Kasus Kuota Haji Makin Panas, KPK Kembali Tahan Dua Tersangka
- account_circle KangHasan
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 pada Senin (8/6/2026) malam.
Kedua tersangka yang ditahan merupakan pihak swasta, yakni Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga merupakan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Dua Tersangka Diperiksa Sebelum Resmi Ditahan
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 19.40 WIB kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol. Tak lama kemudian, pada pukul 19.41 WIB, keduanya digiring petugas menuju mobil tahanan.
Ismail Adham Menangis Saat Digiring ke Mobil Tahanan
Momen penahanan tersebut berlangsung emosional. Ismail Adham yang berjalan di belakang tampak meneteskan air mata saat digiring menuju kendaraan tahanan.
Sementara itu, Asrul Azis Taba terlihat menggunakan tongkat sebagai alat bantu berjalan selama proses pengawalan oleh petugas KPK.
Keduanya kemudian dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan awal yang telah ditetapkan penyidik.
KPK Tahan Keduanya Selama 20 Hari Pertama
Usai pemeriksaan, KPK resmi menahan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba untuk kepentingan penyidikan.
Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Langkah tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikan yang masih terus berjalan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Total Empat Tersangka Sudah Ditahan dalam Kasus Kuota Haji
Dengan penahanan dua tersangka baru ini, jumlah tersangka yang telah ditahan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 bertambah menjadi empat orang.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta seorang stafnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (kh)
- Penulis: KangHasan
