Kasus Mantan ART Tasikmalaya Viral, Korban Disebut Sudah Lapor Polisi Sejak Januari
- account_circle KangHasan
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 57
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mantan Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Tasikmalaya menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan peristiwa tersebut viral di media sosial. Yang menarik perhatian, korban disebut telah membuat laporan ke polisi sejak Januari 2026 dan bahkan mengajukan pengaduan ke Propam Polda Jawa Barat beberapa bulan sebelum kasus ini ramai diperbincangkan.
Korban diketahui berinisial Y atau Yani Rahmawati. Ia disebut menjadi korban dugaan intimidasi dan penganiayaan yang bermula dari tuduhan pencurian uang sebesar Rp900 ribu oleh mantan majikannya yang berinisial C.
Meski tuduhan tersebut menjadi awal mula konflik, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan korban bersalah atas dugaan pencurian maupun pihak terlapor bersalah atas dugaan penganiayaan. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu proses hukum berjalan.
Berita sebelumnya: Viral di Tasikmalaya, Dugaan Penganiayaan Mantan ART Berawal dari Tuduhan Pencurian Rp900 Ribu
Video Viral, Kasus Lama Kembali Jadi Sorotan
Kasus mantan ART Tasikmalaya ini kembali menjadi perhatian masyarakat setelah video berdurasi sekitar 30 detik beredar luas di berbagai platform media sosial.
Dalam video tersebut, korban terlihat berada di sebuah ruangan bersama sejumlah orang. Narasi yang beredar menyebut korban berada dalam situasi yang penuh tekanan terkait tuduhan pencurian yang dialamatkan kepadanya.
Viralnya video tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan perkembangan penanganan perkara mengingat peristiwa yang disebut terjadi pada Januari 2026 itu baru ramai diperbincangkan beberapa bulan kemudian.
Berawal dari Tuduhan Pencurian Rp900 Ribu
Berdasarkan informasi yang beredar, konflik bermula ketika korban dituduh mengambil uang sebesar Rp900 ribu milik mantan majikannya.
Namun menurut keterangan yang beredar di media sosial, tuduhan tersebut hingga kini disebut belum terbukti secara hukum.
Sebelum peristiwa yang viral terjadi, korban dan keluarganya juga disebut mengalami berbagai bentuk tekanan selama kurang lebih dua pekan. Di antaranya berupa ancaman, pencarian alamat keluarga, hingga kedatangan sejumlah pihak ke rumah keluarga korban untuk membahas persoalan tersebut.
Menurut pihak korban, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan tekanan psikologis yang cukup berat bagi keluarga.
Dugaan Penganiayaan Terjadi di Rumah Mantan Majikan
Puncak peristiwa disebut terjadi pada 21 Januari 2026 di wilayah Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan keterangan yang beredar, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan fisik, mulai dari dilempari botol minuman, dijambak rambutnya, dipukul, ditampar berulang kali hingga diludahi.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di hadapan ibu kandung korban yang saat itu turut berada di lokasi.
Kasus dugaan penganiayaan mantan ART di Tasikmalaya ini kemudian menjadi perhatian publik setelah video dan kronologi kejadian menyebar luas di media sosial.
Korban Disebut Sudah Lapor Polisi Sejak Januari
Berdasarkan dokumen yang beredar, korban disebut telah membuat laporan polisi ke Polres Tasikmalaya Kota pada 22 Januari 2026 atau sehari setelah kejadian yang dilaporkan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/47/I/2026/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Dalam dokumen yang sama, laporan korban disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
Fakta bahwa laporan telah dibuat sejak Januari menjadi salah satu hal yang banyak diperbincangkan publik setelah kasus tersebut viral beberapa bulan kemudian.
Pengaduan Juga Disampaikan ke Propam Polda Jabar
Selain membuat laporan polisi, korban juga disebut mengajukan pengaduan melalui layanan pengaduan Propam Polri pada 20 Mei 2026.
Berdasarkan surat Bidpropam Polda Jawa Barat yang beredar, pengaduan tersebut diteruskan kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Informasi tersebut semakin menambah perhatian publik terhadap perkembangan kasus yang kini menjadi salah satu perbincangan hangat di Tasikmalaya dan Jawa Barat.
Selanjutnya –> Sedot perhatian berbagai pihak
- Penulis: KangHasan
