Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • visibility 217
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA NASIONALBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menjadi tulang punggung sistem pembiayaan kesehatan nasional dengan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit.

BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. (fungsi BPJS;  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011)

Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa cakupan manfaat BPJS Kesehatan tidak bersifat tanpa batas. Tidak semua jenis penyakit, tindakan medis, maupun pelayanan kesehatan dapat dijamin dalam skema pembiayaan yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian guna menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Landasan Regulasi dan Prinsip Pembatasan Manfaat

Ketentuan mengenai layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembatasan manfaat BPJS Kesehatan didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, serta kepentingan kesehatan publik. Layanan yang bersifat estetika, eksperimental, atau telah dijamin oleh program lain secara otomatis tidak masuk dalam skema pembiayaan BPJS.

Selain itu, pembatasan juga diberlakukan terhadap penyakit atau cedera yang timbul akibat unsur kesengajaan, pelanggaran hukum, maupun perilaku berisiko tinggi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan sosial serta mendorong perilaku hidup sehat di masyarakat.

Daftar 21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar lengkap 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, per Bulan Januari 2026:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB) yang telah ditetapkan pemerintah.
  2. Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik nonmedis.
  3. Perawatan gigi untuk tujuan estetika, seperti pemasangan kawat gigi (behel).
  4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
  5. Cedera atau penyakit akibat kesengajaan, seperti melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan narkotika atau obat terlarang.
  7. Pengobatan infertilitas atau program kehamilan.
  8. Cedera akibat peristiwa yang dapat dihindari, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Tindakan medis bersifat eksperimen atau percobaan klinis.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
  12. Alat dan pelayanan kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti alat kesehatan nonmedis.
  14. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
  16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas, sampai batas yang ditanggung program wajib kecelakaan lalu lintas.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu terkait TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
  19. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan yang telah dijamin oleh program jaminan lain.
  21. Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

Pentingnya Literasi Manfaat BPJS bagi Peserta

Pemahaman mengenai batasan manfaat BPJS Kesehatan menjadi krusial agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman saat mengakses layanan medis. Dengan mengetahui layanan apa saja yang tidak ditanggung, masyarakat dapat menyiapkan alternatif pembiayaan atau perlindungan tambahan, seperti asuransi kesehatan swasta.

BPJS Kesehatan tetap berperan penting sebagai instrumen utama perlindungan kesehatan nasional. Namun, literasi kebijakan dan regulasi menjadi kunci agar manfaatnya dapat dimaksimalkan secara tepat dan berkelanjutan. (KH)

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Ciamis meninjau langsung Keamanan lokasi wisata

    Kapolres Ciamis Pastikan Pengamanan Objek Wisata selama Libur Akhir Tahun 2025

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle KangHasan
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA CIAMIS – Polres Ciamis Polda Jawa Barat terus berupaya memastikan masyarakat dapat menikmati libur akhir tahun 2025 dengan aman, nyaman, dan bahagia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah objek wisata di wilayah Kabupaten Ciamis. Kapolres Ciamis Polda Jabar, AKBP H. Hidayatullah, SH., S.I.K., turun langsung memantau situasi […]

  • Hardiknas: Dunia Pendidikan Makin Buram Dan Memprihatinkan

    Hardiknas: Dunia Pendidikan Makin Buram Dan Memprihatinkan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Hardiknas 2026 menjadi refleksi dunia pendidikan yang kian buram akibat krisis moral, adab, dan arah pendidikan nasional.

  • Pihak RSUD Jampangkulon Akhirnya Mulai Buka Suara

    Pihak RSUD Jampangkulon Akhirnya Mulai Buka Suara

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI – Kasus meninggalnya NS (12), remaja asal Kecamatan Jampangkulon yang viral di media sosial karena diduga menjadi korban kekerasan, kini mulai menemukan titik terang dari sisi medis. Pihak RSUD Jampangkulon akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kondisi korban sebelum dinyatakan meninggal dunia. Penjelasan medis ini penting untuk meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di […]

  • Idul Fitri 1447 Hijriah: Kemenangan Sejati Bukan Soal Kemewahan

    Idul Fitri 1447 Hijriah: Kemenangan Sejati Bukan Soal Kemewahan

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Wartaloka, OPINI – Selamat merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah. Setelah sebulan penuh menjalani tempaan spiritual di bulan Ramadan, umat Muslim akhirnya tiba pada sebuah titik yang disebut sebagai kemenangan. Namun, kemenangan ini bukan sekadar perayaan seremonial atau tradisi tahunan. Lebih dari itu, Idul Fitri adalah refleksi dari perjalanan batin yang sarat makna. Ramadan telah mengajarkan […]

  • 426 Kasus dalam Empat Bulan, Mengapa Kekerasan terhadap Anak Terus Berulang?

    426 Kasus dalam Empat Bulan, Mengapa Kekerasan terhadap Anak Terus Berulang?

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Data KPAI mencatat 426 kasus kekerasan terhadap anak dalam empat bulan. Mengapa kasus ini terus berulang?

  • Panghegar Waterboom, Destinasi Wisata Bandung Favorit Liburan Keluarga

    Panghegar Waterboom, Destinasi Wisata Bandung Favorit Liburan Keluarga

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BANDUNG – Liburan awal tahun menjadi momen yang tepat untuk berkumpul dan bersenang-senang bersama keluarga. Di Bandung selatan, Panghegar Waterboom hadir sebagai salah satu destinasi wisata Bandung yang paling banyak diburu wisatawan lokal. “Liburan jeung kulawarga mah kudu nu aman, merenah, jeung bisa ngajadikeun barudak bungah,” itulah kesan yang sering muncul dari para […]

expand_less