Islam Menindak Tegas Pelaku LGBT
- account_circle KangHasan
- calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
- visibility 160
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, OPINI – Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi topik yang semakin hangat diperbincangkan, baik di Indonesia maupun dunia. Fenomena ini kerap dipandang sebagai tren dan budaya asing. Amerika Serikat menjadi salah satu negara yang secara terbuka mengenalkan dan mengakui keberadaan LGBT dengan berlandaskan pada penegakan hak asasi manusia (HAM).
Di era globalisasi, banyak negara telah melegalkan dan mengakui keberadaan LGBT. Perkembangan teknologi dan informasi turut membuat fenomena tersebut lebih mudah menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia.
Secara tidak langsung, arus globalisasi dinilai dapat memengaruhi sikap dan perilaku masyarakat Indonesia, termasuk dalam memandang kebiasaan, kebudayaan, serta nilai-nilai yang sebelumnya telah tertanam dalam kehidupan masyarakat.
Fenomena LGBT dan Perdebatan di Masyarakat
Masuknya fenomena LGBT di Indonesia kemudian menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Pro dan kontra bermunculan seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap persoalan tersebut.
Merujuk pada laporan yang dirilis Central Intelligence Agency (CIA) pada 2015, diperkirakan sekitar 3 persen dari total penduduk Indonesia memiliki orientasi atau identitas LGBT. Jika mengacu pada jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa saat itu, angka tersebut setara dengan kurang lebih 7,5 juta orang.
Dalam perspektif Islam, perilaku LGBT dipandang sebagai perbuatan yang dilarang. Pandangan tersebut tidak terlepas dari prinsip bahwa kehidupan manusia harus diatur berdasarkan ketentuan Allah SWT.
HAM yang lahir dari sekularisme, dalam pandangan tulisan ini, membuat manusia memiliki kebebasan menentukan kehendaknya sendiri, termasuk dalam menentukan orientasi seksual. Sistem kehidupan yang demikian dinilai dapat semakin menjauhkan aturan agama dari kehidupan manusia.
Islam Mengatur Pemenuhan Naluri Manusia
Pada dasarnya, manusia telah diberikan naluri (gharizah) oleh Allah SWT. Salah satu naluri tersebut berkaitan dengan keberlangsungan keturunan manusia di muka bumi.
Ketika muncul ketertarikan antara laki-laki dan perempuan, hal tersebut merupakan salah satu penampakan dari naluri tersebut. Di sisi lain, manusia juga memiliki keinginan untuk mempertahankan diri, memiliki sesuatu, serta kebutuhan untuk mengagungkan sesuatu yang kemudian diwujudkan melalui ibadah sesuai dengan keyakinannya.
Karena itu, manusia dalam memenuhi kebutuhan nalurinya membutuhkan aturan. Dalam perspektif Islam, aturan tersebut berasal dari Sang Pencipta, yaitu Allah SWT.
Manusia yang beriman kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW wajib menaati dan tunduk terhadap aturan Islam sebagai konsekuensi dari keimanan. Dengan demikian, berbagai aktivitas kehidupan dipandang harus berlandaskan hukum syariah.
Aturan tersebut mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari makanan dan minuman, berpakaian, ibadah, hubungan antara laki-laki dan perempuan, ekonomi, hingga politik.
Penerapan Islam Kafah Dipandang sebagai Solusi
Dalam pandangan tulisan ini, solusi terhadap persoalan LGBT adalah penerapan Islam secara kafah oleh negara.
Islam tidak hanya diterapkan pada sebagian aspek kehidupan, tetapi secara menyeluruh. Dalam konsep tersebut, khalifah diposisikan sebagai pelaksana hukum syariah yang menjadi dasar pengaturan berbagai aspek kehidupan umat.
Termasuk di dalamnya aturan mengenai pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Perempuan diwajibkan menutup aurat, menundukkan pandangan, serta menjalankan ketentuan lain yang telah ditetapkan dalam syariat.
Berbagai aturan tersebut dipandang dapat mencegah praktik yang bertentangan dengan ketentuan agama sekaligus menjaga hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Islam menjelaskan bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan dapat berlangsung dalam bentuk saling menolong maupun melalui ikatan pernikahan yang sah secara syariah.
Sanksi dalam Perspektif Hukum Islam
Islam juga memiliki sistem sanksi terhadap pelanggaran hukum syara, termasuk terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai penyimpangan seksual dalam perspektif syariat.
Ketika hukum Islam diterapkan secara menyeluruh, diharapkan terbentuk individu yang bertakwa, kontrol sosial melalui aktivitas dakwah, serta sistem pemerintahan yang menjalankan ketentuan syariah.
Dalam perspektif hukum Islam sebagaimana dibahas dalam tulisan ini, orang yang memfasilitasi perbuatan zina atau liwath (homoseksual) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum syariah.
Jenis dan beratnya sanksi bergantung pada perbuatan serta kondisi pihak yang terlibat. Penetapan hukuman tersebut menjadi kewenangan qadhi atau hakim berdasarkan ketentuan hukum Islam yang berlaku.
Kisah Kaum Nabi Luth sebagai Pelajaran
Umat Islam juga diingatkan terhadap kisah kaum Nabi Luth yang disebut dalam Al-Qur’an sebagai umat yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.
Dalam kisah tersebut, Allah SWT menimpakan azab kepada kaum Nabi Luth setelah mereka berpaling dari peringatan dan tetap melakukan perbuatan yang dilarang.
Bagi umat Muslim yang meyakini Al-Qur’an sebagai Kalamullah dan akhirat sebagai tempat kembali manusia, kisah tersebut menjadi pelajaran agar manusia tidak mengabaikan ketentuan agama.
Karena itu, tulisan ini menegaskan bahwa persoalan LGBT dalam perspektif Islam tidak hanya dipandang sebagai persoalan sosial, tetapi juga berkaitan dengan ketaatan manusia terhadap aturan yang diyakini berasal dari Allah SWT. (sw/kh)
Susi Winarti
- Penulis: KangHasan
