Polisi Sita 2 Senjata Api Rakitan dan 17 Peluru dari Pria di Bandung
- account_circle KangHasan
- calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung mengamankan seorang pria berinisial D (26) setelah menemukan dua pucuk senjata api rakitan beserta belasan amunisi di kediamannya di kawasan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan aparat terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara penyalahgunaan narkotika serta peredaran obat keras terbatas.
Dalam pengembangan penyelidikan tersebut, polisi melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku pada Senin (11/5/2026). Saat proses penggeledahan berlangsung, petugas menemukan barang yang diduga merupakan senjata api ilegal.
Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Amunisi
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan dua pucuk senjata yang diamankan merupakan senjata api rakitan.
Selain itu, polisi juga menyita 17 butir peluru kaliber 9 milimeter.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukanlah senjata api rakitan. Kami pastikan ini adalah rakitan, yang disimpan oleh pelaku karena dia tidak memiliki izin atas barang ini,” kata dia Sabtu, 16 Mei 2026.
Amunisi tersebut diketahui merupakan jenis yang lazim digunakan untuk senjata tertentu di lingkungan aparat keamanan, sehingga temuan itu kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
Pelaku langsung diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Mengaku untuk Perlindungan Diri
Dari keterangan sementara, pria tersebut mengaku menyimpan senjata itu untuk alasan perlindungan diri.
“Alasan dia memiliki barang ini, senjata api rakitan ini, adalah untuk jaga-jaga diri menurut keterangan dia. Tapi kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Namun demikian, kepolisian menegaskan pengakuan tersebut masih harus diverifikasi melalui proses penyidikan.
Penyidik juga tengah mendalami asal-usul kepemilikan barang tersebut, termasuk pihak yang diduga menyerahkan senjata kepada pelaku.
Menurut hasil pemeriksaan awal, senjata api itu disebut telah berada dalam penguasaan pelaku sejak beberapa tahun lalu.
Polisi Telusuri Dugaan Keterkaitan dengan Kasus Lain
Selain menelusuri sumber kepemilikan, aparat juga membuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui apakah senjata api rakitan di Bandung tersebut pernah digunakan dalam tindak pidana lain.
Penyelidik akan mencocokkan temuan tersebut dengan sejumlah kejadian kriminal yang memiliki indikasi penggunaan senjata api.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan kasus lain di wilayah hukum terkait.
Terancam Hukuman Berat
Atas dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin, pelaku dijerat dengan pasal terkait kepemilikan atau penyimpanan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena kepemilikan senjata api tanpa izin dinilai berpotensi mengancam keamanan publik.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perkara. (kh)
- Penulis: KangHasan
