Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Izin Usaha Toko Sen Sen Ternyata Grosir, tapi Nekat Ngecer!

Izin Usaha Toko Sen Sen Ternyata Grosir, tapi Nekat Ngecer!

  • account_circle Admin Wartaloka
  • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
  • visibility 290
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

WartalokaBERITA TASIKMALAYA – Isu dugaan pelanggaran izin usaha oleh Toko Sen Sen di Kota Tasikmalaya akhirnya mendapat pengakuan dari pemerintah daerah. Dalam pertemuan dengan massa aksi pedagang Pasar Cikurubuk, pejabat Pemerintah Kota Tasikmalaya menyatakan bahwa Toko Sen Sen memang memiliki izin usaha sebagai perdagangan besar atau grosir, namun dalam praktiknya melayani penjualan eceran.

Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya, Sofyan, saat menemui massa aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pasar Cikurubuk, Senin (9/3/2026).

Menurut Sofyan, hasil pemeriksaan yang dilakukan dinasnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klasifikasi izin usaha dalam dokumen perizinan dengan praktik perdagangan di lapangan.

“Dalam izin usaha, Toko Sen Sen tercatat sebagai perdagangan besar atau grosir. Namun dalam praktiknya sering melayani penjualan eceran,” ujarnya di hadapan para pedagang yang sejak pagi melakukan aksi protes di depan toko tersebut.

Temuan itu sekaligus menguatkan keluhan pedagang Pasar Cikurubuk yang selama ini menilai praktik usaha Toko Sen Sen berpotensi merugikan pedagang kecil di pasar tradisional.

Aksi protes tersebut digelar oleh sekitar 300 pedagang dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pasar Cikurubuk. Massa mulai berdatangan ke lokasi sekitar pukul 09.45 WIB, sebelum akhirnya aksi dimulai sekitar pukul 10.15 WIB.

Aksi dipimpin oleh Cep Hilmi, mantan Ketua HMI Tasikmalaya yang bertindak sebagai koordinator lapangan.

Selain pedagang Pasar Cikurubuk, demonstrasi juga diikuti pengurus Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS) serta elemen masyarakat dari LSM Sajalur.

Sejumlah tokoh masyarakat turut hadir dalam aksi tersebut, di antaranya KH Miftah Fauzi, H. Nanang Nurjamil, dan H. Sigit Wahyu Nandika.

Dalam orasinya, KH Miftah Fauzi menegaskan bahwa tuntutan pedagang bukan sekadar soal persaingan usaha, tetapi lebih kepada penegakan aturan agar tercipta keadilan bagi pedagang kecil.

“Demi Allah, kita tidak takut kehilangan rezeki, karena ada Allah. Kita tidak takut kehabisan rezeki oleh Sen Sen. Yang kita suarakan di sini adalah penegakan aturan agar tercipta iklim usaha yang berkeadilan dan tidak merugikan pedagang kecil,” ujarnya.

Untuk menjaga suasana aksi tetap kondusif, KH Miftah Fauzi juga sempat mengajak massa bershalawat bersama.

Sementara itu, H. Nanang Nurjamil mengungkapkan bahwa persoalan praktik usaha Toko Sen Sen sebenarnya sudah lama ia soroti.

Menurutnya, kritik terhadap toko tersebut sudah disampaikan sejak sekitar satu tahun lalu, namun belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.

“Sen Sen ini sudah sekitar satu tahun lalu saya kritisi, termasuk kepada Pemkot Tasikmalaya, tapi tidak pernah ada tindakan apa pun,” kata Nanang.

Ia bahkan menunjukkan struk pembelian yang menurutnya menjadi bukti adanya praktik penjualan eceran di toko tersebut.

Sekitar pukul 11.15 WIB, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Tasikmalaya akhirnya datang menemui massa aksi. Rombongan tersebut dipimpin Asisten Daerah Kota Tasikmalaya Hanafi, didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Hendra serta Kadis Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Sofyan.

Selain persoalan izin usaha, pemerintah juga menemukan masalah pada aspek bangunan Toko Sen Sen.

Menurut Kadis PUPR Hendra, bangunan toko tersebut memang memiliki IMB yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun ditemukan ketidaksesuaian antara gambar bangunan dalam dokumen izin dengan kondisi bangunan di lapangan, salah satunya pelebaran bangunan hingga menutup saluran air.

Karena ketidaksesuaian tersebut, pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan ditolak oleh Dinas PUPR.

Berdasarkan temuan tersebut, Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan bahwa Toko Sen Sen dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara usaha hingga seluruh ketentuan perizinan dan bangunan dipenuhi sesuai aturan.

Bagi pedagang Pasar Cikurubuk, keputusan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan persaingan usaha yang lebih adil antara usaha besar dan pedagang kecil di pasar tradisional Tasikmalaya. (AT)

  • Penulis: Admin Wartaloka

Rekomendasi Untuk Anda

  • Razia Angkutan Kota Digencarkan, Ratusan Angkot Tua Ditertibkan

    Razia Angkutan Kota Digencarkan, Ratusan Angkot Tua Ditertibkan

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terus menggencarkan razia angkutan kota untuk menertibkan armada yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Hingga Rabu (7/1/2026), sebanyak 120 angkot tua tercatat sudah ditilang dalam operasi yang digelar di sejumlah ruas jalan utama. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan transportasi publik […]

  • Kejari Garut Didemo Mahasiswa - wartaloka

    Kejari Garut Didemo Mahasiswa, Pertanyakan Hibah Rp2,15 Miliar dari Pemkab

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Mahasiswa demo Kejari Garut soal hibah Rp2,15 miliar dari Pemkab Garut. Independensi penegakan hukum disorot.

  • Natural Tanpa Ordal: Seruan Moral Menjaga Marwah Perguruan Tinggi

    Natural Tanpa Ordal: Seruan Moral Menjaga Marwah Perguruan Tinggi

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Natural Tanpa Ordal, sebuah ajakan dan seruan moral untuk menjaga dan membangkitkan kepercayaan publik akan integritas akademik.

  • Pihak RSUD Jampangkulon Akhirnya Mulai Buka Suara

    Pihak RSUD Jampangkulon Akhirnya Mulai Buka Suara

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI – Kasus meninggalnya NS (12), remaja asal Kecamatan Jampangkulon yang viral di media sosial karena diduga menjadi korban kekerasan, kini mulai menemukan titik terang dari sisi medis. Pihak RSUD Jampangkulon akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kondisi korban sebelum dinyatakan meninggal dunia. Penjelasan medis ini penting untuk meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di […]

  • WFH Bagi ASN: Kebijakan yang Efektif atau Bumerang?

    WFH Bagi ASN: Kebijakan yang Efektif atau Bumerang?

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA NASIONAL – Kebijakan WFH bagi ASN selama satu hari dalam sepekan yang akan diterapkan usai Lebaran 2026 kini memasuki tahap finalisasi. Pemerintah mengklaim langkah ini sebagai strategi menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah lonjakan harga minyak global. Namun di balik narasi efisiensi energi, muncul pertanyaan krusial: siapa sebenarnya yang diuntungkan, dan […]

  • Kapolres Ciamis meninjau langsung Keamanan lokasi wisata

    Kapolres Ciamis Pastikan Pengamanan Objek Wisata selama Libur Akhir Tahun 2025

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle KangHasan
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA CIAMIS – Polres Ciamis Polda Jawa Barat terus berupaya memastikan masyarakat dapat menikmati libur akhir tahun 2025 dengan aman, nyaman, dan bahagia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah objek wisata di wilayah Kabupaten Ciamis. Kapolres Ciamis Polda Jabar, AKBP H. Hidayatullah, SH., S.I.K., turun langsung memantau situasi […]

expand_less