Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polisi Gagalkan Produksi Ribuan Pil Ekstasi di Sukabumi

Polisi Gagalkan Produksi Ribuan Pil Ekstasi di Sukabumi

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan rencana peredaran ribuan butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2026. Pengungkapan ini menjadi langkah penting aparat kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika, khususnya menjelang momen pergantian tahun yang biasanya diwarnai peningkatan aktivitas masyarakat.

Ruko di Lembursitu Dijadikan Tempat Produksi Ekstasi Rumahan

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui penggerebekan sebuah lokasi produksi narkotika rumahan di sebuah ruko yang berada di Jalan Pelabuhan II KM 5, Kelurahan Lembursitu, Kota Sukabumi. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat pembuatan pil ekstasi dalam skala kecil namun terorganisasi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyampaikan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RMC (41), warga Kecamatan Cikole. Tersangka ditangkap saat sedang melakukan proses pencetakan pil ekstasi menggunakan alat cetak manual.

Tersangka Ditangkap Saat Mencetak Pil untuk Peredaran Malam Tahun Baru

“Yang bersangkutan kami amankan saat sedang beroperasi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka berencana mengedarkan hingga 6.000 butir pil ekstasi di wilayah Sukabumi, khususnya untuk malam pergantian tahun,” ujar AKBP Rita Suwadi, Rabu (31/12/2025).

Menurut Rita, tersangka menjalankan aksinya dengan cara menyewa ruko tersebut dalam waktu singkat. Ruko diketahui hanya disewa selama dua hari, terhitung sejak Minggu, 21 Desember 2025, dengan biaya sewa Rp2 juta. Cara ini diduga dilakukan untuk menghindari kecurigaan warga dan aparat.

Bahan baku narkotika diperoleh melalui sistem tempel di wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Bahan tersebut diterima dalam bentuk 1.000 kapsul yang didapatkan atas perintah seseorang berinisial AA, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda, menjelaskan bahwa di dalam ruko tersebut tersangka melakukan proses “daur ulang” narkotika. Kapsul ekstasi dibongkar, lalu isinya dikumpulkan ke dalam sebuah wadah hingga menjadi serbuk berwarna merah muda.

“Serbuk tersebut kemudian dimasukkan ke dalam alat cetak tablet manual hingga menjadi pil ekstasi siap edar,” jelas AKP Tenda.

Dari bahan baku yang tersedia, tersangka baru berhasil mencetak sebanyak 474 butir pil ekstasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 butir telah sempat diedarkan di wilayah Warudoyong dan sekitar Jalan Syamsudin dengan harga jual mencapai Rp400 ribu per butir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menerapkan Pasal 113 ayat (2) terkait produksi narkotika, Pasal 114 ayat (2) terkait peredaran, serta Pasal 112 ayat (2) terkait kepemilikan narkotika golongan I.

“Karena jumlah barang bukti yang cukup besar dan adanya unsur produksi ilegal, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKP Tenda.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 434 butir pil ekstasi serta serbuk narkotika seberat 235 gram, yang diperkirakan masih dapat menghasilkan ratusan pil tambahan. Hingga kini, kepolisian masih memburu AA yang diduga menjadi pengendali dan pemasok utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (KH)

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Andi Ibo DKKT Tasikmalaya

    Visi Andi Ibo: Penguatan Komunias Seni Kota Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin Wartaloka
    • visibility 49
    • 0Komentar

    wartaloka.com, BERITA. Musisi seniorAndi Ibo, saat ini sedang mengikuti proses pemilihan Ketua Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya (DKKT) periode 2025–2030. Di usianya yang kini 55 tahun, Andi Ibo menyatakan ingin berkontribusi nyata bagi pengembangan seni di kota kelahirannya setelah bertahun-tahun berkarya di Jakarta. Salah satu poin utama dalam visinya adalah memperjuangkan kesejahteraan seniman, termasuk akses healthcare […]

  • Insiden Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Terluka

    Insiden Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Terluka

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle KangHasan
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Wartaloka, Berita Nasional. Insiden Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, menggegerkan warga sekolah pada Jumat (7/11/2025) siang, tepat saat pelaksanaan salat Jumat. Insiden ini mengakibatkan sedikitnya 54 orang terluka, sebagian di antaranya mengalami luka cukup serius. Peristiwa ledakan di masjid sekolah Jakarta Utara tersebut terjadi ketika masjid dipenuhi siswa, guru, dan staf sekolah […]

  • Rajin OTT, tapi Malas Antisipasi?

    Rajin OTT, tapi Malas Antisipasi?

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Wartaloka, OPINI – Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah kembali terjadi dalam waktu yang berdekatan. Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi di Jawa Tengah. Penangkapan ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, KPK juga menjerat Bupati Pati Sudewo serta […]

  • Walikota Bandung mengaskan pelarangan menyalakan kembang api di Tahun Baru 2026

    Pemkot Bandung: Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api,

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle KangHasan
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Wartaloka. BERITA BANDUNG – Perayaan Tahun Baru 2026 tanpa kembang api resmi diberlakukan di seluruh wilayah Kota Bandung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang warga menyalakan petasan dan kembang api pada malam pergantian tahun sebagai langkah menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada Selasa, 30 Desember […]

  • Guru PPPK di Ciamis Terlibat Penipuan MBG, Kerugian Capai Rp930 Juta

    Guru PPPK di Ciamis Terlibat Penipuan MBG, Kerugian Capai Rp930 Juta

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Guru PPPK di Ciamis jadi tersangka penipuan MBG. Kerugian sembilan korban mencapai Rp930 juta.

  • Banjar dan Ciamis Berani, Tasikmalaya Kapan?

    Banjar dan Ciamis Berani, Tasikmalaya Kapan?

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Langkah Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis memang tidak disertai seremoni besar atau narasi pencitraan. Namun justru karena itulah kebijakan tersebut terasa kuat. Di tengah tekanan fiskal yang makin nyata, dua daerah ini mengambil langkah yang jarang dilakukan: memangkas langsung tunjangan DPRD. Kebijakan ini pun memantik sorotan publik, termasuk terhadap tunjangan anggota […]

expand_less