Sahur on the Road Dilarang di Bandung, Ini Alasannya
- account_circle KangHasan
- calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA BANDUNG – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, suasana Kota Bandung diharapkan tetap aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan. Namun, satu kebijakan tegas kembali ditegaskan oleh Polrestabes Bandung: pelarangan Sahur on the road (SOTR) dan aksi balap liar di seluruh wilayah Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, menyampaikan bahwa keputusan ini bukan tanpa alasan. Evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa kegiatan Sahur on the road yang awalnya bertujuan sosial, justru kerap berubah menjadi konvoi tidak tertib, aksi ugal-ugalan, hingga memicu gesekan antar kelompok yang berujung tawuran.
Langkah tegas ini patut dipahami bukan sebagai pembatasan kebebasan, melainkan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya di Kota Bandung, agar ibadah Ramadhan berjalan khusyuk dan damai.
Mengapa Sahur on the Road Berisiko Gangguan Kamtibmas?
Secara konsep, Sahur on the road sering dipromosikan sebagai kegiatan berbagi makanan sahur kepada masyarakat. Namun dalam praktiknya, fenomena ini kerap berkembang menjadi konvoi massal kendaraan roda dua maupun roda empat yang:
- Tidak menggunakan perlengkapan standar keselamatan
- Melanggar aturan lalu lintas
- Mengganggu ketenangan warga di waktu dini hari
- Memicu potensi konflik antar kelompok
Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat Ramadhan yang mengedepankan ketenangan, introspeksi, dan ibadah.
Selain itu, aksi balap liar yang sering terjadi menjelang subuh atau setelah sahur juga menjadi perhatian serius. Balap liar bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
Polrestabes Bandung memastikan patroli skala besar akan ditingkatkan di titik-titik rawan. Penindakan tegas akan dilakukan, termasuk penyitaan kendaraan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Pelarangan Sahur on the Road di Bandung
Pelarangan Sahur on the road bukan sekadar kebijakan situasional, tetapi memiliki landasan hukum yang jelas, baik dari sisi peraturan daerah maupun regulasi nasional.
Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Perda ini menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana ringan. - Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam perda ini ditegaskan bahwa setiap aktivitas yang menimbulkan gangguan keamanan, kebisingan, atau kerumunan yang tidak terkendali dapat ditertibkan oleh aparat. - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Konvoi kendaraan tanpa izin, balap liar, dan pelanggaran lalu lintas dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai pasal-pasal yang berlaku.
Dengan demikian, pelarangan Sahur on the road memiliki legitimasi hukum yang kuat dan bertujuan melindungi kepentingan publik yang lebih luas.
Ramadhan Aman, Ibadah Nyaman
Kapolrestabes Bandung juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengisi bulan suci dengan kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat, seperti:
- Kegiatan sosial berbasis masjid atau lingkungan RT/RW
- Tadarus Al-Qur’an
- Kajian keislaman
- Bakti sosial terkoordinasi dengan pihak berwenang
Semangat berbagi tentu tetap bisa dilakukan tanpa harus mengganggu ketertiban umum. Jika ingin berbagi sahur, lakukan secara terorganisir bersama komunitas atau lembaga resmi agar tidak menimbulkan potensi konflik.
Bandung sebagai Kota Kembang dikenal dengan keramahan dan kultur masyarakatnya yang santun. Momentum Ramadhan seharusnya menjadi ajang memperkuat solidaritas, bukan justru menciptakan keresahan.
Kebijakan pelarangan Sahur on the road ini pada akhirnya adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat luas. Ketegasan aparat bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk memastikan bahwa setiap warga bisa menjalankan ibadah puasa dengan rasa aman, tenang, dan penuh kekhusyukan. (KH)
- Penulis: KangHasan
