Kejari Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Bank Plat Merah di Sukabumi
- account_circle KangHasan
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA SUKABUMI – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, perkara tersebut menyeret sejumlah pegawai di salah satu bank milik negara atau bank plat merah. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang merugikan keuangan bank hingga miliaran rupiah.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus korupsi bank plat merah Sukabumi yang telah diselidiki sejak awal tahun 2026.
Delapan Tersangka Resmi Ditahan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengungkapkan bahwa delapan tersangka terdiri atas satu kepala cabang pembantu berinisial DDA dan tujuh tenaga pemasar masing-masing berinisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, serta HH.
Seluruh tersangka diduga terlibat aktif dalam praktik fraud perbankan Sukabumi yang dilakukan secara sistematis dan terorganisasi.
“Proses penyidikan dimulai sejak Januari 2026. Para tersangka melakukan tindak pidana korupsi secara terstruktur, melibatkan pimpinan cabang pembantu bersama tenaga pemasar,” ujar Fahmi, Rabu, 29 April 2026.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Lapas Warungkiara untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 18 Mei 2026.
Modus Kredit Fiktif Lewat Pihak Ketiga
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga merekayasa pengajuan kredit melalui pihak ketiga. Mereka membuat pinjaman fiktif dengan memanfaatkan identitas orang lain tanpa persetujuan pemilik data.
Tak hanya itu, dokumen pendukung kredit juga diduga dipalsukan. Proses survei dan verifikasi yang seharusnya menjadi tahapan wajib dalam penyaluran kredit justru diabaikan.
Praktik kredit fiktif Sukabumi ini semakin rapi karena para tersangka menerapkan metode pengulangan data. Tujuannya adalah menutupi kredit bermasalah agar tetap terlihat lancar dalam sistem perbankan.
“Dana hasil pencairan kemudian dikuasai oleh oknum tertentu, disertai pemberian fee untuk memenuhi target sekaligus meraup keuntungan pribadi,” kata Fahmi.
Kerugian Bank Mencapai Rp2,6 Miliar
Berdasarkan hasil audit internal dan perhitungan penyidik, kerugian finansial yang dialami bank akibat kasus ini mencapai Rp2.664.259.466.
Nominal tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah kredit bermasalah yang diduga sengaja direkayasa oleh para tersangka.
Uang hasil tindak pidana korupsi itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan pun masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk kebutuhan pribadi dan perkara ini masih terus kami kembangkan,” tegas Fahmi.
Kejari Sukabumi Dalami Kemungkinan Tersangka Baru
Kejari Kabupaten Sukabumi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus korupsi bank BUMN ini.
Penyidik saat ini masih menelusuri berbagai dokumen, transaksi keuangan, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat praktik korupsi di sektor perbankan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan milik negara.
Dijerat Undang-Undang Tipikor
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Mereka disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman berat menanti para tersangka apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Komitmen Penegakan Hukum
Pengungkapan kasus korupsi bank plat merah Sukabumi ini menjadi bukti komitmen Kejari Kabupaten Sukabumi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor perbankan.
Publik kini menanti proses hukum berjalan transparan dan tuntas, termasuk pengembalian kerugian negara serta pemberian efek jera bagi para pelaku.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh lembaga keuangan agar memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah praktik serupa terulang kembali. (KH)
- Penulis: KangHasan
