Putusan Sidang Praperadilan Wakil Walikota Bandung.
- account_circle KangHasan
- calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan wakil walikota Bandung, Erwin, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (12/1/2026) dan secara resmi menutup upaya hukum awal Erwin untuk menggugat status hukumnya.
Majelis hakim yang dipimpin Agus Komarudin menyatakan semua dalil keberatan dalam permohonan praperadilan tidak didukung dasar hukum kuat. Hakim menilai jaksa telah menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung: Erwin Lawan Status Tersangka Korupsi
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses perkara wakil walikota Bandung dipastikan berlanjut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Status hukum Erwin sebagai tersangka tetap sah.
Putusan praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Agus Komarudin. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh dalil yang diajukan Erwin terkait penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang dinilai cacat hukum.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Agus ketika membacakan putusan praperadilan.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung tanpa kehadiran Erwin maupun istrinya. Pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Bobby H Siregar bersama rekan-rekannya. Sementara itu, pihak Kejari Kota Bandung dihadiri oleh dua perwakilan yang mewakili pimpinan kejaksaan setempat.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menegaskan bahwa Kejari Kota Bandung telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam menetapkan Erwin sebagai tersangka. Menurut hakim, tahapan penyelidikan hingga penyidikan telah dilaksanakan secara lengkap dan sah.
“Termohon telah memeriksa dan mendengar empat saksi, satu ahli, dan melakukan penggeledahan hingga penyitaan sesuai persetujuan pengadilan. Ada 15 item barang bukti yang diamankan,” ujarnya.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang dilakukan penyidik. Penetapan tersangka terhadap Erwin dinilai telah memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Tujuh Dalil Keberatan Ditolak Hakim
Dalam permohonan praperadilan, Erwin melalui kuasa hukumnya mengajukan tujuh poin keberatan, termasuk klaim penetapan tersangka tanpa pemeriksaan, dugaan kurangnya dua alat bukti sah, serta masalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, hakim menilai keberatan tersebut tidak beralasan dan sebagian telah dijawab oleh jaksa.
Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menghadirkan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti sesuai prosedur hukum. Di samping itu, uji digital forensik turut dipakai sebagai dasar kuat penyidik menetapkan status tersangka.
Polemik mengenai SPDP juga kembali mencuat di luar sidang. Kuasa hukum Erwin menyatakan kecewa atas putusan tersebut, dengan menganggap SPDP merupakan elemen penting dalam penetapan tersangka yang seharusnya diserahkan kepada kliennya. Namun, hakim menolak dalil itu karena tidak terbukti dalam materi praperadilan.
Wali Kota Bandung Respons Putusan
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan menghormati keputusan PN Bandung dan menganggap praperadilan sebagai hak konstitusional yang telah dijalankan. Ia menekankan Pemerintah Kota Bandung tetap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Itu adalah hak konstitusional beliau untuk mengajukan praperadilan, tetapi juga merupakan kewenangan pengadilan untuk memberikan keputusan tersebut,” ujar Farhan di Bandung, Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan, Pemkot Bandung akan memastikan seluruh langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kami tentu saja memastikan akan mematuhi dan mengikuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, serta proses hukum yang ada,” tegasnya.
Putusan penolakan praperadilan ini menggarisbawahi bahwa status tersangka wakil walikota Bandung tetap berlaku dan akan segera dibawa ke pengadilan Tipikor untuk menentukan nasib perkara secara lebih menyeluruh. (KH)-
-“ngemban amanah teh lain perkara nu gampang…,mugia para pejabat urang bisa ngalaksanakeunna”-
- Penulis: KangHasan
