Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » 520 Keluarga Nikmati Akses Listrik Gratis dari Star Energy di Sukabumi–Bogor

520 Keluarga Nikmati Akses Listrik Gratis dari Star Energy di Sukabumi–Bogor

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 190
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA SUKABUMIKomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan kembali ditegaskan oleh Star Energy Geothermal (SEG) melalui operasional PLTP Salak. Sebanyak 520 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor kini merasakan manfaat akses listrik gratis melalui Program Elektrifikasi Berbasis Komunitas yang dijalankan secara bertahap sejak 2018.

Program ini menyasar masyarakat prasejahtera yang sebelumnya belum memiliki KWH meter mandiri. Sebagian warga bahkan selama bertahun-tahun hanya bergantung pada sambungan listrik tetangga atau belum menikmati penerangan layak. Hadirnya pemasangan listrik gratis dari SEG ini menjadi titik balik penting bagi kualitas hidup mereka.


Menjangkau Wilayah Terpencil di Kaki Gunung Salak

Pelaksanaan program ini difokuskan di wilayah sekitar operasional PLTP Salak, termasuk Kecamatan Kabandungan di Kabupaten Sukabumi dan Kecamatan Pamijahan di Kabupaten Bogor.

Pada tahap awal tahun 2018, sebanyak 115 KK di Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, menjadi penerima manfaat pertama. Program ini terus berlanjut hingga 2025 dengan rincian sebagai berikut:

  • 2023: 123 KK di Desa Cihamerang dan Desa Mekarjaya (Sukabumi).
  • 2024: 141 KK di Kabandungan (Sukabumi) dan Desa Cibunian (Pamijahan, Bogor).
  • 2025: 141 KK di Desa Ciasmara (Pamijahan) dan Desa Pulosari (Kabandungan).

Total 520 keluarga kini menikmati akses listrik gratis secara legal dan mandiri melalui pemasangan KWH tanpa biaya awal.

Kepala Desa Pulosari, Dirja Miharja, menyebut biaya pemasangan KWH kerap menjadi hambatan utama bagi warga kurang mampu. Dengan adanya program ini, beban tersebut sepenuhnya ditanggung perusahaan.

“Warga kami sekarang sudah memiliki listrik sendiri tanpa harus memikirkan biaya awal pemasangan. Ini sangat membantu,” ujarnya.


Akses Listrik Gratis sebagai Investasi Sosial

Head of Social Investment, Policy, and Corporate Communication SEG, Laksmi Prasvita, menegaskan bahwa program listrik gratis bukan sekadar bantuan teknis, melainkan bagian dari investasi sosial jangka panjang.

Menurutnya, listrik bukan hanya soal penerangan, tetapi membuka akses terhadap pendidikan, peningkatan produktivitas rumah tangga, hingga peluang usaha baru.

“Dengan listrik mandiri, anak-anak bisa belajar lebih optimal, pelaku UMKM dapat memperpanjang jam produksi, dan kualitas hidup warga meningkat secara signifikan,” jelasnya.

Program akses listrik gratis ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan di wilayah sekitar operasional panas bumi.


Dampak Sosial Meluas: Pendidikan hingga Ekonomi Desa

Tak berhenti pada penyediaan akses listrik gratis, sepanjang 2025 Star Energy Geothermal (SEG) juga mencatat 953 individu dan 19 institusi menerima manfaat dari berbagai program pemberdayaan.

Beberapa di antaranya meliputi:

1. Pendidikan

Pemberian beasiswa bagi siswa kurang mampu serta pelatihan bagi guru dan siswa melalui program Sahabat Budaya.

2. Penguatan Ekonomi

Pendampingan UMKM, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta pemeriksaan kesehatan keluarga.

3. Lingkungan Berkelanjutan

Pelatihan budidaya Ikan Torsoro (ikan dewa) serta peningkatan kapasitas pengurus bank sampah.

Kombinasi antara akses listrik gratis dan program pemberdayaan ini menciptakan efek berganda (multiplier effect) terhadap kesejahteraan masyarakat desa.


Selaras dengan SDGs dan Energi Bersih Nasional

Sebagai perusahaan panas bumi, Star Energy Geothermal beroperasi memanfaatkan energi terbarukan dari kawasan Gunung Salak. Langkah menghadirkan akses listrik gratis bagi warga sekitar dinilai selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya poin ke-7 tentang Energi Bersih dan Terjangkau.

Di tengah agenda transisi energi nasional, program ini menunjukkan bahwa energi panas bumi tidak hanya menopang pasokan listrik nasional, tetapi juga memberi dampak langsung kepada masyarakat sekitar wilayah operasi.

Dengan semakin luasnya jangkauan akses listrik gratis, harapannya kesenjangan energi di wilayah terpencil dapat ditekan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa.


Menerangi Harapan di Kaki Gunung

Program akses listrik gratis yang dijalankan SEG membuktikan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan dapat berjalan seiring dengan operasional bisnis. Dari penerangan rumah sederhana hingga penguatan ekonomi desa, energi panas bumi kini benar-benar menjadi energi harapan.

Ke depan, keberlanjutan program ini akan menjadi indikator sejauh mana sektor energi terbarukan mampu menghadirkan dampak sosial nyata, bukan sekadar kontribusi pada bauran energi nasional. (KH)

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Tasikmalaya Tegaskan Peran Pajak dalam Pembangunan Daerah

    Bupati Tasikmalaya Tegaskan Peran Pajak dalam Pembangunan Daerah

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Komitmen memperkuat peran pajak dalam pembangunan kembali ditegaskan oleh Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Penyerahan SPPT serta DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Tasikmalaya di Aula Pendopo Baru, Rabu (11/02/2026). Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati H. Asep Sopari Al-Ayubi, jajaran […]

  • Wali Kota Sukabumi Siap Perkuat Kinerja Birokrasi dengan cara ini

    Wali Kota Sukabumi Siap Perkuat Kinerja Birokrasi dengan cara ini

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki membuat terobosan baru dalam tata kelola pemerintahan daerah dengan menerapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Kebijakan tersebut menjadi salah […]

  • Harga Kedelai Impor Naik, Perajin Tempe Kian Terhimpit

    Harga Kedelai Impor Naik, Perajin Tempe Kian Terhimpit

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Kenaikan harga kedelai impor akibat melemahnya rupiah membuat perajin tempe semakin terhimpit.

  • Dinamika Birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya Disorot KNPI

    Dinamika Birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya Disorot KNPI

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Dinamika birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah elemen masyarakat menyoroti efektivitas tata kelola internal dalam satu tahun terakhir. Kritik tersebut tidak hanya menyasar figur kepala daerah, tetapi juga mengarah pada sistem koordinasi yang berjalan di lingkup birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya. Ketua DPD KNPI Kota Tasikmalaya, Dhany Tardiwan […]

  • Bullying di Pesantren dan Krisis Pendidikan Karakter: Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

    Bullying di Pesantren dan Krisis Pendidikan Karakter: Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Kasus Bullying di Pesantren Lombok Tengah, Alarm Krisis Pendidikan Karakter

  • Sidang Kasus Resbob di PN Bandung: Ancaman 4 Tahun Penjara

    Sidang Kasus Resbob di PN Bandung: Ancaman 4 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA JABAR – Sidang kasus Resbob resmi digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/2/2026). Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob duduk sebagai terdakwa atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis Sunda. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Resbob melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya […]

expand_less