Pemkot Bandung: Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api,
- account_circle KangHasan
- calendar_month Rabu, 31 Des 2025
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka. BERITA BANDUNG – Perayaan Tahun Baru 2026 tanpa kembang api resmi diberlakukan di seluruh wilayah Kota Bandung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang warga menyalakan petasan dan kembang api pada malam pergantian tahun sebagai langkah menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada Selasa, 30 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa larangan ini akan diikuti dengan pengawasan ketat oleh aparat gabungan di lapangan.
Larangan menyalakan petasan dan kembang api saat malam pergantian tahun, sehingga perayaan Tahun Baru 2026 tanpa kembang api diberlakukan di Kota Bandung.
Kebijakan ini ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung, dipimpin oleh Wali Kota Muhammad Farhan, dengan pelaksanaan pengamanan melibatkan aparat penegak ketertiban dan unsur terkait.
Larangan berlaku pada malam Tahun Baru 2026, dengan patroli dan pengawasan dilakukan mulai beberapa hari sebelum hingga malam pergantian tahun.
Aturan ini diterapkan di seluruh wilayah Kota Bandung, dengan fokus pengamanan pada 17 ruas jalan yang dinilai rawan parkir liar dan gangguan ketertiban umum.
Menurut Farhan, kebijakan Tahun Baru 2026 tanpa kembang api diambil untuk:
- Mencegah gangguan keamanan dan potensi kecelakaan
- Menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas
- Memberikan rasa nyaman bagi masyarakat
- Menumbuhkan empati terhadap warga di wilayah lain yang sedang mengalami bencana
“Perayaan tahun baru sebaiknya dilakukan dengan bijak, tidak berlebihan, dan tetap memperhatikan kondisi sosial di sekitar kita,” ujar Farhan.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot Bandung menyiapkan sejumlah langkah:
- Patroli keliling di seluruh wilayah kota
- Penertiban parkir liar yang kerap memicu kemacetan
- Penerapan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi warga yang melanggar larangan petasan dan kembang api
- Penjagaan di titik-titik keramaian meski tidak ada perayaan besar
Farhan menegaskan bahwa aparat akan tetap disiagakan meskipun tidak ada pesta kembang api atau acara skala besar. Tujuannya agar malam pergantian tahun tetap berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Dengan penerapan Tahun Baru 2026 tanpa kembang api, Pemkot Bandung berharap masyarakat dapat menyambut tahun baru dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kesadaran bersama. Pemerintah juga mengajak seluruh warga untuk menjadikan momentum tahun baru sebagai refleksi dan harapan menuju Kota Bandung yang lebih tertib dan harmonis.(KH)
- Penulis: KangHasan
