DPRD Ciamis Setujui Perubahan BPR Galuh Ciamis Menjadi Perseroda
- account_circle KangHasan
- calendar_month Selasa, 30 Des 2025
- visibility 125
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA CIAMIS. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Galuh Ciamis menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Galuh Ciamis (Perseroda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis yang digelar di Ruang Rapat DPRD Ciamis, Senin (29/12/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana dan dihadiri langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, dengan agenda utama penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap Raperda Perseroda BPR Galuh Ciamis.
Dalam rapat tersebut, Bupati Ciamis menyampaikan pendapat akhir atas laporan pembahasan Raperda. Ia mengawali sambutannya dengan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Ciamis, khususnya Bapemperda dan seluruh fraksi, atas kerja keras dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Raperda.
“Alhamdulillah, pada hari ini Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur Perumda BPR Galuh Ciamis menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Galuh Ciamis dapat disetujui,” ujar Bupati Ciamis.
Menurut Bupati, perubahan status BPR Galuh Ciamis menjadi Perseroda merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan status baru tersebut, BPR Galuh Ciamis diharapkan dapat dikelola secara lebih profesional, transparan, dan adaptif terhadap dinamika serta tantangan perekonomian daerah.
Lebih lanjut, Bupati Ciamis menegaskan bahwa Perseroda BPR Galuh Ciamis diharapkan mampu menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Keberadaan BPR Galuh Ciamis juga diharapkan dapat meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis.
Bupati juga menjelaskan bahwa setelah disetujui bersama DPRD, tahapan selanjutnya adalah pengajuan permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Barat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 101 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah.
Menutup sambutannya, Bupati Ciamis kembali menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD, Bapemperda, fraksi-fraksi, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Ciamis atas kerja sama dan komitmen yang telah terjalin dengan Pemerintah Daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan dan saran yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pelaksanaan kebijakan daerah ke depan.
“Seluruh kebijakan dan perencanaan yang kita lakukan bermuara pada satu tujuan utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis serta mewujudkan Galuh Nanjeur, Ciamis Mandiri dan Berkelanjutan,” pungkasnya.(KH)
- Penulis: KangHasan
