertuju pada respons pemerintah daerah dalam menerjemahkan aspirasi tersebut menjadi kebijakan teknis yang terukur.

Jika dikelola dengan pendekatan kolaboratif, Pasar Cikurubuk bukan hanya dapat keluar dari berbagai persoalan yang mengemuka, tetapi juga berpotensi menjadi model penataan pasar rakyat yang modern tanpa meninggalkan prinsip keadilan ekonomi.

Pada titik ini, tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk bukan sekadar desakan, melainkan momentum pembenahan menuju tata kelola pasar yang lebih profesional dan berdaya saing. (KH)

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pergantian Kapolres Sukabumi Kota, Warnai Awal Tahun.

    Pergantian Kapolres Sukabumi Kota, Warnai Awal Tahun.

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI – Tongkat komando di lingkungan Polres Sukabumi Kota resmi berpindah tangan. Pergantian Kapolres Sukabumi ini menandai dimulainya kepemimpinan AKBP Ardian Satrio Utomo sebagai Kapolres Sukabumi Kota, menggantikan AKBP Rita Suwadi yang mendapat amanah baru sebagai Kapolres Majalengka. Pergantian tersebut merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781/XII/KEP/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Polda Jawa […]

  • Viral Kabar 700 Orang Terjebak Gas Tambang, Ini Fakta Sebenarnya.

    Viral Kabar 700 Orang Terjebak Gas Tambang, Ini Fakta Sebenarnya.

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BOGOR — Viral kabar yang menyesatkan di tengah-tengah terjadinya musibah tambang Nanggung Kabupaten Bogor. Media sosial dan pesan berantai WhatsApp mendadak riuh pada Rabu (14/1/2026) setelah beredar narasi mengerikan soal ratusan orang yang disebut terjebak gas beracun di kawasan pertambangan Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Angka “700 orang” menjadi pemicu kepanikan, bahkan memunculkan kekhawatiran […]

  • Rajin OTT, tapi Malas Antisipasi?

    Rajin OTT, tapi Malas Antisipasi?

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Wartaloka, OPINI – Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah kembali terjadi dalam waktu yang berdekatan. Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi di Jawa Tengah. Penangkapan ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, KPK juga menjerat Bupati Pati Sudewo serta […]

  • Pemkot Bandung Gas Pol Tangani Sampah, Ajak Warga Bergerak

    Pemkot Bandung Gas Pol Tangani Sampah, Ajak Warga Bergerak

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mulai mengirim pesan yang lebih tegas kepada warganya: persoalan sampah tidak bisa lagi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Dengan produksi sampah harian yang menembus angka 1.500 ton, Bandung kini berada di persimpangan antara perubahan sistem pengelolaan atau risiko lingkungan yang semakin besar. Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram […]

  • Indikasi Korupsi di Tasikmalaya yang Tak Bisa Lagi Dianggap Angin Lalu

    Indikasi Korupsi di Tasikmalaya yang Tak Bisa Lagi Dianggap Angin Lalu

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Proyek Revitalisasi Gedung PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) pada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp3,4 miliar semestinya menjadi proyek rutin yang berjalan sesuai prosedur: tender transparan, pelaksanaan diawasi, pembayaran berdasarkan progres pekerjaan. Selesai. Namun, fakta yang terungkap justru memunculkan serangkaian indikasi korupsi di Kabupaten Tasikmalaya yang tidak bisa […]

  • Sidang Kasus Resbob di PN Bandung: Ancaman 4 Tahun Penjara

    Sidang Kasus Resbob di PN Bandung: Ancaman 4 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA JABAR – Sidang kasus Resbob resmi digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/2/2026). Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob duduk sebagai terdakwa atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis Sunda. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Resbob melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya […]

expand_less