Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » Bupati Tasikmalaya: ASN Tak Boleh Minta THR ke Masyarakat!

Bupati Tasikmalaya: ASN Tak Boleh Minta THR ke Masyarakat!

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • visibility 219
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA TASIKMALAYAPemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan larangan gratifikasi bagi aparatur sipil negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun pihak swasta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa aparatur pemerintah tidak diperbolehkan meminta sumbangan, hadiah, atau THR dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat integritas aparatur serta mencegah praktik gratifikasi di lingkungan ASN Kabupaten Tasikmalaya, terutama menjelang momentum hari raya.

Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Tindak Lanjut Imbauan KPK

Penerbitan surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh instansi pemerintah agar meningkatkan pengawasan terhadap potensi gratifikasi menjelang hari raya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, ataupun hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi yang melanggar hukum.

Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada perusahaan, kontraktor, ataupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

Jika larangan tersebut dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Gratifikasi Berkaitan dengan Jabatan Bisa Dianggap Suap

Aturan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B dijelaskan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, pemerintah daerah mengingatkan seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan dugaan gratifikasi.

ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi ke KPK

Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang disediakan KPK, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi.

Bingkisan Lebaran Bisa Dialihkan untuk Bantuan Sosial

Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Apabila ASN menerima bingkisan semacam itu dan sulit untuk menolaknya, maka bingkisan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo, maupun lembaga sosial lainnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Namun penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

UPG nantinya akan merekap seluruh laporan penerimaan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.

Masyarakat Tasikmalaya Diminta Tidak Memberi THR kepada ASN

Imbauan dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Tasikmalaya.

Perusahaan, asosiasi bisnis, maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, atau bingkisan kepada aparatur negara.

Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun langsung kepada KPK.

Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik di daerah. (KH)

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polrestabes ungkap senjata api rakitan di bandung-wartaloka

    Polisi Sita 2 Senjata Api Rakitan dan 17 Peluru dari Pria di Bandung

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Polrestabes Bandung menyita dua senjata api rakitan dan 17 butir peluru dari seorang pria di Bojongloa Kidul. Polisi masih mendalami motif dan asal-usulnya.

  • Prediksi Tottenham vs Man City pekan ke-24 Liga Inggris 2026, analisis kekuatan tim, susunan pemain, dan prediksi skor pertandingan seru ini.

    Prediksi Tottenham vs Man City: Pekan Krusial Premier League

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Deni Heryanto
    • visibility 212
    • 0Komentar

    wartaloka.com, BERITA OLAHRAGA. Prediksi Tottenham vs Man City menjadi sorotan utama jelang lanjutan Liga Inggris pekan ke-24 musim 2025/2026. Pertandingan yang akan digelar di Tottenham Hotspur Stadium pada Minggu, 1 Februari 2026 pukul 23.30 WIB ini diprediksi berlangsung sengit, mempertemukan dua tim besar dengan filosofi permainan berbeda. Tottenham Hotspur sebagai tuan rumah berambisi memanfaatkan dukungan […]

  • Longsor Terjang Cisarua KBB, Puluhan Rumah Hancur dan Warga Masih Tertimbun

    Longsor Terjang Cisarua KBB, Puluhan Rumah Hancur dan Warga Masih Tertimbun

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Wartaloka, Berita Bandung Barat – Bencana longsor di Cisarua Bandung Barat mengguncang kawasan permukiman warga di Kampung Babakan, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Sabtu (24/1/2026) dini hari. Longsor yang disertai aliran air deras tersebut menerjang permukiman saat sebagian besar warga masih terlelap, informasi sementara yang berhasil dihimpun redaksi saat ini […]

  • Ucapan Korban Diduga Picu Amarah, Polisi Ungkap Motif Pembacokan di Garut

    Ucapan Korban Diduga Picu Amarah, Polisi Ungkap Motif Pembacokan di Garut

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Polisi mengungkap motif pembacokan di Garut yang menewaskan seorang pria. Cekcok antar kerabat diduga berujung tragedi.

  • Gerakan Pangan Murah Kabupaten Bogor Sukses Distribusi ribuan Ton Pangan

    Gerakan Pangan Murah Kabupaten Bogor Sukses Distribusi ribuan Ton Pangan

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berhasil melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) Istimewa 2025 secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Program ini menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Bogor dalam menjaga stabilitas harga pangan sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi sepanjang tahun 2025. Sepanjang pelaksanaannya, GPM Istimewa 2025 telah […]

  • Polres Tasikmalaya Kota menangkap pelaku prostitusi online

    Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Dugaan Prostitusi Online

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle KangHasan
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di sejumlah hotel di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari dalam praktik prostitusi online. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP M. Faruk Rozi, […]

expand_less