Status Penahanan Wakil Walikota Bandung Masih Menunggu
- account_circle KangHasan
- calendar_month Selasa, 30 Des 2025
- visibility 72
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka. BERITA BANDUNG – Wakil Walikota Bandung nonaktif, Erwin, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Senin (29/12/2025). Pemeriksaan ini dilakukan setelah Erwin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait permintaan proyek pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Kehadiran Wakil Walikota Bandung tersebut dikonfirmasi oleh Kejari Bandung melalui Kepala Seksi Intelijen, Alex Akbar. Selain Erwin, penyidik juga memeriksa tersangka lain yakni Rendiana Awangga, yang diduga terlibat dalam perkara yang sama. Pemeriksaan ini menjadi agenda penting dalam upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pejabat daerah.
Wakil Walikota Bandung Penuhi Panggilan Setelah Alami Sakit
Menurut Alex Akbar, pemeriksaan kali ini merupakan pemanggilan pertama yang dapat dipenuhi oleh Wakil Walikota Bandung Erwin sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Erwin sempat tidak menghadiri panggilan penyidik karena alasan kesehatan.
“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap E (Erwin) dan RA (Rendiana Awangga) sebagai tersangka. Ini pemanggilan pertama yang bisa dipenuhi karena sebelumnya yang bersangkutan sakit,” ujar Alex Akbar saat dikonfirmasi.
Alex juga menyampaikan bahwa secara fisik, kondisi Wakil Walikota Bandung Erwin masih belum sepenuhnya pulih. Meski demikian, penyidik tetap melakukan pemeriksaan guna mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
“Kalau dilihat sepintas, kondisinya memang belum sepenuhnya pulih, namun proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.
Kejari Bandung Fokus Pemeriksaan, Penahanan Masih Menunggu Arahan
Terkait kemungkinan dilakukan penahanan terhadap Wakil Walikota Bandung Erwin dan tersangka lainnya, Kejari Bandung belum dapat memberikan kepastian. Alex Akbar menyebutkan bahwa saat ini penyidik masih memfokuskan diri pada proses pemeriksaan.
“Kami masih fokus terhadap pemeriksaan terlebih dahulu, sambil menunggu petunjuk dari pimpinan,” kata Alex.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh keterangan dan alat bukti terkumpul secara lengkap sebelum menentukan tindakan hukum lanjutan. Kejari Bandung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Wakil Walikota Bandung
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wakil Walikota Bandung Erwin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025. Sementara itu, Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.
Keduanya diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung. Paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan dan memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Kasus yang menjerat Wakil Walikota Bandung ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. (KH)
- Penulis: KangHasan
