Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sidang Kasus Resbob di PN Bandung: Ancaman 4 Tahun Penjara

Sidang Kasus Resbob di PN Bandung: Ancaman 4 Tahun Penjara

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 138
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA JABAR – Sidang kasus Resbob resmi digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/2/2026). Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob duduk sebagai terdakwa atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis Sunda.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Resbob melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 243 ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Perkara ini menjadi perhatian luas publik karena menyentuh isu SARA dan dipicu oleh siaran langsung media sosial yang tersebar masif.


Kronologi Sidang Kasus Resbob: Live Streaming dan Konsumsi Alkohol

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa bermula pada 8 Desember 2025 di Surabaya. Saat itu, terdakwa melakukan siaran langsung YouTube melalui aplikasi PRISMLive menggunakan ponsel pribadinya.

Jaksa mengungkap bahwa sebelum dan saat melakukan live streaming, terdakwa mengonsumsi minuman beralkohol jenis moke bersama rekannya. Sekitar 200 penonton menyaksikan siaran tersebut secara langsung, sebelum rekamannya menyebar ke berbagai platform lain seperti TikTok.

Pernyataan dalam siaran tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap etnis Sunda dan berpotensi menimbulkan permusuhan sosial.

Meski berada di bawah pengaruh alkohol, jaksa menilai terdakwa tetap dalam keadaan sadar sehingga unsur kesengajaan dianggap terpenuhi.


Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Dalam sidang kasus Resbob, jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.

Pasal 243 KUHP mengatur larangan menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian terhadap suatu golongan masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, atau antargolongan.

Regulasi ini diperkuat dalam upaya menjaga kohesi sosial di negara multikultural seperti Indonesia. Penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik memiliki dampak luas karena jangkauan digital yang tidak terbatas ruang dan waktu.


Alkohol dan Perilaku Impulsif: Fakta Ilmiah

Aspek yang tak kalah penting dalam sidang kasus Resbob adalah konsumsi alkohol sebelum siaran dilakukan.

Data dari World Health Organization menunjukkan bahwa alkohol dapat menurunkan fungsi pengendalian diri, meningkatkan agresivitas, serta memperburuk pengambilan keputusan. Alkohol memengaruhi bagian otak yang mengatur emosi dan kontrol impuls.

Di Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga mencatat konsumsi minuman keras sebagai faktor risiko perilaku agresif dan konflik sosial.

Kombinasi alkohol dan siaran langsung tanpa penyaringan konten menjadi faktor yang berbahaya. Dalam hitungan detik, pernyataan emosional dapat berubah menjadi bukti hukum.


Gaya Hidup Hedonisme dan Budaya Sensasi Digital

Fenomena ini juga tidak lepas dari budaya digital yang sering mengutamakan sensasi demi atensi. Dalam era ekonomi perhatian, sebagian individu terdorong menciptakan konten provokatif demi meningkatkan jumlah penonton dan interaksi.

Namun, kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum. Ketika konten menyentuh identitas etnis dan berpotensi memicu konflik, konsekuensinya bisa sangat serius.

Gaya hidup hedonistik yang identik dengan konsumsi alkohol, pencarian popularitas instan, dan minimnya kontrol diri dapat membentuk karakter arogan yang rentan tersandung masalah hukum.


Pendidikan Moral dan Peran Orang Tua

Sidang kasus Resbob menjadi refleksi penting tentang urgensi pendidikan karakter. Penguatan nilai moral sejak dini menjadi benteng utama agar generasi muda tidak terjebak dalam perilaku impulsif.

Pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak, termasuk pola pergaulan dan konsumsi alkohol, sangat krusial. Tanpa kontrol dan pembinaan nilai, media sosial dapat menjadi ruang yang memperbesar penyimpangan perilaku.


Isu Locus Delicti dan Sidang Lanjutan

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan perlawanan terkait locus delicti, dengan alasan kejadian terjadi di Surabaya sehingga dinilai lebih tepat diperiksa di pengadilan setempat.

Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk pengajuan perlawanan tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 2 Maret 2026.


Kesimpulan: Pelajaran dari Sidang Kasus Resbob

Sidang kasus Resbob bukan sekadar perkara ujaran kebencian. Ini menjadi cermin bagaimana alkohol, media sosial, dan lemahnya kontrol diri dapat berujung ancaman pidana serius.

Ancaman empat tahun penjara adalah pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus disertai tanggung jawab moral dan kesadaran hukum.

Di era digital, satu siaran langsung dapat mengubah masa depan seseorang. Literasi hukum, penguatan pendidikan karakter, serta pengendalian konsumsi alkohol menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang. (KH)

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Bandung Matangkan Kesiapan Transportasi Massal

    Pemkot Bandung Matangkan Kesiapan Transportasi Massal

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Wartaloka – BERITA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menegaskan tidak akan menunggu kepastian lelang proyek Bus Rapid Transit (BRT) dari pemerintah pusat untuk mulai bersiap. Alih-alih bersikap pasif, Pemkot memilih mematangkan mitigasi risiko agar transportasi massal Bandung dapat berjalan tanpa menimbulkan gejolak sosial dan ekonomi ketika BRT mulai beroperasi. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut, […]

  • Tuntutan Pedagang Pasar Cikurubuk: Dorong Penataan Profesional dan Iklim Usaha Sehat

    Tuntutan Pedagang Pasar Cikurubuk: Dorong Penataan Profesional dan Iklim Usaha Sehat

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – – Upaya mendorong penataan Pasar Tradisional Cikurubuk yang lebih profesional kini memasuki tahap formal. Melalui surat resmi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya, tuntutan pedagang Pasar Cikurubuk diarahkan bukan sekadar pada kritik, tetapi pada perbaikan sistem agar pasar rakyat dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan. Perkumpulan Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS) melayangkan surat bernomor […]

  • maraknya-pelecehan-seksual-di-berbagai-aspek-kehidupan-opini wartaloka

    MARAK NYA PELECEHAN DI BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Maraknya pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, tempat umum, hingga dunia digital menjadi sorotan. Simak pandangan mengenai akar persoalan dan solusi pencegahannya.

  • Depo BRT Bandung Raya Dimulai: Terminal Cicaheum Beralih Fungsi

    Depo BRT Bandung Raya Dimulai: Terminal Cicaheum Beralih Fungsi

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Terminal Cicaheum

  • Dinamika Birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya Disorot KNPI

    Dinamika Birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya Disorot KNPI

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Dinamika birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah elemen masyarakat menyoroti efektivitas tata kelola internal dalam satu tahun terakhir. Kritik tersebut tidak hanya menyasar figur kepala daerah, tetapi juga mengarah pada sistem koordinasi yang berjalan di lingkup birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya. Ketua DPD KNPI Kota Tasikmalaya, Dhany Tardiwan […]

  • Sabu di Lapas Banceuy Digagalkan, Wanita Hamil Nekat Jadi Kurir

    Sabu di Lapas Banceuy Digagalkan, Wanita Hamil Nekat Jadi Kurir

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BANDUNG – Upaya penyelundupan sabu di Lapas Banceuy, Kota Bandung, kembali terbongkar. Kali ini, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy mengamankan seorang wanita hamil yang nekat membawa narkotika jenis sabu dan obat keras saat hendak menjenguk warga binaan. Peristiwa tersebut terjadi pada pekan ini, saat pelaku datang ke area kunjungan lapas. Sejak awal, petugas […]

expand_less