Sabu di Lapas Banceuy Digagalkan, Wanita Hamil Nekat Jadi Kurir
- account_circle KangHasan
- calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA BANDUNG – Upaya penyelundupan sabu di Lapas Banceuy, Kota Bandung, kembali terbongkar. Kali ini, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy mengamankan seorang wanita hamil yang nekat membawa narkotika jenis sabu dan obat keras saat hendak menjenguk warga binaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada pekan ini, saat pelaku datang ke area kunjungan lapas. Sejak awal, petugas menjalankan prosedur pemeriksaan ketat terhadap seluruh pengunjung tanpa terkecuali. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan delapan paket sabu serta sejumlah obat keras yang dibawa masuk secara ilegal.
Pelaku mencoba memanfaatkan kondisi kehamilannya untuk menghindari kecurigaan. Namun, kewaspadaan petugas berhasil menggagalkan aksi tersebut sebelum barang terlarang masuk ke dalam lingkungan lapas.
Modus Lama, Cara Makin Nekat
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman awal, petugas mengungkap bahwa wanita tersebut berperan sebagai kurir. Ia menjalankan tugas atas permintaan seorang warga binaan berinisial MS. Pelaku diminta mengantarkan sabu dan obat keras dengan memanfaatkan momen kunjungan keluarga.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang haram itu di bagian tubuhnya. Cara ini sengaja dipilih agar tidak mudah terdeteksi saat pemeriksaan awal. Namun, petugas Lapas Banceuy tetap menjalankan pemeriksaan sesuai standar pengamanan yang berlaku.
Kepala Lapas Banceuy Bandung, Eris Ramdani, menegaskan bahwa berbagai modus penyelundupan narkotika masih terus terjadi. Karena itu, pihak lapas tidak pernah mengendurkan pengawasan, termasuk terhadap pengunjung dengan kondisi khusus.
“Petugas tetap profesional menjalankan tugas. Meskipun pelaku dalam kondisi hamil, pemeriksaan tetap dilakukan sesuai prosedur. Dari situlah sabu dan obat keras berhasil ditemukan,” ujar Eris.
Lapas Tegas, Tak Ada Ruang untuk Narkoba
Eris menegaskan, pihaknya tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk upaya penyelundupan narkotika. Menurutnya, keberadaan narkoba di dalam lapas bisa merusak program pembinaan dan menciptakan gangguan keamanan.
Kasus sabu di Lapas Banceuy ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jaringan narkotika terus mencari celah, bahkan dengan cara-cara yang semakin nekat. Oleh karena itu, Lapas Banceuy berkomitmen meningkatkan deteksi dini dan memperketat pengawasan di seluruh lini.
Atas perbuatannya, pelaku langsung diproses secara hukum dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pihak Lapas Banceuy berharap masyarakat turut mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan tidak mencoba-coba membantu penyelundupan ke dalam lapas. Ulah siga kieu téh lain ngan ngarugikeun diri sorangan, tapi ogé ngabahayakeun lingkungan sabudeureunana. (KH)
- Penulis: KangHasan
