Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Indikasi Korupsi di Tasikmalaya yang Tak Bisa Lagi Dianggap Angin Lalu

Indikasi Korupsi di Tasikmalaya yang Tak Bisa Lagi Dianggap Angin Lalu

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • visibility 148
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA TASIKMALAYAProyek Revitalisasi Gedung PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) pada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp3,4 miliar semestinya menjadi proyek rutin yang berjalan sesuai prosedur: tender transparan, pelaksanaan diawasi, pembayaran berdasarkan progres pekerjaan. Selesai.

Namun, fakta yang terungkap justru memunculkan serangkaian indikasi korupsi di Kabupaten Tasikmalaya yang tidak bisa lagi disederhanakan sebagai kesalahan administratif biasa. Jika dirangkai satu per satu, beberapa indikasi ini membentuk konstruksi dugaan yang serius dan patut diuji secara hukum.


Pola Tender yang Diduga Tak Sehat

Indikasi pertama muncul dari aspek teknis yang justru krusial: dua perusahaan peserta tender Revitalisasi Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya ini diketahui mengunggah dokumen dari alamat IP yang sama. Dalam sistem pengadaan elektronik, IP address adalah identitas digital. Dua entitas berbeda dengan satu “jejak pintu masuk” yang sama adalah red flag yang tak bisa diabaikan.

Indikasi kedua dan ketiga memperkuat pola tersebut: alamat direktur kedua perusahaan tercatat sama, serta tiga personel yang diajukan dalam dokumen penawaran identik di kedua perusahaan. Fakta ini diperparah dengan temuan bahwa direktur kedua perusahaan memiliki hubungan ayah dan anak.

Satu kesamaan mungkin kebetulan. Dua bisa saja masih ditoleransi. Tetapi empat indikator yang saling menguatkan? Ini bukan lagi kebetulan statistik, melainkan pola yang mengarah pada dugaan persekongkolan tender.

Padahal, dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditegaskan bahwa pengadaan harus dilaksanakan secara transparan, kompetitif, adil, dan akuntabel. Jika dua perusahaan ternyata berada dalam satu kendali atau terafiliasi, maka prinsip kompetitif menjadi sekadar formalitas.

Dalam konteks hukum persaingan usaha, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga secara tegas melarang persekongkolan tender. Artinya, dugaan ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi melanggar hukum.


Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Manipulasi Dokumen

Indikasi kelima bahkan lebih serius. Metadata dokumen HPS (Harga Perkiraan Sendiri) pekerjaan Revitalisasi Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya yang disusun oleh PPK menunjukkan kesamaan author dan tanggal pembuatan dengan dokumen penawaran salah satu perusahaan peserta tender.

HPS adalah dokumen internal pemerintah yang bersifat rahasia sebelum batas waktu tertentu. Penyedia tidak seharusnya memiliki akses terhadap dokumen ini. Jika metadata menunjukkan kesamaan perangkat atau akun pembuat, pertanyaannya menjadi sangat mendasar: bagaimana bisa dokumen dari dua pihak berbeda lahir dari sumber digital yang sama?

Di titik ini, dugaan mengarah pada potensi penyalahgunaan kewenangan. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana.

Selain itu, indikasi manipulasi kualifikasi juga mencuat. Tenaga pelaksana yang dicantumkan dalam dokumen tender disebut memiliki sertifikasi tertentu. Namun kemudian diketahui bahwa sertifikasi tersebut tidak sesuai dengan persyaratan. Bahkan ditemukan nama berbeda di lapangan yang juga tidak memenuhi syarat.

Jika syarat administratif tidak terpenuhi namun tetap dinyatakan lulus evaluasi dan menang tender, maka hanya ada dua kemungkinan: kelalaian serius atau kesengajaan yang terstruktur.


Potensi Kerugian Negara dan Tanggung Jawab Hukum

Indikasi ketujuh menyentuh aspek paling konkret: kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mendekati Rp234 juta. Namun pembayaran dilakukan 100 persen dari nilai kontrak.

Logikanya sederhana: jika pekerjaan kurang, pembayaran seharusnya disesuaikan. Bila selisih tetap dibayarkan, maka potensi kerugian negara muncul secara nyata.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara dan denda.

Tiga unsur utama dalam perkara korupsi menjadi relevan untuk diuji:

  1. Perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan
  2. Menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi
  3. Merugikan keuangan negara

Persekongkolan tender membangun unsur melawan hukum. Kesamaan metadata membuka dugaan penyalahgunaan kewenangan. Manipulasi kualifikasi menunjukkan adanya upaya memenangkan secara tidak sah. Kekurangan volume pekerjaan yang dibayar penuh berpotensi memenuhi unsur kerugian negara.

Rangkaian ini membuat indikasi korupsi di Tasikmalaya dalam proyek Revitalisasi Gedung PLUT Kabupaten Tasikmalaya tidak bisa dipandang sebagai isu remeh.


Mengapa Ini Harus Diperiksa Serius?

Masalahnya bukan hanya soal Rp234 juta. Bukan pula semata-mata tentang anggaran Rp3,4 miliar. Yang jauh lebih besar adalah soal kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan.

Dalam sistem pemerintahan yang sehat, pengawasan dan penegakan hukum adalah fondasi. Jika tujuh indikasi korupsi sudah sedemikian terang namun respons institusional nyaris tak terdengar, maka publik berhak bertanya: di mana mekanisme kontrol bekerja? (KH)

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Santunan di Masjid Rahmatullah Panglayungan Sambut Ramadhan 1447 H

    Santunan di Masjid Rahmatullah Panglayungan Sambut Ramadhan 1447 H

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Kegiatan santunan di Masjid Rahmatullah,Perum Bumi Resik Panglayungan Kota Tasikmalaya kembali digelar sebagai agenda rutin tahunan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Acara yang berlangsung khidmat ini menjadi momentum mempererat silaturahmi antara warga Perum BRP dan masyarakat sekitar, sekaligus wujud nyata kepedulian sosial menjelang bulan penuh berkah.Kegiatan dibuka dengan […]

  • Peristiwa Kriminal di Sukabumi: Pria 29 Tahun Tewas Ditusuk

    Peristiwa Kriminal di Sukabumi: Pria 29 Tahun Tewas Ditusuk

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI – Peristiwa kriminal di Sukabumi kembali menggemparkan warga. Seorang pria berinisial RR (29) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk serius usai terlibat pertikaian di sebuah lapak jamu yang diduga menjual minuman keras oplosan. Kejadian tragis tersebut berlangsung pada Senin malam (23/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Kampung Sudajaya Hilir, Kelurahan Jayaraksa, […]

  • Musibah Tambang Bogor: Asap Misterius Menjadi Kendala Evakuasi

    Musibah Tambang Bogor: Asap Misterius Menjadi Kendala Evakuasi

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BOGOR – Musibah tambang Bogor kembali mengguncang publik setelah muncul dugaan enam warga Desa Urug, Kabupaten Bogor, terjebak di dalam lubang bekas tambang PT Antam. Peristiwa ini mendorong Anggota DPRD Jawa Barat Doni Maradona Hutabarat bersama Anggota DPR RI Adian Napitupulu turun langsung ke lokasi kejadian pada Kamis (15/1/2026). Baca juga: Asap Pekat […]

  • Walikota Bandung mengaskan pelarangan menyalakan kembang api di Tahun Baru 2026

    Evaluasi 1 Tahun Kepemimpinan M Farhan: Kota Bandung di Persimpangan Arah

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BANDUNG – Memasuki era 1 tahun kepemimpinan M Farhan sebagai Walikota Bandung, publik mulai menakar capaian dan arah pembangunan Kota Bandung. Harapan masyarakat terhadap kepemimpinan definitif memang cukup besar. Sejak 14 April 2023, Kota Bandung sempat dipimpin penjabat wali kota, sebelum akhirnya Muhammad Farhan resmi dilantik pada 10 Februari 2025 sebagai Wali Kota […]

  • Tasik Oktober Festival 2025

    Raksa Budaya Santun Tasik Oktober Festival 2025

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Deni Heryanto
    • visibility 142
    • 0Komentar

    wartaloka.com, BERITA. Semangat kebudayaan dan kebersamaan terasa kuat dalam gelaran Tasik Oktober Festival 2025 yang berlangsung di Lapang Karangsambung, Kecamatan Cibeureum, Selasa (21/10/2025). Ribuan warga dari berbagai penjuru kota tumpah ruah menikmati rangkaian acara Raksa Budaya Santun yang menjadi salah satu agenda utama festival tersebut. Anak-anak, remaja, hingga orang tua larut dalam suasana penuh warna, […]

  • Strategi Swasembada Pangan Tasikmalaya Dimulai dari Siswa

    Strategi Swasembada Pangan Tasikmalaya Dimulai dari Siswa

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Upaya mewujudkan swasembada pangan Tasikmalaya kini tidak lagi sebatas wacana kebijakan. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai menanamkan konsep kemandirian pangan langsung dari lingkungan sekolah melalui peluncuran gerakan satu siswa satu pohon di Kecamatan Cikalong. Program yang diresmikan Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, ini menjadi pendekatan baru dalam membangun ketahanan pangan jangka […]

expand_less