Soroti Penghasilan Sekda, Aktivis Albadar Akan Ajukan Judicial Review
- account_circle KangHasan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA — Aktivis Albadar Institute, Ahmad Holis, berencana mengajukan judicial review terhadap Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Rencana tersebut berkaitan dengan ketentuan yang memisahkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari pengertian remunerasi, khususnya dalam kaitannya dengan penerimaan insentif pemungutan pajak dan retribusi oleh Sekretaris Daerah.
Rencana pengujian itu disampaikan Holis dalam diskusi Albadar Institute di salah satu kafe di Kota Tasikmalaya, Minggu (13/9/2026).
Holis menyoroti kondisi di Kota Tasikmalaya. Menurutnya, Sekda masih menerima TPP sekaligus insentif pemungutan pajak dan retribusi.
Hal tersebut dipertanyakan karena pada saat yang sama keterbatasan fiskal daerah membuat pembayaran penghasilan ASN di sejumlah daerah mengalami penundaan, pengurangan, bahkan penyesuaian.
## Ketentuan Permendagri 14/2025 Dipersoalkan
Ketentuan yang menjadi perhatian Holis terdapat dalam Lampiran Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, halaman 80, huruf f), angka (2).
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pengaturan remunerasi tidak dapat diidentikkan dengan TPP dan insentif pemungutan pajak serta retribusi karena ketentuan remunerasi secara khusus belum diatur.
Holis menilai ketentuan itu perlu diuji terhadap PP Nomor 69 Tahun 2010.
Dalam Pasal 3 ayat (3) PP 69/2010 disebutkan bahwa insentif kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, dan Sekda dapat diberikan apabila ketentuan remunerasi belum diberlakukan di daerah bersangkutan.
Sementara penjelasan pasal tersebut mendefinisikan remunerasi sebagai “tambahan penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan kinerja”.
Di sisi lain, Pasal 1 angka 8 Perwal Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2020 menyebut TPP sebagai tambahan penghasilan selain gaji dan tunjangan lain dalam daftar gaji.
Pasal 4 ayat (2) peraturan yang sama menegaskan bahwa pemberian TPP ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan, disiplin, dan kinerja.
## TPP Dinilai Memiliki Karakter Remunerasi
Holis kemudian menyoroti tiga unsur dalam ketentuan tersebut, yakni sifatnya sebagai tambahan penghasilan, tujuan untuk meningkatkan kinerja, serta kedudukan TPP yang berada di luar gaji rutin.
Menurutnya, kesamaan substansi tersebut tidak semestinya dikesampingkan hanya karena istilah yang digunakan berbeda.
Dua unsur pertama, kata Holis, disebut secara langsung dalam kedua regulasi. Sementara batasan mengenai penghasilan di luar daftar gaji diperinci dalam Perwal, meskipun tidak dinyatakan dengan redaksi yang sama dalam definisi remunerasi pada PP 69/2010.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Holis berpendapat Sekda yang telah menerima TPP dengan karakter remunerasi sebagaimana dimaksud dalam PP 69/2010 seharusnya tidak lagi menerima insentif pemungutan pajak dan retribusi.
Persoalan itu, menurutnya, bukan hanya menyangkut istilah dalam regulasi, tetapi juga berkaitan dengan kepatutan serta pembagian beban fiskal di lingkungan pemerintahan.
## Ketika THR ASN Tertunda dan TPP Dipangkas
Holis mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi pembayaran penghasilan ASN di sejumlah daerah.
Di Kota Tasikmalaya, THR ASN baru dibayarkan lengkap pada 1 April 2026, setelah Lebaran. Pembayaran dilakukan secara bertahap karena keterbatasan kas daerah.
Pelunasan tersebut mencakup komponen gaji dan sisa TPP.
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Pangandaran. Kepala BKAD Idi Kurniadi menyatakan TPP PNS tahun 2025 hanya dibayarkan selama delapan bulan.
Dalam keterangannya yang diberitakan pada 17 Desember 2025, pembayaran TPP tersebut terhitung Januari hingga Agustus. TPP Januari baru dibayarkan pada Mei, sedangkan pembayaran Agustus dijadwalkan pada Desember.
Untuk 2026, Idi menyampaikan adanya rencana pembayaran TPP selama 12 bulan. Namun, nominal per bulan akan lebih kecil karena efisiensi anggaran tetap diterapkan.
Penyesuaian juga terjadi di daerah lain.
Di Sulawesi Selatan, TPP ASN mengalami penyesuaian sebesar 20 persen pada 2026. Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, mengaitkan kebijakan tersebut dengan penataan belanja pegawai dan tekanan fiskal.
Sementara Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, mengumumkan rencana penghapusan TPP pada 2026 karena efisiensi anggaran. Pernyataan tersebut dipublikasikan pada 10 Desember 2025.
## Holis Pertanyakan Keadilan Pembagian Beban Fiskal
Situasi tersebut menjadi dasar bagi Holis untuk mempertanyakan posisi Sekda yang disebut masih menerima TPP sekaligus insentif pemungutan pajak dan retribusi ketika ASN menghadapi penundaan maupun pengurangan pembayaran.
Ia juga menilai penerimaan tambahan penghasilan seharusnya berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja yang dapat diukur.
Menurut Holis, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai besarnya penghasilan, tetapi juga mengenai hasil kerja yang diberikan.
“Jangan sampai yang meningkat hanya penghasilan, sementara kinerja berjalan di tempat,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan kinerja pun tidak menghapus kebutuhan untuk memastikan bahwa penerimaan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
## Albadar Siapkan Judicial Review ke Mahkamah Agung
Atas persoalan tersebut, Holis menyatakan akan membawa ketentuan mengenai pemisahan TPP dari remunerasi ke Mahkamah Agung.
Langkah tersebut dilakukan untuk menguji kesesuaiannya dengan pembatasan yang terdapat dalam PP Nomor 69 Tahun 2010.
“Dalam waktu dekat kami akan ajukan judicial review,” kata Holis. (kh)
- Penulis: KangHasan
