Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Dugaan Prostitusi Online
- account_circle KangHasan
- calendar_month Selasa, 30 Des 2025
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di sejumlah hotel di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari dalam praktik prostitusi online.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP M. Faruk Rozi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di beberapa hotel.
“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat dan hasil pemantauan kami. Para tersangka diduga menjalankan praktik prostitusi dengan memanfaatkan aplikasi pesan instan dan media digital,” ujar AKBP Faruk Rozi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 30 Desember 2025.
Tujuh Tersangka Diamankan di Lokasi Berbeda
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka dengan inisial RDR (20), AI (25), MIS (20), EFK (21), dan DAM (22). Kelima tersangka tersebut ditangkap di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu, 28 Desember 2025.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni EH (16) diamankan di sebuah hotel di Jalan RE Martadinata, serta DH (55) yang ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Tawang pada Jumat, 27 Desember 2025.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan terhadap tersangka yang masih di bawah umur dilakukan secara khusus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melibatkan pihak terkait dan pendampingan khusus.
Modus Prostitusi Online Lewat WhatsApp dan MiChat
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga berperan sebagai mucikari yang menawarkan perempuan pekerja seks komersial (PSK) kepada tamu laki-laki. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengirimkan foto perempuan beserta tarif melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat.
“Setelah terjadi kesepakatan harga, tamu laki-laki dan perempuan yang ditawarkan diarahkan untuk masuk ke kamar hotel. Para tersangka menunggu di luar kamar dan mengatur transaksi,” jelas AKBP Faruk Rozi.
Dalam praktiknya, para mucikari ini diduga mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, percakapan digital, serta bukti transaksi elektronik yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Polisi Dalami Jaringan dan Potensi Korban TPPO
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan prostitusi online yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain serta potensi adanya korban TPPO lainnya.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penyelidikan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan memastikan perlindungan terhadap para korban,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena melibatkan kejahatan berbasis digital yang kini semakin marak, khususnya di wilayah perkotaan. Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum. (KH)
- Penulis: KangHasan
