Kabar Terkini Perceraian Ridwan Kamil
- account_circle KangHasan
- calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA NASIONAL – Kabar mengenai perceraian Ridwan Kamil resmi berakhir setelah Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya, Rabu 7 Januari 2026. Sidang perceraian tersebut digelar secara e-court.
Dengan putusan ini, rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat tersebut secara hukum dinyatakan berakhir. Proses persidangan berlangsung tanpa kehadiran publik, sesuai ketentuan persidangan elektronik.
Ridwan Kamil Sampaikan Permintaan Maaf
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa kliennya menerima putusan pengadilan dengan lapang dada. Ridwan Kamil juga menitipkan pesan permohonan maaf kepada Atalia, keluarga besar, serta masyarakat.
“Pak Ridwan Kamil ingin menyampaikan permintaan maaf kepada Ibu Atalia, keluarga besar, dan masyarakat atas apa yang terjadi,” ujar Wenda dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Menurut Wenda, Ridwan Kamil juga berharap agar persoalan perceraian ini dipandang sebagai ranah pribadi.
“Beliau menerima gugatan perceraian ini, mendoakan Ibu Atalia dan dirinya sendiri agar mendapatkan yang terbaik, serta berharap privasi semua pihak dihormati,” tambahnya.
Hak Asuh Anak Disepakati ke Ibu
Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, membenarkan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai tersebut. Selain itu, kedua belah pihak telah sepakat mengenai hak asuh anak.
Hak pengasuhan anak perempuan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya disepakati berada di tangan Atalia Praratya. Kesepakatan ini merupakan hasil mediasi yang dilakukan pada 19 Desember 2025.
“Untuk anak, sudah disepakati oleh kedua belah pihak diasuh oleh ibunya,” kata Ikhwan.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga mempertimbangkan keinginan sang anak, yang dinilai sudah cukup dewasa untuk menentukan pilihan.
Status Anak Asuh Tetap Foster Care
Sementara itu, kuasa hukum Atalia, Debi, menjelaskan bahwa anak asuh mereka berinisial AR (5) tidak masuk dalam putusan hak asuh pengadilan. Pasalnya, status AR merupakan anak negara dengan sistem izin asuh (foster care), bukan adopsi.
“Pengasuhan AR dilakukan secara bersama-sama. Teknis pembagian waktunya nanti diatur, berapa hari bersama Pak Ridwan Kamil dan berapa hari bersama Ibu Atalia,” jelas Debi.
Diminta Hormati Privasi Keluarga
Pihak kuasa hukum berharap masyarakat Jawa Barat dan publik luas dapat menghormati privasi keluarga, terutama anak-anak yang terlibat, agar tidak terdampak secara psikologis.
Dengan putusan ini, proses hukum perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah inkrah, dan keduanya diharapkan dapat melanjutkan kehidupan ke depan dengan baik. (KH)
-“Rumahtangga kuat lain ku harta, tapi ku sabar, jujur, jeung silih ngarti.”-
- Penulis: KangHasan
