Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung: Erwin Lawan Status Tersangka Korupsi
- account_circle KangHasan
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- visibility 78
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA BANDUNG – Status tersangka korupsi yang disematkan Erwin oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung tak membuat Wakil Wali Kota Bandung itu menunduk pasrah. Sebaliknya, Erwin memilih jalur perlawanan hukum. Ia menggugat balik lewat praperadilan, sebuah langkah yang menandai babak baru polemik hukum yang kini menyedot perhatian publik Kota Bandung.
Langkah ini sekaligus menegaskan satu hal: Erwin menolak tuduhan penyalahgunaan wewenang terkait dugaan fee proyek yang menjadi dasar penetapan status tersangka. Lewat praperadilan, ia berharap bisa “menghapus” status tersebut sekaligus memulihkan nama baiknya. Maka lahirlah gugatan praperadilan wakil walikota Bandung yang kini sedang ramai diperbincangkan, publik tentunya berharap keterbukaan informasi terhadap kasus yang sedang bergulir ini.
Delapan Tuntutan, Satu Tujuan: Gugurkan Status Tersangka
Gugatan praperadilan yang diajukan Erwin terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2025/PN Bdg. Dalam permohonannya, Erwin mengajukan delapan poin tuntutan yang intinya menyoal keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan aset.
Mulai dari permintaan agar hakim mengabulkan gugatan secara keseluruhan, menyatakan penetapan tersangka tidak sah, sampai memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan. Bahkan, Erwin juga meminta pengadilan memulihkan hak, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai pejabat publik.
Bahasa hukumnya memang tebal dan berlapis, tapi garis besarnya sederhana: Erwin menilai proses hukum yang menjeratnya cacat prosedur dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika praperadilan ini dikabulkan, maka status tersangka otomatis gugur, setidaknya untuk perkara yang sedang berjalan.
Sidang Dimulai, Kejaksaan Siap Hadir
Sidang praperadilan dijadwalkan mulai Selasa, 6 Januari 2026. Pihak Kejari Kota Bandung memastikan akan memenuhi panggilan pengadilan. Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menyebut timnya siap hadir untuk mendengarkan langsung pembacaan gugatan dari pihak pemohon.
Namun, kejaksaan belum mau membuka kartu lebih jauh. Mereka memilih menunggu proses persidangan berjalan sebelum menyiapkan jawaban resmi atas delapan poin gugatan yang dilayangkan. Sikap ini wajar dalam konteks praperadilan, karena seluruh argumen hukum akan diuji secara terbuka di depan hakim.
Ujian Etika Pejabat di Mata Publik
Terlepas dari menang atau kalahnya praperadilan ini, perkara yang menimpa Wakil Wali Kota Bandung menjadi pengingat keras tentang rapuhnya kepercayaan publik. Jabatan politik bukan hanya soal kekuasaan, tapi juga amanah yang setiap saat bisa dipertanyakan ketika tersandung persoalan hukum.
Di titik inilah publik menunggu: apakah praperadilan wakil walikota Bandung ini akan menjadi jalan pemulihan nama baik, atau justru membuka bab baru yang lebih panjang dalam pusaran perkara hukum.
-“Jabatan téh lain keur gagah-gagahan, tapi titipan anu kudu dijaga jeung ulah disalahgunakeun.”- (KH)
- Penulis: KangHasan
