Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sidang Kasus Resbob di PN Bandung: Ancaman 4 Tahun Penjara

Sidang Kasus Resbob di PN Bandung: Ancaman 4 Tahun Penjara

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 208
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA JABAR – Sidang kasus Resbob resmi digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/2/2026). Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob duduk sebagai terdakwa atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis Sunda.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Resbob melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 243 ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Perkara ini menjadi perhatian luas publik karena menyentuh isu SARA dan dipicu oleh siaran langsung media sosial yang tersebar masif.


Kronologi Sidang Kasus Resbob: Live Streaming dan Konsumsi Alkohol

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa bermula pada 8 Desember 2025 di Surabaya. Saat itu, terdakwa melakukan siaran langsung YouTube melalui aplikasi PRISMLive menggunakan ponsel pribadinya.

Jaksa mengungkap bahwa sebelum dan saat melakukan live streaming, terdakwa mengonsumsi minuman beralkohol jenis moke bersama rekannya. Sekitar 200 penonton menyaksikan siaran tersebut secara langsung, sebelum rekamannya menyebar ke berbagai platform lain seperti TikTok.

Pernyataan dalam siaran tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap etnis Sunda dan berpotensi menimbulkan permusuhan sosial.

Meski berada di bawah pengaruh alkohol, jaksa menilai terdakwa tetap dalam keadaan sadar sehingga unsur kesengajaan dianggap terpenuhi.


Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Dalam sidang kasus Resbob, jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.

Pasal 243 KUHP mengatur larangan menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian terhadap suatu golongan masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, atau antargolongan.

Regulasi ini diperkuat dalam upaya menjaga kohesi sosial di negara multikultural seperti Indonesia. Penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik memiliki dampak luas karena jangkauan digital yang tidak terbatas ruang dan waktu.


Alkohol dan Perilaku Impulsif: Fakta Ilmiah

Aspek yang tak kalah penting dalam sidang kasus Resbob adalah konsumsi alkohol sebelum siaran dilakukan.

Data dari World Health Organization menunjukkan bahwa alkohol dapat menurunkan fungsi pengendalian diri, meningkatkan agresivitas, serta memperburuk pengambilan keputusan. Alkohol memengaruhi bagian otak yang mengatur emosi dan kontrol impuls.

Di Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga mencatat konsumsi minuman keras sebagai faktor risiko perilaku agresif dan konflik sosial.

Kombinasi alkohol dan siaran langsung tanpa penyaringan konten menjadi faktor yang berbahaya. Dalam hitungan detik, pernyataan emosional dapat berubah menjadi bukti hukum.


Gaya Hidup Hedonisme dan Budaya Sensasi Digital

Fenomena ini juga tidak lepas dari budaya digital yang sering mengutamakan sensasi demi atensi. Dalam era ekonomi perhatian, sebagian individu terdorong menciptakan konten provokatif demi meningkatkan jumlah penonton dan interaksi.

Namun, kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum. Ketika konten menyentuh identitas etnis dan berpotensi memicu konflik, konsekuensinya bisa sangat serius.

Gaya hidup hedonistik yang identik dengan konsumsi alkohol, pencarian popularitas instan, dan minimnya kontrol diri dapat membentuk karakter arogan yang rentan tersandung masalah hukum.


Pendidikan Moral dan Peran Orang Tua

Sidang kasus Resbob menjadi refleksi penting tentang urgensi pendidikan karakter. Penguatan nilai moral sejak dini menjadi benteng utama agar generasi muda tidak terjebak dalam perilaku impulsif.

Pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak, termasuk pola pergaulan dan konsumsi alkohol, sangat krusial. Tanpa kontrol dan pembinaan nilai, media sosial dapat menjadi ruang yang memperbesar penyimpangan perilaku.


Isu Locus Delicti dan Sidang Lanjutan

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan perlawanan terkait locus delicti, dengan alasan kejadian terjadi di Surabaya sehingga dinilai lebih tepat diperiksa di pengadilan setempat.

Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk pengajuan perlawanan tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 2 Maret 2026.


Kesimpulan: Pelajaran dari Sidang Kasus Resbob

Sidang kasus Resbob bukan sekadar perkara ujaran kebencian. Ini menjadi cermin bagaimana alkohol, media sosial, dan lemahnya kontrol diri dapat berujung ancaman pidana serius.

Ancaman empat tahun penjara adalah pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab moral dan kesadaran hukum.

Di era digital, satu siaran langsung dapat mengubah masa depan seseorang. Literasi hukum, penguatan pendidikan karakter, serta pengendalian konsumsi alkohol menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang. (KH)

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sopir Angkot Bandung Terima Kompensasi Libur Akhir Tahun.

    Sopir Angkot Bandung Terima Kompensasi Libur Akhir Tahun.

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle KangHasan
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BANDUNG – Akhir tahun 2025 terasa berbeda bagi ribuan sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bandung. Pada Rabu, 31 Desember 2025, suasana di Sport Jabar, Kota Bandung, dipenuhi senyum dan rasa lega. Hari itu, para sopir angkot menerima kompensasi libur operasional angkot sebesar Rp500.000 untuk dua hari, sebagai bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi […]

  • Kondisi Pasar Cikurubuk di awal Ramadan 1447 H: Harga Bahan Pokok Naik, Stok Pokok Aman

    Kondisi Pasar Cikurubuk di awal Ramadan 1447 H: Harga Bahan Pokok Naik, Stok Pokok Aman

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Pasar Cikurubuk, salah satu pasar tradisional terbesar di Kota Tasikmalaya, kembali menjadi fokus perhatian masyarakat pada bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 M. Pasar ini dikenal sebagai pusat distribusi bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari bagi warga Priangan Timur. Kondisi dan aktivitas jual beli di Pasar Cikurubuk berjalan seperti biasa, namun kondisi harga sejumlah […]

  • Jelang Idulfitri, Harga Daging Sapi di Sukabumi Mulai Merangkak Naik

    Jelang Idulfitri, Harga Daging Sapi di Sukabumi Mulai Merangkak Naik

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, harga daging sapi di Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mulai mengalami kenaikan. Kondisi ini membuat sejumlah pedagang dan pembeli merasakan dampaknya, terutama masyarakat yang tengah mempersiapkan kebutuhan Lebaran. Berdasarkan pantauan di pasar pada Senin (16/3/2026), harga daging sapi yang sebelumnya berada di kisaran Rp130.000 per kilogram, […]

  • Kunjungan Nataru Lampaui Prediksi, Pariwisata Bandung Tunjukkan Tren Positif

    Kunjungan Nataru Lampaui Prediksi, Pariwisata Bandung Tunjukkan Tren Positif

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BANDUNG – Alhamdulillah, libur Nataru di Kota Bandung lumangsung aman, tertib, jeung masarakat tiasa wisata kalayan raoseun,” ungkapan syukur itu mencerminkan kondisi pariwisata Kota Bandung selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Jumlah kunjungan wisatawan tercatat melampaui prediksi awal dan memberi sinyal positif bagi pencapaian target wisata Bandung ke depan. Kepala Dinas […]

  • Guru PPPK di Ciamis Terlibat Penipuan MBG, Kerugian Capai Rp930 Juta

    Guru PPPK di Ciamis Terlibat Penipuan MBG, Kerugian Capai Rp930 Juta

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 365
    • 0Komentar

    Guru PPPK di Ciamis jadi tersangka penipuan MBG. Kerugian sembilan korban mencapai Rp930 juta.

  • Terminal Bis Pindah ke Leuwipanjang, PO Sebut Perjalanan Lebih Efisien

    Terminal Bis Pindah ke Leuwipanjang, PO Sebut Perjalanan Lebih Efisien

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Terminal bis pindah ke Leuwipanjang membawa dampak positif bagi operator dan penumpang

expand_less