Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Putusan Sidang Praperadilan Wakil Walikota Bandung.

Putusan Sidang Praperadilan Wakil Walikota Bandung.

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 74
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA BANDUNGPengadilan Negeri (PN) Bandung menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan wakil walikota Bandung, Erwin, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (12/1/2026) dan secara resmi menutup upaya hukum awal Erwin untuk menggugat status hukumnya.

Majelis hakim yang dipimpin Agus Komarudin menyatakan semua dalil keberatan dalam permohonan praperadilan tidak didukung dasar hukum kuat. Hakim menilai jaksa telah menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung: Erwin Lawan Status Tersangka Korupsi

Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses perkara wakil walikota Bandung dipastikan berlanjut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Status hukum Erwin sebagai tersangka tetap sah.

Putusan praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Agus Komarudin. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh dalil yang diajukan Erwin terkait penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang dinilai cacat hukum.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Agus ketika membacakan putusan praperadilan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung tanpa kehadiran Erwin maupun istrinya. Pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Bobby H Siregar bersama rekan-rekannya. Sementara itu, pihak Kejari Kota Bandung dihadiri oleh dua perwakilan yang mewakili pimpinan kejaksaan setempat.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menegaskan bahwa Kejari Kota Bandung telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam menetapkan Erwin sebagai tersangka. Menurut hakim, tahapan penyelidikan hingga penyidikan telah dilaksanakan secara lengkap dan sah.

“Termohon telah memeriksa dan mendengar empat saksi, satu ahli, dan melakukan penggeledahan hingga penyitaan sesuai persetujuan pengadilan. Ada 15 item barang bukti yang diamankan,” ujarnya.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang dilakukan penyidik. Penetapan tersangka terhadap Erwin dinilai telah memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Tujuh Dalil Keberatan Ditolak Hakim

Dalam permohonan praperadilan, Erwin melalui kuasa hukumnya mengajukan tujuh poin keberatan, termasuk klaim penetapan tersangka tanpa pemeriksaan, dugaan kurangnya dua alat bukti sah, serta masalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, hakim menilai keberatan tersebut tidak beralasan dan sebagian telah dijawab oleh jaksa.

Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menghadirkan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti sesuai prosedur hukum. Di samping itu, uji digital forensik turut dipakai sebagai dasar kuat penyidik menetapkan status tersangka.

Polemik mengenai SPDP juga kembali mencuat di luar sidang. Kuasa hukum Erwin menyatakan kecewa atas putusan tersebut, dengan menganggap SPDP merupakan elemen penting dalam penetapan tersangka yang seharusnya diserahkan kepada kliennya. Namun, hakim menolak dalil itu karena tidak terbukti dalam materi praperadilan.

Wali Kota Bandung Respons Putusan

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan menghormati keputusan PN Bandung dan menganggap praperadilan sebagai hak konstitusional yang telah dijalankan. Ia menekankan Pemerintah Kota Bandung tetap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Itu adalah hak konstitusional beliau untuk mengajukan praperadilan, tetapi juga merupakan kewenangan pengadilan untuk memberikan keputusan tersebut,” ujar Farhan di Bandung, Senin (12/1/2026).

Ia menambahkan, Pemkot Bandung akan memastikan seluruh langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Kami tentu saja memastikan akan mematuhi dan mengikuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, serta proses hukum yang ada,” tegasnya.

Putusan penolakan praperadilan ini menggarisbawahi bahwa status tersangka wakil walikota Bandung tetap berlaku dan akan segera dibawa ke pengadilan Tipikor untuk menentukan nasib perkara secara lebih menyeluruh. (KH)-

-“ngemban amanah teh lain perkara nu gampang…,mugia para pejabat urang bisa ngalaksanakeunna”-

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Mangkrak di Sukabumi: Gedung Rp181 Miliar Terbengkalai.

    Proyek Mangkrak di Sukabumi: Gedung Rp181 Miliar Terbengkalai.

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI – Proyek mangkrak di Sukabumi, sebuah gedung megah enam lantai yang dibangun menggunakan anggaran lebih dari Rp181 miliar dari APBD Kabupaten Sukabumi hingga kini belum juga difungsikan. Alih-alih menjadi pusat pelayanan publik modern, bangunan yang berdiri di Jalan Jenderal A. Yani, Kompleks GOR Palabuhanratu, itu justru terbengkalai dan menunjukkan tanda-tanda kerusakan serius. […]

  • Persis Solo Tantang Pemuncak Klasemen Persib, Laga Panas di Manahan Jadi Ujian Mental

    Persis Solo Tantang Pemuncak Klasemen Persib, Laga Panas di Manahan Jadi Ujian Mental

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA OLAHRAGA – Pekan ke-19 BRI Super League 2025–2026 akan menyajikan duel menarik antara Persis Solo Vs Persib Bandung. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Stadion Manahan, Solo, Sabtu (31/1/2026) sore, mulai pukul 15.30 WIB, dan diprediksi berjalan panas sejak menit awal. Bagi Persis Solo, laga ini menjadi ujian berat sekaligus kesempatan penting untuk memperbaiki posisi […]

  • Viral Kabar 700 Orang Terjebak Gas Tambang, Ini Fakta Sebenarnya.

    Viral Kabar 700 Orang Terjebak Gas Tambang, Ini Fakta Sebenarnya.

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BOGOR — Viral kabar yang menyesatkan di tengah-tengah terjadinya musibah tambang Nanggung Kabupaten Bogor. Media sosial dan pesan berantai WhatsApp mendadak riuh pada Rabu (14/1/2026) setelah beredar narasi mengerikan soal ratusan orang yang disebut terjebak gas beracun di kawasan pertambangan Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Angka “700 orang” menjadi pemicu kepanikan, bahkan memunculkan kekhawatiran […]

  • Bupati Tasikmalaya Tegaskan Peran Pajak dalam Pembangunan Daerah

    Bupati Tasikmalaya Tegaskan Peran Pajak dalam Pembangunan Daerah

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Komitmen memperkuat peran pajak dalam pembangunan kembali ditegaskan oleh Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Penyerahan SPPT serta DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Tasikmalaya di Aula Pendopo Baru, Rabu (11/02/2026). Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati H. Asep Sopari Al-Ayubi, jajaran […]

  • umkm sukabumi dapat perlengkapan alat kebersihan

    Dinkes Kota Sukabumi Serahkan Alat Kebersihan untuk 50 UMKM

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Admin Wartaloka
    • visibility 71
    • 0Komentar

    wartaloka.com, LIPUTAN. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Survei PIRT bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) produk pangan industri rumah tangga (IRTP), Selasa (28/10/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai Atas Kantor Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dan dihadiri puluhan pelaku UMKM yang bergerak di bidang pangan olahan. Kegiatan tersebut […]

  • KH Miftah Fauzi: Pasar Cikurubuk Menunggu Negara Hadir

    KH Miftah Fauzi: Pasar Cikurubuk Menunggu Negara Hadir

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – KH Miftah Fauzi kembali menyuarakan kegelisahan ribuan pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya yang hingga kini masih menunggu sikap konkret pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan pasar tradisional bukan hanya menyangkut ekonomi, tetapi menyentuh langsung kehidupan ribuan keluarga yang menggantungkan hidup dari aktivitas pasar. Saat ditemui di kediamannya, Kamis (29/1/2026), KH Miftah Fauzi menyampaikan bahwa […]

expand_less