Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • visibility 79
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA NASIONALBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menjadi tulang punggung sistem pembiayaan kesehatan nasional dengan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit.

BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. (fungsi BPJS;  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011)

Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa cakupan manfaat BPJS Kesehatan tidak bersifat tanpa batas. Tidak semua jenis penyakit, tindakan medis, maupun pelayanan kesehatan dapat dijamin dalam skema pembiayaan yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian guna menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Landasan Regulasi dan Prinsip Pembatasan Manfaat

Ketentuan mengenai layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembatasan manfaat BPJS Kesehatan didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, serta kepentingan kesehatan publik. Layanan yang bersifat estetika, eksperimental, atau telah dijamin oleh program lain secara otomatis tidak masuk dalam skema pembiayaan BPJS.

Selain itu, pembatasan juga diberlakukan terhadap penyakit atau cedera yang timbul akibat unsur kesengajaan, pelanggaran hukum, maupun perilaku berisiko tinggi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan sosial serta mendorong perilaku hidup sehat di masyarakat.

Daftar 21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar lengkap 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, per Bulan Januari 2026:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB) yang telah ditetapkan pemerintah.
  2. Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik nonmedis.
  3. Perawatan gigi untuk tujuan estetika, seperti pemasangan kawat gigi (behel).
  4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
  5. Cedera atau penyakit akibat kesengajaan, seperti melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan narkotika atau obat terlarang.
  7. Pengobatan infertilitas atau program kehamilan.
  8. Cedera akibat peristiwa yang dapat dihindari, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Tindakan medis bersifat eksperimen atau percobaan klinis.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
  12. Alat dan pelayanan kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti alat kesehatan nonmedis.
  14. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
  16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas, sampai batas yang ditanggung program wajib kecelakaan lalu lintas.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu terkait TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
  19. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan yang telah dijamin oleh program jaminan lain.
  21. Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

Pentingnya Literasi Manfaat BPJS bagi Peserta

Pemahaman mengenai batasan manfaat BPJS Kesehatan menjadi krusial agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman saat mengakses layanan medis. Dengan mengetahui layanan apa saja yang tidak ditanggung, masyarakat dapat menyiapkan alternatif pembiayaan atau perlindungan tambahan, seperti asuransi kesehatan swasta.

BPJS Kesehatan tetap berperan penting sebagai instrumen utama perlindungan kesehatan nasional. Namun, literasi kebijakan dan regulasi menjadi kunci agar manfaatnya dapat dimaksimalkan secara tepat dan berkelanjutan. (KH)

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • tumpukan-sampah-pasar-cikurubuk-tasikmalaya-wartaloka

    Tumpukan Sampah Pasar Cikurubuk Mulai Dibersihkan DLH Kota Tasikmalaya

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DLH Kota Tasikmalaya mulai menangani tumpukan sampah di Pasar Cikurubuk dengan alat berat. Armada terbatas jadi salah satu kendala.

  • Walikota Bandung mengaskan pelarangan menyalakan kembang api di Tahun Baru 2026

    Evaluasi 1 Tahun Kepemimpinan M Farhan: Kota Bandung di Persimpangan Arah

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BANDUNG – Memasuki era 1 tahun kepemimpinan M Farhan sebagai Walikota Bandung, publik mulai menakar capaian dan arah pembangunan Kota Bandung. Harapan masyarakat terhadap kepemimpinan definitif memang cukup besar. Sejak 14 April 2023, Kota Bandung sempat dipimpin penjabat wali kota, sebelum akhirnya Muhammad Farhan resmi dilantik pada 10 Februari 2025 sebagai Wali Kota […]

  • Prediksi Tottenham vs Man City pekan ke-24 Liga Inggris 2026, analisis kekuatan tim, susunan pemain, dan prediksi skor pertandingan seru ini.

    Prediksi Tottenham vs Man City: Pekan Krusial Premier League

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Deni Heryanto
    • visibility 67
    • 0Komentar

    wartaloka.com, BERITA OLAHRAGA. Prediksi Tottenham vs Man City menjadi sorotan utama jelang lanjutan Liga Inggris pekan ke-24 musim 2025/2026. Pertandingan yang akan digelar di Tottenham Hotspur Stadium pada Minggu, 1 Februari 2026 pukul 23.30 WIB ini diprediksi berlangsung sengit, mempertemukan dua tim besar dengan filosofi permainan berbeda. Tottenham Hotspur sebagai tuan rumah berambisi memanfaatkan dukungan […]

  • info kehilangan

    Informasi Kehilangan: Mohon Bantuan Warga Sukaraja

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Admin Wartaloka
    • visibility 85
    • 0Komentar

    wartaloka.com, PERTISTIWA. Sebuah informasi kehilangan dompet baru saja diposting di media sosial dan menjadi perhatian warga Kabupaten Sukabumi, khususnya di wilayah Sukaraja. Postingan yang diunggah oleh akun Facebook bernama Ridan Anugrah sekitar 15 menit lalu, pada Minggu (02/11/2025), mengabarkan hilangnya sebuah dompet berwarna hitam yang diduga terjatuh di sekitar Bundaran Sukaraja hingga area Kantor Desa […]

  • viral-puskesmas-cisarua-bogor-pelayanan-antrean-wartaloka

    Viral Keluhan Puskesmas Cisarua di Medsos, Perlu Evaluasi Objektif

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Puskesmas Cisarua Bogor menjadi sorotan setelah keluhan pelayanan dan sistem antrean viral di media sosial

  • Investasi Kota Bandung 2025 Tembus, DPMPTSP Siap Sambut Target 2026

    Investasi Kota Bandung 2025 Tembus, DPMPTSP Siap Sambut Target 2026

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BANDUNG – Capaian Investasi Kota Bandung kembali mencuri perhatian. Di tengah keterbatasan wilayah, Kota Bandung justru mampu melampaui target investasi tahun 2025. Fakta ini mengemuka dalam kegiatan kerja bakti yang dirangkai dengan pembinaan kepegawaian dan pengarahan langsung Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, kepada seluruh pegawai DPMPTSP Kota Bandung, Jumat, 2 Januari 2026. […]

expand_less