Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sahur on the Road Dilarang di Bandung, Ini Alasannya

Sahur on the Road Dilarang di Bandung, Ini Alasannya

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA BANDUNGMenjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, suasana Kota Bandung diharapkan tetap aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan. Namun, satu kebijakan tegas kembali ditegaskan oleh Polrestabes Bandung: pelarangan Sahur on the road (SOTR) dan aksi balap liar di seluruh wilayah Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, menyampaikan bahwa keputusan ini bukan tanpa alasan. Evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa kegiatan Sahur on the road yang awalnya bertujuan sosial, justru kerap berubah menjadi konvoi tidak tertib, aksi ugal-ugalan, hingga memicu gesekan antar kelompok yang berujung tawuran.

Langkah tegas ini patut dipahami bukan sebagai pembatasan kebebasan, melainkan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya di Kota Bandung, agar ibadah Ramadhan berjalan khusyuk dan damai.


Mengapa Sahur on the Road Berisiko Gangguan Kamtibmas?

Secara konsep, Sahur on the road sering dipromosikan sebagai kegiatan berbagi makanan sahur kepada masyarakat. Namun dalam praktiknya, fenomena ini kerap berkembang menjadi konvoi massal kendaraan roda dua maupun roda empat yang:

  • Tidak menggunakan perlengkapan standar keselamatan
  • Melanggar aturan lalu lintas
  • Mengganggu ketenangan warga di waktu dini hari
  • Memicu potensi konflik antar kelompok

Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat Ramadhan yang mengedepankan ketenangan, introspeksi, dan ibadah.

Selain itu, aksi balap liar yang sering terjadi menjelang subuh atau setelah sahur juga menjadi perhatian serius. Balap liar bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Polrestabes Bandung memastikan patroli skala besar akan ditingkatkan di titik-titik rawan. Penindakan tegas akan dilakukan, termasuk penyitaan kendaraan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Dasar Hukum Pelarangan Sahur on the Road di Bandung

Pelarangan Sahur on the road bukan sekadar kebijakan situasional, tetapi memiliki landasan hukum yang jelas, baik dari sisi peraturan daerah maupun regulasi nasional.

Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:

  1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
    Perda ini menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana ringan.
  2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
    Dalam perda ini ditegaskan bahwa setiap aktivitas yang menimbulkan gangguan keamanan, kebisingan, atau kerumunan yang tidak terkendali dapat ditertibkan oleh aparat.
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Konvoi kendaraan tanpa izin, balap liar, dan pelanggaran lalu lintas dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai pasal-pasal yang berlaku.

Dengan demikian, pelarangan Sahur on the road memiliki legitimasi hukum yang kuat dan bertujuan melindungi kepentingan publik yang lebih luas.


Ramadhan Aman, Ibadah Nyaman

Kapolrestabes Bandung juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengisi bulan suci dengan kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat, seperti:

  • Kegiatan sosial berbasis masjid atau lingkungan RT/RW
  • Tadarus Al-Qur’an
  • Kajian keislaman
  • Bakti sosial terkoordinasi dengan pihak berwenang

Semangat berbagi tentu tetap bisa dilakukan tanpa harus mengganggu ketertiban umum. Jika ingin berbagi sahur, lakukan secara terorganisir bersama komunitas atau lembaga resmi agar tidak menimbulkan potensi konflik.

Bandung sebagai Kota Kembang dikenal dengan keramahan dan kultur masyarakatnya yang santun. Momentum Ramadhan seharusnya menjadi ajang memperkuat solidaritas, bukan justru menciptakan keresahan.

Kebijakan pelarangan Sahur on the road ini pada akhirnya adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat luas. Ketegasan aparat bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk memastikan bahwa setiap warga bisa menjalankan ibadah puasa dengan rasa aman, tenang, dan penuh kekhusyukan. (KH)

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aset Pemkot Sukabumi

    Wow! 351 Aset Pemkot Sukabumi Tak Diketahui Keberadaannya

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Admin Wartaloka
    • visibility 9
    • 0Komentar

    wartaloka.com, KUPAS. Ratusan aset milik Pemerintah Kota Sukabumi tercatat dalam pembukuan daerah, namun keberadaannya tidak dapat diyakini saat dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan data auditor negara dalam pemeriksaan tahun 2024, sedikitnya 351 unit aset berupa kendaraan dinas dan perangkat teknologi informasi tercatat tidak diketahui keberadaannya. Aset-aset tersebut mencakup sepeda motor dan kendaraan operasional, serta perangkat kerja aparatur […]

  • PPPK Paruh Waktu Kota Sukabumi

    Wali Kota Sukabumi Lantik 1.827 PPPK Paruh Waktu

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Admin Wartaloka
    • visibility 9
    • 0Komentar

    wartaloka.com, BERITA. Pemerintah Kota Sukabumi resmi melantik 1.827 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam upacara yang digelar di Lapang Merdeka, Jumat (21/11/2025). Momentum ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penataan tenaga honorer di Kota Sukabumi, sekaligus pelaksanaan amanat undang-undang terkait reformasi birokrasi dan perbaikan kualitas pelayanan publik. Wali Kota Sukabumi menegaskan […]

  • Pemprov Jabar Siap Lunasi Utang Pembangunan Rp621 Miliar

    Pemprov Jabar Siap Lunasi Utang Pembangunan Rp621 Miliar

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA JABAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan komitmennya untuk melunasi utang pembangunan Jabar senilai Rp621 miliar yang belum terbayar hingga 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dedi menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini dalam keadaan aman dan mencukupi. Anggaran pelunasan utang tersebut bersumber dari Dana Alokasi […]

  • Sukabumi: Ramadan di Tengah Kecemasan Bencana Pergeseran Tanah

    Sukabumi: Ramadan di Tengah Kecemasan Bencana Pergeseran Tanah

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI – Ramadan tahun ini menjadi momen yang tak terlupakan sekaligus menyayat hati bagi sejumlah warga Kampung Cijarian, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Di saat umat Muslim lain menikmati suasana sahur dan berbuka puasa bersama keluarga di rumah masing-masing, sebagian warga di wilayah ini justru harus menjalani ibadah dalam kondisi […]

  • Kabar Terkini Perceraian Ridwan Kamil

    Kabar Terkini Perceraian Ridwan Kamil

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA NASIONAL – Kabar mengenai perceraian Ridwan Kamil resmi berakhir setelah Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya, Rabu 7 Januari 2026. Sidang perceraian tersebut digelar secara e-court. Dengan putusan ini, rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat tersebut secara hukum dinyatakan berakhir. Proses persidangan berlangsung tanpa kehadiran publik, sesuai […]

  • OTT Bupati Tulungagung Bongkar Modus Baru

    OTT Bupati Tulungagung Bongkar Modus Baru

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 24
    • 0Komentar

    OTT Bupati Tulungagung ungkap dugaan tekanan ke OPD lewat surat resign dan setoran miliaran rupiah.

expand_less