Tuntutan Pedagang Pasar Cikurubuk: Dorong Penataan Profesional dan Iklim Usaha Sehat
- account_circle KangHasan
- calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – – Upaya mendorong penataan Pasar Tradisional Cikurubuk yang lebih profesional kini memasuki tahap formal. Melalui surat resmi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya, tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk diarahkan bukan sekadar pada kritik, tetapi pada perbaikan sistem agar pasar rakyat dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan.
Perkumpulan Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS) melayangkan surat bernomor 005/B/Perk-HIPPTAS/PUB/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Tasikmalaya. Dokumen tersebut berisi empat poin usulan strategis terkait penataan dan pengelolaan pasar.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk keseriusan pedagang dalam membangun pasar yang tertib, modern dalam tata kelola, namun tetap berpihak pada pelaku usaha kecil.
Penataan Profesional Berbasis Infrastruktur dan Manajemen
Salah satu poin utama dalam tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk adalah pembenahan infrastruktur. Terdapat 14 ruas jalan dengan luas total 13.880 meter persegi yang dinilai membutuhkan perbaikan bertahap. Selain itu, normalisasi drainase seluas 3.600 meter persegi dianggap mendesak untuk mengurangi potensi genangan dan gangguan aktivitas perdagangan.
Penataan parkir terpadu juga diusulkan sebagai bagian dari manajemen profesional. Dengan kapasitas 2.772 kios dan los serta sekitar 5.000 pedagang kaki lima (PKL), Pasar Cikurubuk membutuhkan sistem pengaturan kendaraan dan zonasi yang lebih tertib.
Bagi pedagang, profesionalisasi pasar bukan sekadar tampilan fisik, tetapi sistem yang membuat aktivitas jual beli berjalan efisien, aman, dan nyaman bagi pembeli maupun penjual.
Menciptakan Iklim Perdagangan yang Sehat
Tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk juga menyoroti pentingnya keseimbangan usaha. Mereka mengusulkan pengaturan zona dan jam operasional PKL hingga pukul 07.00 WIB agar tidak terjadi tumpang tindih aktivitas yang merugikan pedagang kios.
Selain itu, pengaturan jarak dan kuota toko modern sesuai regulasi menjadi bagian dari upaya menjaga ekosistem pasar rakyat. Pedagang berharap regulasi yang sudah ada dapat ditegakkan secara konsisten untuk mencegah persaingan tidak sehat.
Salah satu poin yang cukup tegas adalah larangan bagi pedagang grosir menjual barang secara eceran langsung ke konsumen. Praktik tersebut dinilai dapat mengganggu struktur usaha kecil yang bergantung pada penjualan eceran.
Langkah-langkah tersebut dipandang sebagai fondasi menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Keberpihakan pada Pelaku Usaha Kecil
Dalam tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk, aspek keberpihakan pada usaha kecil menjadi benang merah. Peninjauan kembali kebijakan kenaikan retribusi pelayanan pasar menjadi salah satu poin yang diajukan.
Pedagang menilai kebijakan tarif perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi riil di lapangan. Pasar rakyat merupakan tulang punggung ekonomi keluarga, sehingga kebijakan fiskal harus sensitif terhadap daya tahan usaha kecil.
Tokoh masyarakat KH Miftah Fauzi menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan ajakan untuk membangun tata kelola pasar yang lebih profesional.
“Kami ingin pasar ini ditata secara adil dan konsisten. Jika regulasi ditegakkan dengan baik, maka pedagang kecil bisa tumbuh dan bersaing secara sehat,” ujarnya.
Momentum Pembenahan Pasar Rakyat
Tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk pada dasarnya mengarah pada satu tujuan: menjadikan pasar lebih tertata, profesional, dan mampu mendukung keberlangsungan usaha kecil.
Surat resmi telah disampaikan, dukungan kolektif pedagang telah dinyatakan, dan solusi konkret sudah dirumuskan. Kini, harapan tertuju pada respons pemerintah daerah dalam menerjemahkan aspirasi tersebut menjadi kebijakan teknis yang terukur.
Jika dikelola dengan pendekatan kolaboratif, Pasar Cikurubuk bukan hanya dapat keluar dari berbagai persoalan yang mengemuka, tetapi juga berpotensi menjadi model penataan pasar rakyat yang modern tanpa meninggalkan prinsip keadilan ekonomi.
Pada titik ini, tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk bukan sekadar desakan, melainkan momentum pembenahan menuju tata kelola pasar yang lebih profesional dan berdaya saing. (KH)
- Penulis: KangHasan
