Polemik Padel Kota Tasikmalaya Temukan Titik Terang
- account_circle KangHasan
- calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Polemik perizinan lapangan padel di Kota Tasikmalaya akhirnya memasuki babak penyelesaian. Setelah beberapa waktu menjadi sorotan publik dan memicu inspeksi dari DPRD, persoalan tersebut dibahas secara terbuka dalam pertemuan antara Komisi III DPRD dan para pengelola lapangan padel.
Isu ini mencuat seiring pesatnya pertumbuhan olahraga padel di Kota Tasikmalaya dalam beberapa bulan terakhir. Di tengah antusiasme masyarakat, muncul pertanyaan terkait legalitas dan kelengkapan izin operasional sejumlah lapangan yang telah beroperasi.
Data Perizinan Mulai Terbuka
Dalam forum resmi tersebut, terungkap data rinci mengenai kondisi perizinan. Total terdapat 20 lokasi lapangan padel yang berkembang di Kota Tasikmalaya. Dari jumlah itu, empat lokasi telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Empat lokasi lainnya sudah memiliki PBG dan kini menunggu proses penerbitan SLF. Sementara itu, 12 lokasi masih berada dalam tahapan administrasi dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Data ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa seluruh lapangan padel beroperasi tanpa izin. Faktanya, sebagian sudah memenuhi ketentuan, dan sebagian lainnya tengah berproses sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini, delapan lokasi tercatat sudah beroperasi.
Kepatuhan Regulasi Jadi Prinsip Utama
DPRD menegaskan bahwa polemik perizinan lapangan padel tidak boleh dilepaskan dari prinsip kepatuhan terhadap regulasi. PBG dan SLF bukan sekadar dokumen administratif, tetapi berkaitan langsung dengan aspek keselamatan bangunan, tata ruang wilayah, hingga kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pengguna fasilitas.
Namun demikian, penghentian operasional secara menyeluruh tidak dipilih sebagai langkah awal. Pendekatan yang diambil lebih menekankan pada pembinaan dan penertiban bertahap.
Pertimbangan Ekonomi dan Dampak Sosial
Pertumbuhan usaha lapangan padel turut membuka lapangan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi pendukung, mulai dari pelatih, karyawan operasional, hingga sektor UMKM di sekitar lokasi. Penutupan mendadak dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Hasil pertemuan menyepakati bahwa operasional tetap berjalan dengan catatan seluruh pengelola wajib menyelesaikan kewajiban perizinan sesuai aturan. DPRD juga mendorong agar proses administrasi tidak berlarut-larut selama pelaku usaha menunjukkan itikad baik.
Dengan kesepahaman tersebut, polemik perizinan lapangan padel kini beralih ke fase pembenahan administratif. Pemerintah daerah, DPRD, dan pelaku usaha berada dalam satu garis: usaha boleh berjalan, aturan tetap ditegakkan. Titik terang ini menjadi awal dari proses penataan yang lebih tertib dan berkelanjutan. (KH)
- Penulis: KangHasan
