Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » Bupati Tasikmalaya: ASN Tak Boleh Minta THR ke Masyarakat!

Bupati Tasikmalaya: ASN Tak Boleh Minta THR ke Masyarakat!

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA TASIKMALAYAPemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan larangan gratifikasi bagi aparatur sipil negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun pihak swasta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa aparatur pemerintah tidak diperbolehkan meminta sumbangan, hadiah, atau THR dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat integritas aparatur serta mencegah praktik gratifikasi di lingkungan ASN Kabupaten Tasikmalaya, terutama menjelang momentum hari raya.

Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Tindak Lanjut Imbauan KPK

Penerbitan surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh instansi pemerintah agar meningkatkan pengawasan terhadap potensi gratifikasi menjelang hari raya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, ataupun hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi yang melanggar hukum.

Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada perusahaan, kontraktor, ataupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

Jika larangan tersebut dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Gratifikasi Berkaitan dengan Jabatan Bisa Dianggap Suap

Aturan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B dijelaskan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, pemerintah daerah mengingatkan seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan dugaan gratifikasi.

ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi ke KPK

Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang disediakan KPK, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi.

Bingkisan Lebaran Bisa Dialihkan untuk Bantuan Sosial

Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Apabila ASN menerima bingkisan semacam itu dan sulit untuk menolaknya, maka bingkisan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo, maupun lembaga sosial lainnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Namun penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

UPG nantinya akan merekap seluruh laporan penerimaan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.

Masyarakat Tasikmalaya Diminta Tidak Memberi THR kepada ASN

Imbauan dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Tasikmalaya.

Perusahaan, asosiasi bisnis, maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, atau bingkisan kepada aparatur negara.

Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun langsung kepada KPK.

Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik di daerah. (KH)

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tasikmalaya: Penemuan Mayat di Cibeureum,  Bikin Warga Geger

    Tasikmalaya: Penemuan Mayat di Cibeureum, Bikin Warga Geger

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Warga Perum Bumi Kersanagara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, digegerkan dengan peristiwa penemuan mayat di Cibeureum, Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Seorang pria bernama Danil (56) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya dan diduga telah wafat lebih dari satu minggu. Peristiwa tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar. Hingga menjelang petang, kerumunan […]

  • Gaji ASN Sukabumi Telat Masuk, Ada Apa?

    Gaji ASN Sukabumi Telat Masuk, Ada Apa?

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI — Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi dibuat resah. Hingga pertengahan Januari 2026, gaji bulanan yang biasa mereka terima di awal bulan belum juga masuk ke rekening. Kondisi ini memicu keluhan luas, terutama karena bertepatan dengan kebutuhan rumah tangga dan kewajiban cicilan yang tidak bisa ditunda. Fenomena […]

  • Pemkot Bandung Gas Pol Tangani Sampah, Ajak Warga Bergerak

    Pemkot Bandung Gas Pol Tangani Sampah, Ajak Warga Bergerak

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mulai mengirim pesan yang lebih tegas kepada warganya: persoalan sampah tidak bisa lagi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Dengan produksi sampah harian yang menembus angka 1.500 ton, Bandung kini berada di persimpangan antara perubahan sistem pengelolaan atau risiko lingkungan yang semakin besar. Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram […]

  • Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal 1447 H

    Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal 1447 H

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA NASIONAL – Akhir penantian umat Muslim akhirnya terjawab. Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah hasil pemantauan hilal di seluruh Indonesia menunjukkan hasil yang tak terduga—hilal tidak terlihat sama sekali. Keputusan Sidang Isbat Penetapan tersebut diputuskan dalam […]

  • THR ASN Pemkot Tasikmalaya Belum Diputuskan, Wali Kota Tegaskan: Kas Daerah Masih Aman

    THR ASN Pemkot Tasikmalaya Belum Diputuskan, Wali Kota Tegaskan: Kas Daerah Masih Aman

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Kepastian pembayaran THR ASN Pemkot Tasikmalaya menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 masih berada dalam tahap pembahasan. Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan keputusan resmi akan segera diumumkan setelah proses perumusan skema pembayaran selesai dilakukan. Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menyatakan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah melakukan pembahasan intensif bersama jajaran internal, […]

  • Santunan di Masjid Rahmatullah Panglayungan Sambut Ramadhan 1447 H

    Santunan di Masjid Rahmatullah Panglayungan Sambut Ramadhan 1447 H

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Kegiatan santunan di Masjid Rahmatullah,Perum Bumi Resik Panglayungan Kota Tasikmalaya kembali digelar sebagai agenda rutin tahunan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Acara yang berlangsung khidmat ini menjadi momentum mempererat silaturahmi antara warga Perum BRP dan masyarakat sekitar, sekaligus wujud nyata kepedulian sosial menjelang bulan penuh berkah.Kegiatan dibuka dengan […]

expand_less