Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sahur on the Road Dilarang di Bandung, Ini Alasannya

Sahur on the Road Dilarang di Bandung, Ini Alasannya

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • visibility 219
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA BANDUNGMenjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, suasana Kota Bandung diharapkan tetap aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan. Namun, satu kebijakan tegas kembali ditegaskan oleh Polrestabes Bandung: pelarangan Sahur on the road (SOTR) dan aksi balap liar di seluruh wilayah Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, menyampaikan bahwa keputusan ini bukan tanpa alasan. Evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa kegiatan Sahur on the road yang awalnya bertujuan sosial, justru kerap berubah menjadi konvoi tidak tertib, aksi ugal-ugalan, hingga memicu gesekan antar kelompok yang berujung tawuran.

Langkah tegas ini patut dipahami bukan sebagai pembatasan kebebasan, melainkan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya di Kota Bandung, agar ibadah Ramadhan berjalan khusyuk dan damai.


Mengapa Sahur on the Road Berisiko Gangguan Kamtibmas?

Secara konsep, Sahur on the road sering dipromosikan sebagai kegiatan berbagi makanan sahur kepada masyarakat. Namun dalam praktiknya, fenomena ini kerap berkembang menjadi konvoi massal kendaraan roda dua maupun roda empat yang:

  • Tidak menggunakan perlengkapan standar keselamatan
  • Melanggar aturan lalu lintas
  • Mengganggu ketenangan warga di waktu dini hari
  • Memicu potensi konflik antar kelompok

Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat Ramadhan yang mengedepankan ketenangan, introspeksi, dan ibadah.

Selain itu, aksi balap liar yang sering terjadi menjelang subuh atau setelah sahur juga menjadi perhatian serius. Balap liar bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Polrestabes Bandung memastikan patroli skala besar akan ditingkatkan di titik-titik rawan. Penindakan tegas akan dilakukan, termasuk penyitaan kendaraan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Dasar Hukum Pelarangan Sahur on the Road di Bandung

Pelarangan Sahur on the road bukan sekadar kebijakan situasional, tetapi memiliki landasan hukum yang jelas, baik dari sisi peraturan daerah maupun regulasi nasional.

Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:

  1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
    Perda ini menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana ringan.
  2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
    Dalam perda ini ditegaskan bahwa setiap aktivitas yang menimbulkan gangguan keamanan, kebisingan, atau kerumunan yang tidak terkendali dapat ditertibkan oleh aparat.
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Konvoi kendaraan tanpa izin, balap liar, dan pelanggaran lalu lintas dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai pasal-pasal yang berlaku.

Dengan demikian, pelarangan Sahur on the road memiliki legitimasi hukum yang kuat dan bertujuan melindungi kepentingan publik yang lebih luas.


Ramadhan Aman, Ibadah Nyaman

Kapolrestabes Bandung juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengisi bulan suci dengan kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat, seperti:

  • Kegiatan sosial berbasis masjid atau lingkungan RT/RW
  • Tadarus Al-Qur’an
  • Kajian keislaman
  • Bakti sosial terkoordinasi dengan pihak berwenang

Semangat berbagi tentu tetap bisa dilakukan tanpa harus mengganggu ketertiban umum. Jika ingin berbagi sahur, lakukan secara terorganisir bersama komunitas atau lembaga resmi agar tidak menimbulkan potensi konflik.

Bandung sebagai Kota Kembang dikenal dengan keramahan dan kultur masyarakatnya yang santun. Momentum Ramadhan seharusnya menjadi ajang memperkuat solidaritas, bukan justru menciptakan keresahan.

Kebijakan pelarangan Sahur on the road ini pada akhirnya adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat luas. Ketegasan aparat bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk memastikan bahwa setiap warga bisa menjalankan ibadah puasa dengan rasa aman, tenang, dan penuh kekhusyukan. (KH)

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • langit italia merah - fenomena alam langka

    Fenomena Langka! Langit Italia Terlihat Merah

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Admin Wartaloka
    • visibility 240
    • 0Komentar

    wartaloka.com, BERITA. Sebuah pemandangan langka sekaligus memukau terjadi di Eropa pada Selasa (12/11/2025). Langit Italia terlihat merah ketika aurora borealis berwarna menyala melintas di atas kawasan Pegunungan Alpen, termasuk di sekitar Gunung Matterhorn, Lembah Aosta. Fenomena ini mencuri perhatian warga hingga viral di berbagai platform media sosial, karena warna aurora yang muncul jauh berbeda dari […]

  • Menyoal Penanganan WNA di Tasikmalaya

    Menyoal Penanganan WNA di Tasikmalaya

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Penanganan WNA di Tasikmalaya disorot setelah keluarga mengaku keluarkan Rp2,66 miliar di tengah kasus Silmy Karim.

  • Wibawa Guru Direndahkan: Buah Sistem Pendidikan Sekuler Kapitalistik

    Wibawa Guru Direndahkan: Buah Sistem Pendidikan Sekuler Kapitalistik

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Merosotnya adab siswa menjadi bukti gagalnya sistem pendidikan sekuler dalam memuliakan guru dan akhlak.

  • Senja di Pantai Cibuaya, Jasad Terombang-ambing Bikin Geger Warga

    Senja di Pantai Cibuaya, Jasad Terombang-ambing Bikin Geger Warga

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Wartaloka, Berita Sukabumi – Suasana senja di pesisir Pantai Cibuaya, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, yang biasanya tenang berubah mencekam. Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 17.16 WIB, warga dan pemancing dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat yang terombang-ambing di tengah laut, tepat ketika matahari perlahan tenggelam di ufuk barat. Jasad tersebut kemudian diketahui sebagai Salman Abdul […]

  • Indikasi Korupsi di Tasikmalaya yang Tak Bisa Lagi Dianggap Angin Lalu

    Indikasi Korupsi di Tasikmalaya yang Tak Bisa Lagi Dianggap Angin Lalu

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Proyek Revitalisasi Gedung PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) pada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp3,4 miliar semestinya menjadi proyek rutin yang berjalan sesuai prosedur: tender transparan, pelaksanaan diawasi, pembayaran berdasarkan progres pekerjaan. Selesai. Namun, fakta yang terungkap justru memunculkan serangkaian indikasi korupsi di Kabupaten Tasikmalaya yang tidak bisa […]

  • jalan nyalindung sukabumi pasca bencana

    Jalan Nyalindung Sukabumi Mulai Pulih Setelah Dihantam Bencana

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Admin Wartaloka
    • visibility 232
    • 0Komentar

    wartaloka.com, BERITA. Jalan Nyalindung di Kabupaten Sukabumi perlahan kembali bernafas lega. Ruas yang sempat porak-poranda akibat bencana alam beberapa waktu lalu itu kini menunjukkan perubahan nyata. Permukaan jalan yang dulu retak dan tergerus hujan deras, satu per satu diperbaiki hingga mendekati bentuk idealnya. Warga yang setiap hari melintasi jalur tersebut mulai merasakan perubahan yang membuat […]

expand_less