Wartawan Dihina hingga Diusir Saat Liputan, Dewan Pers Bereaksi
- account_circle KangHasan
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
- visibility 87
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA NASIONAL – Persoalan penghormatan terhadap kerja jurnalistik kembali menjadi sorotan setelah sejumlah wartawan mengalami perlakuan yang dinilai merendahkan hingga penghalangan saat menjalankan tugas.
Dalam kurun waktu terakhir, setidaknya terdapat sejumlah peristiwa yang mendapat perhatian publik. Mulai dari ucapan bernada merendahkan kepada wartawan, pengusiran saat peliputan, hingga munculnya pelabelan terhadap jurnalis yang kritis.
Terbaru, Dewan Pers menyoroti dua peristiwa yang terjadi pada 11 Agustus 2026. Peristiwa pertama melibatkan wartawan yang tengah meminta keterangan kepada anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Saat itu, wartawan menanyakan mengenai kemungkinan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026 dan upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.
Benny menjelaskan bahwa SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Ketika wartawan kembali mengonfirmasi apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri kedua agenda kenegaraan tersebut, muncul respons yang kemudian menjadi sorotan.
“Otak kamu ada nggak?” demikian respons Benny sebagaimana disampaikan dalam bahan pernyataan Dewan Pers.
Tiga Wartawan Diusir Saat Liputan di Cilincing
Pada hari yang sama, persoalan lain terjadi terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Wartawan dari TV One, BeritaSatu TV, dan Kompas TV disebut mengalami intimidasi dan pengusiran oleh sekelompok orang di lokasi tersebut.
Akibat tindakan itu, para jurnalis tidak dapat melanjutkan kegiatan peliputan.
Dewan Pers menilai tindakan intimidasi dan pengusiran tersebut merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa wartawan memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Pers untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sebelumnya, Hotman Paris Juga Disorot
Sorotan terhadap ucapan yang dianggap merendahkan wartawan sebenarnya bukan baru terjadi.
Pada Juli 2026, advokat Hotman Paris Hutapea juga menjadi perhatian setelah merespons pertanyaan wartawan dengan kalimat, “Lu punya otak nggak?”
Peristiwa tersebut terjadi ketika Hotman memberikan keterangan kepada wartawan setelah mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, yang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
Dewan Pers kemudian menyatakan menyesalkan pernyataan Hotman yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan. Dewan Pers menegaskan bahwa ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional, santun, dan beretika.
Hotman sendiri kemudian menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa pernyataan tersebut muncul karena dirinya merasa telah memberikan jawaban atas pertanyaan sebelumnya.
Kasus tersebut bahkan berlanjut ke ranah hukum setelah PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait ucapan yang dinilai menyinggung profesi wartawan.
Pernyataan “Londo Ireng” dari Prabowo Ikut Jadi Sorotan
Sebelum rangkaian peristiwa terbaru tersebut, dunia pers juga sempat ramai memperbincangkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai istilah “Londo Ireng”.
Dalam pidatonya pada peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta pada 23 Juli 2026, Prabowo menyebut istilah tersebut ketika membicarakan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain.
Dalam konteks pernyataannya, Prabowo menyebut bahwa kelompok semacam itu masih ada dan dapat ditemukan di antara wartawan, pengamat, maupun LSM.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari sejumlah organisasi jurnalis dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai pelabelan tersebut berpotensi merendahkan profesi pers dan meminta agar kebebasan pers tetap dihormati.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari meminta pernyataan Presiden tersebut dilihat secara utuh dalam konteks pidatonya.
Dewan Pers: Kritik Boleh, Menghalangi Kerja Jurnalistik Jangan
Rangkaian peristiwa tersebut menjadi perhatian karena kerja wartawan pada dasarnya merupakan bagian dari proses masyarakat memperoleh informasi.
Dewan Pers menegaskan bahwa pertanyaan wartawan bukan bentuk penghinaan terhadap pejabat atau narasumber. Begitu pula pemberitaan yang tidak menyenangkan pemerintah atau pejabat publik tidak otomatis dapat dianggap sebagai kesalahan atau bentuk permusuhan.
Dalam pernyataan sebelumnya, Dewan Pers juga menegaskan bahwa pertanyaan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Untuk kasus penghalangan kerja jurnalistik, Dewan Pers juga mengingatkan adanya ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Sebelumnya, Dewan Pers menegaskan bahwa masyarakat memiliki the right to know atau hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang bagaimana seorang wartawan diperlakukan ketika mengajukan pertanyaan.
Lebih jauh, persoalannya menyangkut bagaimana sebuah negara demokrasi memperlakukan kritik, pertanyaan, dan informasi yang mungkin tidak selalu menyenangkan bagi mereka yang sedang berkuasa.
Wartawan tentu tetap memiliki kewajiban menjalankan profesinya sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Namun, ketika sebuah pertanyaan dianggap keliru, jawabannya semestinya berupa klarifikasi atau koreksi—bukan penghinaan, intimidasi, apalagi penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Sebab ketika wartawan dihalangi mencari informasi, yang pada akhirnya kehilangan kesempatan untuk mengetahui fakta bukan hanya wartawan, tetapi juga masyarakat sebagai publik yang memiliki hak untuk tahu. (kh)
- Penulis: KangHasan
