Bupati Tasikmalaya: ASN Tak Boleh Minta THR ke Masyarakat!
- account_circle KangHasan
- calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
- visibility 58
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan larangan gratifikasi bagi aparatur sipil negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun pihak swasta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa aparatur pemerintah tidak diperbolehkan meminta sumbangan, hadiah, atau THR dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat integritas aparatur serta mencegah praktik gratifikasi di lingkungan ASN Kabupaten Tasikmalaya, terutama menjelang momentum hari raya.

Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Tindak Lanjut Imbauan KPK
Penerbitan surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh instansi pemerintah agar meningkatkan pengawasan terhadap potensi gratifikasi menjelang hari raya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, ataupun hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi yang melanggar hukum.
Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada perusahaan, kontraktor, ataupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.
Jika larangan tersebut dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Gratifikasi Berkaitan dengan Jabatan Bisa Dianggap Suap
Aturan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 12B dijelaskan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karena itu, pemerintah daerah mengingatkan seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan dugaan gratifikasi.
ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi ke KPK
Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang disediakan KPK, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi.
Bingkisan Lebaran Bisa Dialihkan untuk Bantuan Sosial
Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.
Apabila ASN menerima bingkisan semacam itu dan sulit untuk menolaknya, maka bingkisan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo, maupun lembaga sosial lainnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Namun penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.
UPG nantinya akan merekap seluruh laporan penerimaan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.
Masyarakat Tasikmalaya Diminta Tidak Memberi THR kepada ASN
Imbauan dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Tasikmalaya.
Perusahaan, asosiasi bisnis, maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, atau bingkisan kepada aparatur negara.
Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun langsung kepada KPK.
Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik di daerah. (KH)
- Penulis: KangHasan
