Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sahur on the Road Dilarang di Bandung, Ini Alasannya

Sahur on the Road Dilarang di Bandung, Ini Alasannya

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA BANDUNGMenjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, suasana Kota Bandung diharapkan tetap aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan. Namun, satu kebijakan tegas kembali ditegaskan oleh Polrestabes Bandung: pelarangan Sahur on the road (SOTR) dan aksi balap liar di seluruh wilayah Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, menyampaikan bahwa keputusan ini bukan tanpa alasan. Evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa kegiatan Sahur on the road yang awalnya bertujuan sosial, justru kerap berubah menjadi konvoi tidak tertib, aksi ugal-ugalan, hingga memicu gesekan antar kelompok yang berujung tawuran.

Langkah tegas ini patut dipahami bukan sebagai pembatasan kebebasan, melainkan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya di Kota Bandung, agar ibadah Ramadhan berjalan khusyuk dan damai.


Mengapa Sahur on the Road Berisiko Gangguan Kamtibmas?

Secara konsep, Sahur on the road sering dipromosikan sebagai kegiatan berbagi makanan sahur kepada masyarakat. Namun dalam praktiknya, fenomena ini kerap berkembang menjadi konvoi massal kendaraan roda dua maupun roda empat yang:

  • Tidak menggunakan perlengkapan standar keselamatan
  • Melanggar aturan lalu lintas
  • Mengganggu ketenangan warga di waktu dini hari
  • Memicu potensi konflik antar kelompok

Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat Ramadhan yang mengedepankan ketenangan, introspeksi, dan ibadah.

Selain itu, aksi balap liar yang sering terjadi menjelang subuh atau setelah sahur juga menjadi perhatian serius. Balap liar bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Polrestabes Bandung memastikan patroli skala besar akan ditingkatkan di titik-titik rawan. Penindakan tegas akan dilakukan, termasuk penyitaan kendaraan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Dasar Hukum Pelarangan Sahur on the Road di Bandung

Pelarangan Sahur on the road bukan sekadar kebijakan situasional, tetapi memiliki landasan hukum yang jelas, baik dari sisi peraturan daerah maupun regulasi nasional.

Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:

  1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
    Perda ini menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana ringan.
  2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
    Dalam perda ini ditegaskan bahwa setiap aktivitas yang menimbulkan gangguan keamanan, kebisingan, atau kerumunan yang tidak terkendali dapat ditertibkan oleh aparat.
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Konvoi kendaraan tanpa izin, balap liar, dan pelanggaran lalu lintas dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai pasal-pasal yang berlaku.

Dengan demikian, pelarangan Sahur on the road memiliki legitimasi hukum yang kuat dan bertujuan melindungi kepentingan publik yang lebih luas.


Ramadhan Aman, Ibadah Nyaman

Kapolrestabes Bandung juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengisi bulan suci dengan kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat, seperti:

  • Kegiatan sosial berbasis masjid atau lingkungan RT/RW
  • Tadarus Al-Qur’an
  • Kajian keislaman
  • Bakti sosial terkoordinasi dengan pihak berwenang

Semangat berbagi tentu tetap bisa dilakukan tanpa harus mengganggu ketertiban umum. Jika ingin berbagi sahur, lakukan secara terorganisir bersama komunitas atau lembaga resmi agar tidak menimbulkan potensi konflik.

Bandung sebagai Kota Kembang dikenal dengan keramahan dan kultur masyarakatnya yang santun. Momentum Ramadhan seharusnya menjadi ajang memperkuat solidaritas, bukan justru menciptakan keresahan.

Kebijakan pelarangan Sahur on the road ini pada akhirnya adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat luas. Ketegasan aparat bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk memastikan bahwa setiap warga bisa menjalankan ibadah puasa dengan rasa aman, tenang, dan penuh kekhusyukan. (KH)

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Real Madrid vs Getafe: Real Madrid Tumbang!

    Real Madrid vs Getafe: Real Madrid Tumbang!

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA OLAHRAGA – Laga real madrid vs getafe fc menghadirkan kejutan besar di pekan lanjutan Liga Spanyol. Bermain di kandang sendiri di Santiago Bernabeu, Selasa (3/2/2026) dini hari WIB, Real Madrid harus mengakui keunggulan Getafe CF dengan skor tipis 0-1. Hasil ini menjadi ganjalan serius bagi Los Blancos dalam perburuan gelar juara. Real Madrid […]

  • SWAKKA Dorong Sistem Peringatan Dini Antikorupsi di Tasikmalaya

    SWAKKA Dorong Sistem Peringatan Dini Antikorupsi di Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Langkah Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif (SWAKKA) mendatangi Kejaksaan Negeri dan Inspektorat di Kota Tasikmalaya serta Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (5/2/2026), dinilai sebagai upaya mendorong pencegahan korupsi sejak dini. Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah, agenda tersebut dipandang sebagai bentuk penguatan sistem peringatan dini (early warning system) berbasis […]

  • Bayi di Pos Kamling Warungkiara

    Tangis Bayi di Pos Kamling Warungkiara Gegerkan Warga

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Admin Wartaloka
    • visibility 9
    • 0Komentar

    wartaloka.com, BERITA. Keheningan petang di Kampung Babakan, Desa Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, mendadak pecah oleh suara tangisan bayi pada Minggu (16/11/2025). Warga setempat digemparkan oleh penemuan seorang bayi perempuan dalam kondisi hidup, tergeletak sendirian di sebuah pos kamling yang sepi. Di samping bayi mungil yang masih merah itu, ditemukan sepucuk surat tulisan tangan yang mengoyak hati, […]

  • Tol Bocimi Beroperasi Jalur Cibadak–Karangtengah Dibuka Gratis untuk Pemudik!

    Tol Bocimi Beroperasi Jalur Cibadak–Karangtengah Dibuka Gratis untuk Pemudik!

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI – Kabar baik bagi para pemudik yang menuju Sukabumi. Tol Bocimi beroperasi secara fungsional pada ruas Seksi 3 Cibadak–Karangtengah mulai Sabtu (14/3/2026). Pengoperasian jalur sepanjang sekitar 5 kilometer ini dilakukan oleh PT Trans Jabar Tol (TJT) sebagai langkah untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di jalur nasional Sukabumi, khususnya di kawasan Parungkuda […]

  • Prediksi Persebaya vs Persib: Statistik Head to Head (Senin, 02 Maret 2026)

    Prediksi Persebaya vs Persib: Statistik Head to Head (Senin, 02 Maret 2026)

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA OLAHRAGA – Pertandingan duel klasik sarat gengsi di pekan ke-24 lanjutan BRI Indonesian Super League antara Persebaya Surabaya dan Persib Bandung akan berlangsung malam ini Senin, 02 Maret 2026 mulai pukul 20.30 WIB. Persebaya Surabaya akan bertindak selaku tuan rumah, maka dipastikan Bonek akan membanjiri Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya. Prediksi Persebaya vs […]

  • Aset Pemkot Sukabumi yang Baru pun Tak Terlacak

    Aset Pemkot Sukabumi yang Relatif Baru, Ikut Tak Terlacak

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Admin Wartaloka
    • visibility 10
    • 0Komentar

    wartaloka.com, KUPAS. Persoalan ratusan aset Pemkot Sukabumi yang tidak diketahui keberadaannya ternyata tidak berhenti pada barang lama. Data auditor negara menunjukkan, di antara 351 unit aset yang keberadaannya belum dapat diyakini, terdapat perangkat kerja yang relatif baru, termasuk yang diperoleh dalam beberapa tahun terakhir. Temuan ini penting karena mematahkan anggapan bahwa ketidakjelasan aset semata-mata disebabkan […]

expand_less