Indikasi Korupsi di Tasikmalaya: Proyek PLUT Disorot
- account_circle KangHasan
- calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Dugaan indikasi korupsi di Tasikmalaya kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan mengarah pada proyek revitalisasi Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Tasikmalaya yang bernilai lebih dari Rp3,4 miliar. Proyek yang semestinya menjadi pusat penguatan layanan UMKM itu kini berada dalam pusaran kontroversi.
Komunitas media dan konten kreator, SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), menetapkan akhir Februari 2026 sebagai batas pemantauan penanganan kasus tersebut. Jika tidak ada perkembangan hukum yang dinilai signifikan, mereka menyatakan siap membawa perkara ini ke level yang lebih tinggi, termasuk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Baca juga : SWAKKA Dorong Sistem Peringatan Dini Antikorupsi di Tasikmalaya
Sekretaris SWAKKA, Asep Ishak, menyebut berbagai temuan yang beredar sudah cukup menjadi dasar pertanyaan serius publik. “Indikasi korupsinya sudah sangat terbuka. Aneh kalau tidak diusut,” ujarnya.
Audit Negara dan Dugaan Kekurangan Volume
Dalam laporan resmi auditor negara, proyek revitalisasi Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya ini disebut mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai lebih dari Rp233 juta. Kekurangan volume merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang kerap menjadi pintu masuk pembuktian tindak pidana korupsi, terutama jika mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana. Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut menjadi landasan utama dalam banyak perkara korupsi proyek pengadaan barang dan jasa.
Jika benar terdapat kekurangan volume yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis, maka potensi pelanggaran pidana terbuka untuk didalami aparat penegak hukum.
Tender Disorot: Relasi Penyedia dan Dugaan Manipulasi
Selain temuan kekurangan volume, proses tender proyek revitalisasii Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya juga menjadi perhatian. Dugaan adanya relasi keluarga antara penyedia peserta proses tender, kesamaan dokumen kualifikasi, hingga penggunaan alamat IP publik yang sama saat proses unggah dokumen, disebut sebagai indikasi kuat adanya persekongkolan.
Dalam kerangka hukum pengadaan, praktik semacam ini berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya). Regulasi tersebut menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang adil.
Jika benar terdapat kesamaan dokumen dan relasi yang tidak diungkapkan, maka potensi pelanggaran administratif bisa berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi apabila terbukti ada niat jahat (mens rea) dan kerugian negara.
Isu ini memperkuat narasi tentang indikasi korupsi di Tasikmalaya yang tidak hanya berhenti pada satu angka kerugian, tetapi menyentuh sistem tata kelola proyek publik secara keseluruhan.
Kontrol Sosial dan Ancaman Eskalasi ke Provinsi
SWAKKA menegaskan bahwa tenggat Februari 2026 bukan bentuk tekanan politik, melainkan mekanisme kontrol sosial. Dalam negara demokrasi, partisipasi masyarakat dijamin oleh konstitusi, termasuk dalam pengawasan anggaran publik.
Baca juga: SWAKKA Dideklarasikan, Babak Baru Hubungan Media dan Pemerintah di Priangan Timur
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui proses penggunaan anggaran negara. Transparansi bukan sekadar formalitas laporan, tetapi bagian dari legitimasi pemerintahan.
Jika hingga akhir Februari tidak ada perkembangan hukum yang jelas, SWAKKA menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Kejati Jawa Barat dan Jamwas sebagai bentuk supervisi penanganan perkara.
Langkah tersebut, menurut mereka, merupakan jalur konstitusional untuk memastikan bahwa setiap dugaan indikasi korupsi di Tasikmalaya ditangani secara objektif dan profesional.
Lebih dari Sekadar PLUT: Dugaan Pola Sistemik
Asep juga menyebut persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ia menyinggung dugaan persekongkolan dalam program pokok pikiran (pokir), praktik dana iklan yang mengalir ke perusahaan konstruksi, manipulasi uang duduk dan konsumsi kegiatan, hingga dugaan rekayasa bukti pembelanjaan.
Jika dugaan-dudaan tersebut terbukti, maka persoalan tidak lagi bersifat insidental, melainkan sistemik. Dalam studi tata kelola publik, pembiaran terhadap penyimpangan berulang dapat menciptakan budaya impunitas—situasi di mana pelanggaran dianggap wajar karena tidak pernah berujung sanksi.
Proyek PLUT, yang sejatinya dirancang untuk memperkuat ekosistem UMKM daerah, kini menjadi etalase pengujian integritas birokrasi. Bila etalase ini retak, publik tentu akan mempertanyakan ruang-ruang lain di baliknya.
Publik Menunggu Kepastian
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di daerah. Apakah sebelum tenggat Februari 2026 akan ada langkah konkret berupa penyelidikan atau penyidikan terbuka? Ataukah eskalasi ke tingkat provinsi dan pusat tak terhindarkan?
Dalam demokrasi yang sehat, kritik bukan gangguan. Laporan masyarakat bukan ancaman. Ia adalah alarm pengingat bahwa uang publik harus dijaga dengan standar tertinggi integritas.
Isu indikasi korupsi di Tasikmalaya kini tidak hanya soal angka Rp233 juta atau Rp3,4 miliar. Ia telah menjadi simbol: apakah sistem pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, atau sekadar aktif saat seremoni dan laporan formal diserahkan. (KH)
- Penulis: KangHasan
