Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pemkot Bandung: Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api,

Pemkot Bandung: Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api,

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
  • visibility 202
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka. BERITA BANDUNG – Perayaan Tahun Baru 2026 tanpa kembang api resmi diberlakukan di seluruh wilayah Kota Bandung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang warga menyalakan petasan dan kembang api pada malam pergantian tahun sebagai langkah menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada Selasa, 30 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa larangan ini akan diikuti dengan pengawasan ketat oleh aparat gabungan di lapangan.

Larangan menyalakan petasan dan kembang api saat malam pergantian tahun, sehingga perayaan Tahun Baru 2026 tanpa kembang api diberlakukan di Kota Bandung.

Kebijakan ini ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung, dipimpin oleh Wali Kota Muhammad Farhan, dengan pelaksanaan pengamanan melibatkan aparat penegak ketertiban dan unsur terkait.

Larangan berlaku pada malam Tahun Baru 2026, dengan patroli dan pengawasan dilakukan mulai beberapa hari sebelum hingga malam pergantian tahun.

Aturan ini diterapkan di seluruh wilayah Kota Bandung, dengan fokus pengamanan pada 17 ruas jalan yang dinilai rawan parkir liar dan gangguan ketertiban umum.

Menurut Farhan, kebijakan Tahun Baru 2026 tanpa kembang api diambil untuk:

  • Mencegah gangguan keamanan dan potensi kecelakaan
  • Menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas
  • Memberikan rasa nyaman bagi masyarakat
  • Menumbuhkan empati terhadap warga di wilayah lain yang sedang mengalami bencana

“Perayaan tahun baru sebaiknya dilakukan dengan bijak, tidak berlebihan, dan tetap memperhatikan kondisi sosial di sekitar kita,” ujar Farhan.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot Bandung menyiapkan sejumlah langkah:

  • Patroli keliling di seluruh wilayah kota
  • Penertiban parkir liar yang kerap memicu kemacetan
  • Penerapan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi warga yang melanggar larangan petasan dan kembang api
  • Penjagaan di titik-titik keramaian meski tidak ada perayaan besar

Farhan menegaskan bahwa aparat akan tetap disiagakan meskipun tidak ada pesta kembang api atau acara skala besar. Tujuannya agar malam pergantian tahun tetap berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Dengan penerapan Tahun Baru 2026 tanpa kembang api, Pemkot Bandung berharap masyarakat dapat menyambut tahun baru dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kesadaran bersama. Pemerintah juga mengajak seluruh warga untuk menjadikan momentum tahun baru sebagai refleksi dan harapan menuju Kota Bandung yang lebih tertib dan harmonis.(KH)

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • psm-vs-persib-bojan-hodak-barba-absen-berita-olahraga-wartaloka

    PERSIB Krisis Jelang Duel Kontra PSM, Tiga Sosok Penting Harus Absen

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 217
    • 0Komentar

    PERSIB Bandung dipastikan tanpa Bojan Hodak, Federico Barba, dan Luciano Guaycochea saat duel PSM Makassar Vs Persib Bandung di pekan ke-33 Super League.

  • LHKPN Kepala Bapenda Ciamis Disorot, Publik Tunggu Klarifikasi Soal Lonjakan Harta

    LHKPN Kepala Bapenda Ciamis Disorot, Publik Tunggu Klarifikasi Soal Lonjakan Harta

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 578
    • 0Komentar

    Lonjakan LHKPN Kepala Bapenda Ciamis hingga Rp2,5 miliar dalam setahun jadi sorotan. Publik menanti klarifikasi resmi.

  • 520 Keluarga Nikmati Akses Listrik Gratis dari Star Energy di Sukabumi–Bogor

    520 Keluarga Nikmati Akses Listrik Gratis dari Star Energy di Sukabumi–Bogor

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI – Komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan kembali ditegaskan oleh Star Energy Geothermal (SEG) melalui operasional PLTP Salak. Sebanyak 520 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor kini merasakan manfaat akses listrik gratis melalui Program Elektrifikasi Berbasis Komunitas yang dijalankan secara bertahap sejak 2018. Program ini menyasar masyarakat prasejahtera yang sebelumnya belum […]

  • Serba Serbi Piala Dunia 2026: Jadwal, Format Baru, Stadion hingga Cara Nonton di Indonesia

    Serba Serbi Piala Dunia 2026: Jadwal, Format Baru, Stadion hingga Cara Nonton di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 360
    • 0Komentar

    Serba serbi Piala Dunia 2026 lengkap. Simak jadwal, format baru 48 tim, tuan rumah Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, stadion final, dan tim unggulan

  • Polisi Gagalkan Produksi Ribuan Pil Ekstasi di Sukabumi

    Polisi Gagalkan Produksi Ribuan Pil Ekstasi di Sukabumi

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan rencana peredaran ribuan butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2026. Pengungkapan ini menjadi langkah penting aparat kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika, khususnya menjelang momen pergantian tahun yang biasanya diwarnai peningkatan aktivitas masyarakat. Ruko di Lembursitu Dijadikan Tempat Produksi […]

  • Kabar Terkini Perceraian Ridwan Kamil

    Kabar Terkini Perceraian Ridwan Kamil

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA NASIONAL – Kabar mengenai perceraian Ridwan Kamil resmi berakhir setelah Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya, Rabu 7 Januari 2026. Sidang perceraian tersebut digelar secara e-court. Dengan putusan ini, rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat tersebut secara hukum dinyatakan berakhir. Proses persidangan berlangsung tanpa kehadiran publik, sesuai […]

expand_less