Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Kembali Mengguncang: Oknum Pegawai SPPG Terlibat
- account_circle KangHasan
- calendar_month Senin, 16 Feb 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA SUKABUMI — Kasus peredaran narkoba di Sukabumi kembali mencoreng citra keamanan kota. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil menggulung jaringan pengedar narkotika yang melibatkan tiga tersangka, termasuk seorang pegawai dapur di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penangkapan ini bukan sekadar operasi rutin, namun mencerminkan kenyataan pahit bahwa peredaran narkoba terus mengancam wilayah ini meskipun aparat telah bekerja keras untuk menguranginya.
Penangkapan dilakukan pada awal Februari 2026 terhadap tiga pelaku berinisial A (23), MDS (41), dan AH (36). Dua orang merupakan warga Warudoyong, Kota Sukabumi, sementara satu tersangka berdomisili di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Yang mengejutkan, MDS diketahui bekerja sebagai pegawai bagian pencucian peralatan dapur di SPPG, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.
Oknum Pegawai Dapur SPPG Diduga Menanam Ganja
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, dalam konferensi pers menyatakan bahwa keterlibatan pegawai dapur SPPG menjadi temuan penting dalam penyelidikan ini. Alih-alih fokus pada pekerjaan, MDS diduga memanfaatkan waktunya untuk menanam ganja di dalam pot gelas plastik yang kemudian ditemukan serta disita oleh polisi.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan empat pot tanaman ganja hidup serta satu paket sabu seberat 0,36 gram. Barang bukti ini menunjukkan modus baru dalam peredaran narkoba di tingkat akar rumput, di mana pelaku tidak sekadar mengedarkan tetapi juga menanam sendiri tanaman terlarang tersebut.
Kendati demikian, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal muasal bibit ganja yang ditanam oleh MDS, sekaligus melacak jaringan di atasnya yang kemungkinan lebih luas. Kapolda telah menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Tren Peredaran Narkoba di Sukabumi — Angka & Fakta
Kasus ini terjadi di tengah tren peredaran narkoba yang masih signifikan di wilayah Sukabumi. Menurut informasi yang disadur dari sebuah media lokal SukabumiUpdate, sepanjang tahun 2025, jajaran kepolisian berhasil mengungkap banyak kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT). Berdasarkan data Polres Sukabumi dan laporan media lokal:
- Dari Januari hingga 1 Oktober 2025, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 103 kasus narkoba dengan 129 tersangka berhasil diamankan. Jenis barang bukti yang disita mencakup sabu, ganja, psikotropika, dan obat keras terbatas bernilai sekitar Rp1,91 miliar, yang diperkirakan telah “menyelamatkan” lebih dari 200 ribu jiwa masyarakat dari potensi penyalahgunaan.
- Secara lebih luas lagi di Sukabumi Raya, sepanjang Januari–September 2025, 150 kasus narkoba berhasil diungkap dengan 191 tersangka diamankan oleh Satnarkoba Polres Sukabumi Kabupaten dan Kota. Kasus tersebut terdiri atas 64 kasus sabu, 7 kasus ganja, serta 79 kasus obat keras terbatas.
Data statistik yang cukup tinggi ini menunjukkan bahwa kasus peredaran narkoba di Sukabumi bukan fenomena kecil dan tak terdeteksi — sebaliknya, ini adalah masalah serius yang terus menjadi fokus penindakan kepolisian dan lembaga penegak hukum.
Peran Polri dalam Penanggulangan Peredaran Narkotika
AKP Tenda Sukendar menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak memberi ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Kota Sukabumi. Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara atau lebih tergantung peran masing-masing tersangka.
Penindakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat dalam rantai peredaran narkoba, termasuk oknum dengan latar belakang pekerjaan yang semestinya menjadi teladan. Penyelidikan pun akan terus digelorakan untuk menembus jaringan di tingkat yang lebih tinggi.
Ancaman Serius bagi Generasi Muda dan Masyarakat
Fenomena ini mencerminkan tantangan besar bagi komunitas di Sukabumi. Bukan rahasia lagi bahwa narkoba memiliki dampak destruktif bagi generasi muda, kesehatan masyarakat, dan stabilitas sosial ekonomi suatu daerah. Angka kasus yang terus terungkap menunjukkan bahwa meski penegakan hukum berjalan, distribusi dan penyalahgunaan narkoba masih merasuk ke berbagai lapisan masyarakat — bahkan sampai ke lingkungan kerja biasa seperti dapur pelayanan gizi.
Kasus kasus peredaran narkoba di Sukabumi seperti ini menuntut keterlibatan semua pihak: aparat keamanan, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan warga sipil untuk bersinergi memperkuat upaya pencegahan dan rehabilitasi pecandu. Tidak hanya represif semata, langkah preventif dan edukatif menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.
Komitmen Penegak Hukum & Harapan Masyarakat
Dengan pengembangan kasus yang masih berlangsung, masyarakat Sukabumi berharap penegak hukum dapat terus menelusuri jaringan di balik kasus ini, sekaligus memberi efek jera yang kuat. Penindakan yang tegas terhadap pelaku, termasuk kemungkinan hukuman maksimal, menunjukkan bahwa aparat serius dalam memperkuat keamanan dan ketertiban, khususnya dari ancaman narkoba.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa narkotika bukan hanya persoalan hukum — tetapi juga persoalan sosial yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dengan begitu, Sukabumi diharapkan dapat menjadi kota yang lebih aman, sehat, dan produktif bagi warganya. (KH)
- Penulis: KangHasan
