Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » Bupati Tasikmalaya: ASN Tak Boleh Minta THR ke Masyarakat!

Bupati Tasikmalaya: ASN Tak Boleh Minta THR ke Masyarakat!

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA TASIKMALAYAPemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan larangan gratifikasi bagi aparatur sipil negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun pihak swasta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa aparatur pemerintah tidak diperbolehkan meminta sumbangan, hadiah, atau THR dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat integritas aparatur serta mencegah praktik gratifikasi di lingkungan ASN Kabupaten Tasikmalaya, terutama menjelang momentum hari raya.

Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Tindak Lanjut Imbauan KPK

Penerbitan surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh instansi pemerintah agar meningkatkan pengawasan terhadap potensi gratifikasi menjelang hari raya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, ataupun hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi yang melanggar hukum.

Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada perusahaan, kontraktor, ataupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

Jika larangan tersebut dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Gratifikasi Berkaitan dengan Jabatan Bisa Dianggap Suap

Aturan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B dijelaskan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, pemerintah daerah mengingatkan seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan dugaan gratifikasi.

ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi ke KPK

Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang disediakan KPK, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi.

Bingkisan Lebaran Bisa Dialihkan untuk Bantuan Sosial

Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Apabila ASN menerima bingkisan semacam itu dan sulit untuk menolaknya, maka bingkisan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo, maupun lembaga sosial lainnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Namun penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

UPG nantinya akan merekap seluruh laporan penerimaan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.

Masyarakat Tasikmalaya Diminta Tidak Memberi THR kepada ASN

Imbauan dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Tasikmalaya.

Perusahaan, asosiasi bisnis, maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, atau bingkisan kepada aparatur negara.

Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun langsung kepada KPK.

Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik di daerah. (KH)

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia dalam Kepungan Mafia Judol Internasional: Mengapa Susah Diberantas dan Apa Solusi Hakikinya?

    Indonesia dalam Kepungan Mafia Judol Internasional: Mengapa Susah Diberantas dan Apa Solusi Hakikinya?

    • calendar_month 20 jam yang lalu
    • account_circle KangHasan
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Indonesia dinilai jadi target mafia judol internasional. Mengapa judi online sulit diberantas? Simak akar masalah dan solusi sistemisnya.

  • SWAKKA Dorong Sistem Peringatan Dini Antikorupsi di Tasikmalaya

    SWAKKA Dorong Sistem Peringatan Dini Antikorupsi di Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Langkah Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA) mendatangi Kejaksaan Negeri dan Inspektorat di Kota Tasikmalaya serta Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (5/2/2026), dinilai sebagai upaya mendorong pencegahan korupsi sejak dini. Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah, agenda tersebut dipandang sebagai bentuk penguatan sistem peringatan dini (early warning system) berbasis […]

  • viral-puskesmas-cisarua-bogor-pelayanan-antrean-wartaloka

    Viral Keluhan Puskesmas Cisarua di Medsos, Perlu Evaluasi Objektif

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Puskesmas Cisarua Bogor menjadi sorotan setelah keluhan pelayanan dan sistem antrean viral di media sosial

  • Pemprov Jabar Siap Lunasi Utang Pembangunan Rp621 Miliar

    Pemprov Jabar Siap Lunasi Utang Pembangunan Rp621 Miliar

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA JABAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan komitmennya untuk melunasi utang pembangunan Jabar senilai Rp621 miliar yang belum terbayar hingga 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dedi menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini dalam keadaan aman dan mencukupi. Anggaran pelunasan utang tersebut bersumber dari Dana Alokasi […]

  • Catatan Tentang Efisiensi Anggaran di Indonesia

    Catatan Tentang Efisiensi Anggaran di Indonesia

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Wartaloka, OPINI – Isu efisiensi anggaran Indonesia kembali menguat seiring tekanan global akibat kenaikan harga energi dan ketidakpastian geopolitik. Pemerintah didorong untuk menjaga stabilitas fiskal, salah satunya dengan menekan belanja negara agar defisit tetap terkendali. Namun di balik kebijakan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah efisiensi sudah dilakukan secara adil dan seimbang di dalam tubuh birokrasi? […]

  • Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Kembali Mengguncang: Oknum Pegawai SPPG Terlibat

    Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Kembali Mengguncang: Oknum Pegawai SPPG Terlibat

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI — Kasus peredaran narkoba di Sukabumi kembali mencoreng citra keamanan kota. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil menggulung jaringan pengedar narkotika yang melibatkan tiga tersangka, termasuk seorang pegawai dapur di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penangkapan ini bukan sekadar operasi rutin, namun mencerminkan kenyataan pahit bahwa peredaran narkoba terus […]

expand_less