Tuntutan Resmi Pedagang Pasar Cikurubuk, HIPPATAS Kirim Surat ke 9 Instansi
- account_circle Admin Wartaloka
- calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
- visibility 56
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Langkah advokasi penataan Pasar Cikurubuk memasuki fase krusial. Perkumpulan Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS) resmi mengirimkan surat usulan kebijakan kepada sembilan instansi strategis di Kota Tasikmalaya, Jumat (13/02/2026). Langkah ini menandai eskalasi serius dari tuntutan resmi pedagang Pasar Cikurubuk yang selama ini bergulir di ruang diskusi dan forum internal.
Surat tersebut memuat sejumlah pokok usulan yang sebelumnya telah dibahas dan dipublikasikan, mulai dari pembenahan infrastruktur pasar, penataan zona dan jam operasional, penegakan larangan grosir menjual eceran, hingga peninjauan ulang kebijakan retribusi.
Sembilan lembaga yang menerima surat itu antara lain Wali Kota Tasikmalaya, DPRD Kota Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Kodim 0612/Tasikmalaya, Satpol PP, Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan.
Dari Aspirasi ke Jalur Administratif
Selama beberapa bulan terakhir, isu penataan Pasar Cikurubuk menjadi salah satu topik hangat di Kota Tasikmalaya. Pedagang mengeluhkan persoalan klasik yang belum kunjung tertangani: tata ruang semrawut, ketidaktertiban zonasi, praktik grosir menjual eceran, serta kebijakan retribusi yang dinilai belum proporsional.
Namun alih-alih memilih jalur demonstrasi, HIPPATAS memutuskan mengedepankan pendekatan administratif dan kelembagaan. Langkah ini memperkuat legitimasi tuntutan resmi pedagang Pasar Cikurubuk sekaligus menunjukkan kedewasaan organisasi pedagang.
Seorang pedagang yang juga warga sekitar mengungkapkan bahwa dorongan untuk menggelar aksi massa sebenarnya sempat menguat. Akan tetapi, dalam rapat bersama pengurus dan tokoh masyarakat, mereka sepakat memberi ruang dialog kepada pemerintah.
Dialog Bermartabat, Bukan Tekanan Jalanan
KH Miftah Fauzi, tokoh masyarakat yang turut mendampingi advokasi ini dan ikut menandatangani surat bersama pengurus HIPPATAS, menegaskan bahwa pengiriman surat menjadi simbol keseriusan sekaligus komitmen dialog.
“Surat ini bukti bahwa pedagang tidak hanya siap duduk bersama dalam dialog terbuka, tetapi juga menawarkan solusi konkret dan terukur. Kami ingin masalah ini diselesaikan melalui mekanisme yang bermartabat,” ujarnya.
Ia menilai, tekanan publik memang wajar dalam proses kebijakan. Namun arah perjuangan harus jelas. HIPPATAS memilih jalur komunikasi formal agar substansi persoalan tidak tenggelam dalam dinamika emosional.
Menurut KH Miftah, persoalan Pasar Cikurubuk bukan sekadar isu retribusi atau zonasi, melainkan menyangkut ekosistem perdagangan kota. Infrastruktur, kebersihan, ketertiban usaha, dan kepastian regulasi harus dibenahi secara terintegrasi.
Bola Kini di Tangan Pemerintah
Langkah pengiriman surat ke sembilan instansi menunjukkan bahwa tuntutan resmi pedagang Pasar Cikurubuk kini telah naik level. Advokasi tidak lagi berbentuk keluhan informal, melainkan dokumen kebijakan yang meminta respons konkret lintas sektor.
Tren tata kelola pasar tradisional yang transparan dan berbasis regulasi menjadi perhatian publik Tasikmalaya belakangan ini. Di tengah dorongan modernisasi dan persaingan dengan ritel modern, penataan pasar tradisional menjadi isu strategis yang tidak bisa ditunda.
Kini, tanggung jawab berada di tangan pemerintah daerah. Publik menunggu apakah koordinasi lintas instansi benar-benar terwujud atau hanya berhenti pada surat yang masuk meja birokrasi.
HIPPATAS telah menunjukkan sikap konstruktif. Namun mereka juga menegaskan bahwa perjuangan tidak akan berhenti sampai ada kebijakan nyata yang dijalankan. Dialog masih terbuka, tetapi waktu terus berjalan. (KH)
- Penulis: Admin Wartaloka
