Sidang Kasus Resbob di PN Bandung: Ancaman 4 Tahun Penjara
- account_circle KangHasan
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA JABAR – Sidang kasus Resbob resmi digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/2/2026). Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob duduk sebagai terdakwa atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis Sunda.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Resbob melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 243 ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Perkara ini menjadi perhatian luas publik karena menyentuh isu SARA dan dipicu oleh siaran langsung media sosial yang tersebar masif.
Kronologi Sidang Kasus Resbob: Live Streaming dan Konsumsi Alkohol
Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa bermula pada 8 Desember 2025 di Surabaya. Saat itu, terdakwa melakukan siaran langsung YouTube melalui aplikasi PRISMLive menggunakan ponsel pribadinya.
Jaksa mengungkap bahwa sebelum dan saat melakukan live streaming, terdakwa mengonsumsi minuman beralkohol jenis moke bersama rekannya. Sekitar 200 penonton menyaksikan siaran tersebut secara langsung, sebelum rekamannya menyebar ke berbagai platform lain seperti TikTok.
Pernyataan dalam siaran tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap etnis Sunda dan berpotensi menimbulkan permusuhan sosial.
Meski berada di bawah pengaruh alkohol, jaksa menilai terdakwa tetap dalam keadaan sadar sehingga unsur kesengajaan dianggap terpenuhi.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Dalam sidang kasus Resbob, jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
Pasal 243 KUHP mengatur larangan menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian terhadap suatu golongan masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, atau antargolongan.
Regulasi ini diperkuat dalam upaya menjaga kohesi sosial di negara multikultural seperti Indonesia. Penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik memiliki dampak luas karena jangkauan digital yang tidak terbatas ruang dan waktu.
Alkohol dan Perilaku Impulsif: Fakta Ilmiah
Aspek yang tak kalah penting dalam sidang kasus Resbob adalah konsumsi alkohol sebelum siaran dilakukan.
Data dari World Health Organization menunjukkan bahwa alkohol dapat menurunkan fungsi pengendalian diri, meningkatkan agresivitas, serta memperburuk pengambilan keputusan. Alkohol memengaruhi bagian otak yang mengatur emosi dan kontrol impuls.
Di Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga mencatat konsumsi minuman keras sebagai faktor risiko perilaku agresif dan konflik sosial.
Kombinasi alkohol dan siaran langsung tanpa penyaringan konten menjadi faktor yang berbahaya. Dalam hitungan detik, pernyataan emosional dapat berubah menjadi bukti hukum.
Gaya Hidup Hedonisme dan Budaya Sensasi Digital
Fenomena ini juga tidak lepas dari budaya digital yang sering mengutamakan sensasi demi atensi. Dalam era ekonomi perhatian, sebagian individu terdorong menciptakan konten provokatif demi meningkatkan jumlah penonton dan interaksi.
Namun, kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum. Ketika konten menyentuh identitas etnis dan berpotensi memicu konflik, konsekuensinya bisa sangat serius.
Gaya hidup hedonistik yang identik dengan konsumsi alkohol, pencarian popularitas instan, dan minimnya kontrol diri dapat membentuk karakter arogan yang rentan tersandung masalah hukum.
Pendidikan Moral dan Peran Orang Tua
Sidang kasus Resbob menjadi refleksi penting tentang urgensi pendidikan karakter. Penguatan nilai moral sejak dini menjadi benteng utama agar generasi muda tidak terjebak dalam perilaku impulsif.
Pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak, termasuk pola pergaulan dan konsumsi alkohol, sangat krusial. Tanpa kontrol dan pembinaan nilai, media sosial dapat menjadi ruang yang memperbesar penyimpangan perilaku.
Isu Locus Delicti dan Sidang Lanjutan
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan perlawanan terkait locus delicti, dengan alasan kejadian terjadi di Surabaya sehingga dinilai lebih tepat diperiksa di pengadilan setempat.
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk pengajuan perlawanan tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 2 Maret 2026.
Kesimpulan: Pelajaran dari Sidang Kasus Resbob
Sidang kasus Resbob bukan sekadar perkara ujaran kebencian. Ini menjadi cermin bagaimana alkohol, media sosial, dan lemahnya kontrol diri dapat berujung ancaman pidana serius.
Ancaman empat tahun penjara adalah pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab moral dan kesadaran hukum.
Di era digital, satu siaran langsung dapat mengubah masa depan seseorang. Literasi hukum, penguatan pendidikan karakter, serta pengendalian konsumsi alkohol menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang. (KH)
- Penulis: KangHasan
