Terungkap! Paman Korban Jadi Tersangka Kasus Kematian Balita di Bekasi
- account_circle KangHasan
- calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA BEKASI – Perkembangan terbaru kasus balita tewas di Bekasi akhirnya terungkap. Kepolisian resmi menetapkan paman korban sebagai tersangka dalam kasus kematian balita di Bekasi tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Penanganan kasus meninggalnya seorang balita berusia sekitar dua tahun di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, memasuki perkembangan baru. Kepolisian resmi menetapkan pria berinisial G (18), yang merupakan paman korban, sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara dilakukan.
Sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan pada Rabu malam, 27 Mei 2026. Saat kejadian, G juga ditemukan mengalami luka dan sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya dapat dimintai keterangan oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan saksi.
Menurut hasil penyelidikan, kontrakan tersebut dihuni oleh tiga orang, yakni seorang nenek, balita korban, dan G yang merupakan anak kandung sang nenek sekaligus paman korban.
Sempat Muncul Dugaan Konflik Keluarga
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan adanya indikasi persoalan keluarga yang melatarbelakangi kondisi kehidupan korban. Balita tersebut diketahui selama ini diasuh oleh neneknya, sementara ibu kandung korban disebut tidak tinggal bersama dan belum memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Keterangan sejumlah pihak mengungkapkan bahwa sang nenek menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penyidik sebelumnya sempat mendalami tindakan nenek korban yang mencuci pisau yang ditemukan di lokasi kejadian. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menyimpulkan tindakan tersebut terjadi secara spontan akibat kepanikan saat menemukan korban dan G dalam kondisi bersimbah darah.
Karena itu, penyidik memastikan nenek korban tidak terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan meninggalnya balita tersebut.
Kondisi Kejiwaan Jadi Sorotan Penyidik
Hasil pendalaman polisi mengarah kepada G sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Penyidik juga menemukan informasi bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan rutin mengonsumsi obat tertentu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui G diduga tidak mengonsumsi obat yang biasa diminumnya selama beberapa hari sebelum kejadian berlangsung. Temuan tersebut menjadi salah satu aspek yang turut didalami penyidik dalam mengungkap motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah kondisi kesehatannya membaik dan sadar penuh, G dinilai layak untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami berbagai fakta yang ditemukan di lapangan guna memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap secara utuh.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan korban anak dan terjadi di lingkungan keluarga sendiri. Polisi mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan resmi serta tidak berspekulasi mengenai informasi yang belum terverifikasi.
Penyidik masih terus mendalami motif dan rangkaian peristiwa dalam kasus kematian balita di Bekasi tersebut guna memastikan seluruh fakta terungkap secara lengkap dan transparan. (KH)
- Penulis: KangHasan
