L68T Haram dan Dosa Besar dalam Perspektif Syariah Islam
- account_circle KangHasan
- calendar_month Senin, 31 Agt 2026
- visibility 99
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, OPINI – Isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) terus menjadi perdebatan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Perdebatan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan sosial dan budaya, tetapi juga berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM), kesehatan masyarakat, serta pandangan agama.
Di sejumlah negara Barat, orientasi seksual dan identitas gender dipandang sebagai bagian dari kebebasan individu. Pandangan tersebut berkaitan dengan prinsip liberalisme yang menempatkan kebebasan personal sebagai salah satu nilai utama.
Sementara dalam perspektif Islam yang dianut penulis, hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang haram berdasarkan ketentuan syariah.
Perdebatan LGBT dan Kebebasan Individu
Liberalisme merupakan paham yang memberikan penekanan kuat terhadap kebebasan individu. Dalam perkembangannya, pandangan tersebut juga berkaitan dengan relativisme moral, yakni pemikiran bahwa ukuran benar dan salah dapat berbeda berdasarkan nilai sosial dan kesepakatan masyarakat.
Dari sudut pandang tersebut, persoalan agama cenderung ditempatkan sebagai ranah personal yang tidak selalu menjadi dasar dalam mengatur kehidupan publik.
Perdebatan mengenai LGBT di Indonesia kemudian berada di antara dua perspektif yang berbeda. Di satu sisi terdapat kelompok yang menekankan kebebasan individu dan perlindungan HAM. Di sisi lain, terdapat kelompok keagamaan yang memandang perilaku seksual tertentu bertentangan dengan ajaran agama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, pernah mendorong pemerintah dan DPR untuk merumuskan regulasi yang lebih tegas terkait aktivitas dan kampanye LGBT.
Usulan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Dalam keterangan tertulis pada Kamis (18/6/2026), Jaringan Masyarakat Sipil menilai regulasi semacam itu berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender serta membatasi kebebasan menyampaikan pendapat mengenai HAM.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa isu LGBT tidak dapat dilepaskan dari perdebatan mengenai agama, hukum, kebebasan individu, dan kebijakan publik.
LGBT dan Perspektif Kesehatan Masyarakat
Selain aspek sosial dan keagamaan, isu LGBT juga kerap dibahas dalam konteks kesehatan masyarakat. Namun, penting membedakan antara orientasi seksual dengan risiko kesehatan yang berkaitan dengan perilaku seksual tertentu.
Sejumlah data kesehatan menunjukkan bahwa laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (men who have sex with men/MSM) merupakan salah satu kelompok yang menjadi fokus dalam program pencegahan HIV.
Risiko penularan HIV dalam konteks tersebut berkaitan dengan praktik seksual tertentu, terutama hubungan seksual anal tanpa perlindungan. Karena itu, pendekatan kesehatan masyarakat lebih menekankan edukasi, pencegahan, pemeriksaan, serta akses terhadap layanan kesehatan.
Organisasi kesehatan internasional juga menjelaskan bahwa hubungan seksual anal memiliki risiko penularan HIV yang lebih tinggi dibandingkan beberapa bentuk aktivitas seksual lainnya apabila dilakukan tanpa perlindungan.
Risiko kesehatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh individu LGBT memiliki kondisi kesehatan yang sama. Persoalan kesehatan perlu dilihat berdasarkan perilaku, faktor risiko, akses layanan, dan kondisi masing-masing individu.
Perspektif Syariah tentang Hubungan Sesama Jenis
Dalam perspektif syariah Islam, hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang haram dan termasuk dosa besar.
Pandangan tersebut didasarkan antara lain pada kisah kaum Nabi Luth yang terdapat dalam sejumlah ayat Al-Qur’an, seperti QS Al-A’raf [7]: 80–84, QS Hud [11]: 77–83, QS Asy-Syu’ara [26]: 165–166, dan QS An-Naml [27]: 54–55.
Allah SWT berfirman dalam QS Al-A’raf [7]: 81:
“Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian kepada mereka, bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.”
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar pandangan ulama mengenai larangan hubungan seksual sesama jenis dalam Islam.
Dalam literatur fikih klasik juga terdapat pembahasan mengenai sanksi terhadap perbuatan liwath serta bentuk pelanggaran seksual lainnya. Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pembahasan dan perbedaan pendapat mengenai klasifikasi maupun bentuk sanksinya.
Karena ketentuan tersebut merupakan bagian dari hukum pidana dalam fikih, penerapannya tidak dapat dipahami sebagai pembenaran tindakan kekerasan oleh individu. Pembahasan mengenai sanksi merupakan ranah hukum dan otoritas yang memiliki kewenangan dalam sistem hukum tertentu.
Antara Hukum Agama dan Sistem Sekuler
Perbedaan pandangan mengenai LGBT juga memperlihatkan adanya perbedaan mendasar antara sistem hukum berbasis agama dan sistem sekuler.
Dalam perspektif penulis, sistem kapitalisme-sekuler cenderung menempatkan kebebasan individu sebagai pertimbangan utama sehingga praktik LGBT di sejumlah negara memperoleh pengakuan hukum.
Sebaliknya, Islam memiliki seperangkat aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia, serta kehidupan bermasyarakat. Karena itu, persoalan seksual tidak hanya dipandang sebagai persoalan pilihan personal, tetapi juga berkaitan dengan ketentuan moral dan hukum agama.
Dalam pandangan penulis, penerapan syariah Islam secara menyeluruh merupakan solusi terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk persoalan yang berkaitan dengan perilaku seksual.
Seruan untuk Bertobat
Meski memiliki pandangan tegas mengenai larangan hubungan seksual sesama jenis, Islam juga mengenal konsep pertobatan. Pintu ampunan Allah SWT tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin kembali kepada-Nya.
Allah SWT berfirman dalam QS Az-Zumar [39]: 53:
“Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.”
Allah SWT juga berfirman dalam QS At-Tahrim [66]: 8:
“Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kalian dengan tobat yang sebenar-benarnya.”
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap anak Adam pasti pernah berbuat salah dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah mereka yang bertobat.”
(HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Dalam hadis lain yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah SAW menggambarkan kegembiraan Allah atas pertobatan seorang hamba dengan perumpamaan seseorang yang menemukan kembali barangnya yang hilang.
Pesan tersebut menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak hanya berbicara mengenai larangan dan dosa, tetapi juga memberikan jalan bagi manusia untuk memperbaiki diri dan kembali kepada Allah SWT.
Penutup
Perdebatan mengenai LGBT di Indonesia berada dalam persimpangan antara nilai agama, kebebasan individu, HAM, kesehatan masyarakat, dan kebijakan negara.
Dalam perspektif Islam yang menjadi dasar tulisan ini, hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang dilarang syariah. Pandangan tersebut didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis serta pembahasan ulama dalam khazanah fikih Islam.
Pada saat yang sama, persoalan LGBT dalam ruang publik perlu dibahas secara proporsional dengan membedakan antara keyakinan agama, perilaku seksual, orientasi seksual, dan hak setiap orang sebagai warga negara.
Bagi penulis, solusi terhadap persoalan sosial tersebut bukan sekadar melalui pendekatan hukum, tetapi juga melalui penguatan nilai agama, pendidikan, keluarga, dan pembinaan moral.
Pada akhirnya, setiap manusia memiliki kesempatan untuk melakukan introspeksi dan bertobat. Dalam ajaran Islam, pintu ampunan Allah SWT selalu terbuka bagi hamba-Nya yang bersungguh-sungguh kembali kepada-Nya.
Wallahu a’lam bi ash-shawab. -Maulidia-
- Penulis: KangHasan
