Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » Soroti Penghasilan Sekda, Aktivis Albadar Akan Ajukan Judicial Review

Soroti Penghasilan Sekda, Aktivis Albadar Akan Ajukan Judicial Review

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month 55 menit yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA — Aktivis Albadar Institute, Ahmad Holis, berencana mengajukan judicial review terhadap Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Rencana tersebut berkaitan dengan ketentuan yang memisahkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari pengertian remunerasi, khususnya dalam kaitannya dengan penerimaan insentif pemungutan pajak dan retribusi oleh Sekretaris Daerah.

Rencana pengujian itu disampaikan Holis dalam diskusi Albadar Institute di salah satu kafe di Kota Tasikmalaya, Minggu (13/9/2026).

Holis menyoroti kondisi di Kota Tasikmalaya. Menurutnya, Sekda masih menerima TPP sekaligus insentif pemungutan pajak dan retribusi.

Hal tersebut dipertanyakan karena pada saat yang sama keterbatasan fiskal daerah membuat pembayaran penghasilan ASN di sejumlah daerah mengalami penundaan, pengurangan, bahkan penyesuaian.

## Ketentuan Permendagri 14/2025 Dipersoalkan

Ketentuan yang menjadi perhatian Holis terdapat dalam Lampiran Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, halaman 80, huruf f), angka (2).

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pengaturan remunerasi tidak dapat diidentikkan dengan TPP dan insentif pemungutan pajak serta retribusi karena ketentuan remunerasi secara khusus belum diatur.

Holis menilai ketentuan itu perlu diuji terhadap PP Nomor 69 Tahun 2010.

Dalam Pasal 3 ayat (3) PP 69/2010 disebutkan bahwa insentif kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, dan Sekda dapat diberikan apabila ketentuan remunerasi belum diberlakukan di daerah bersangkutan.

Sementara penjelasan pasal tersebut mendefinisikan remunerasi sebagai “tambahan penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan kinerja”.

Di sisi lain, Pasal 1 angka 8 Perwal Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2020 menyebut TPP sebagai tambahan penghasilan selain gaji dan tunjangan lain dalam daftar gaji.

Pasal 4 ayat (2) peraturan yang sama menegaskan bahwa pemberian TPP ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan, disiplin, dan kinerja.

## TPP Dinilai Memiliki Karakter Remunerasi

Holis kemudian menyoroti tiga unsur dalam ketentuan tersebut, yakni sifatnya sebagai tambahan penghasilan, tujuan untuk meningkatkan kinerja, serta kedudukan TPP yang berada di luar gaji rutin.

Menurutnya, kesamaan substansi tersebut tidak semestinya dikesampingkan hanya karena istilah yang digunakan berbeda.

Dua unsur pertama, kata Holis, disebut secara langsung dalam kedua regulasi. Sementara batasan mengenai penghasilan di luar daftar gaji diperinci dalam Perwal, meskipun tidak dinyatakan dengan redaksi yang sama dalam definisi remunerasi pada PP 69/2010.

Berdasarkan argumentasi tersebut, Holis berpendapat Sekda yang telah menerima TPP dengan karakter remunerasi sebagaimana dimaksud dalam PP 69/2010 seharusnya tidak lagi menerima insentif pemungutan pajak dan retribusi.

Persoalan itu, menurutnya, bukan hanya menyangkut istilah dalam regulasi, tetapi juga berkaitan dengan kepatutan serta pembagian beban fiskal di lingkungan pemerintahan.

## Ketika THR ASN Tertunda dan TPP Dipangkas

Holis mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi pembayaran penghasilan ASN di sejumlah daerah.

Di Kota Tasikmalaya, THR ASN baru dibayarkan lengkap pada 1 April 2026, setelah Lebaran. Pembayaran dilakukan secara bertahap karena keterbatasan kas daerah.

Pelunasan tersebut mencakup komponen gaji dan sisa TPP.

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Pangandaran. Kepala BKAD Idi Kurniadi menyatakan TPP PNS tahun 2025 hanya dibayarkan selama delapan bulan.

Dalam keterangannya yang diberitakan pada 17 Desember 2025, pembayaran TPP tersebut terhitung Januari hingga Agustus. TPP Januari baru dibayarkan pada Mei, sedangkan pembayaran Agustus dijadwalkan pada Desember.

Untuk 2026, Idi menyampaikan adanya rencana pembayaran TPP selama 12 bulan. Namun, nominal per bulan akan lebih kecil karena efisiensi anggaran tetap diterapkan.

Penyesuaian juga terjadi di daerah lain.

Di Sulawesi Selatan, TPP ASN mengalami penyesuaian sebesar 20 persen pada 2026. Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, mengaitkan kebijakan tersebut dengan penataan belanja pegawai dan tekanan fiskal.

Sementara Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, mengumumkan rencana penghapusan TPP pada 2026 karena efisiensi anggaran. Pernyataan tersebut dipublikasikan pada 10 Desember 2025.

## Holis Pertanyakan Keadilan Pembagian Beban Fiskal

Situasi tersebut menjadi dasar bagi Holis untuk mempertanyakan posisi Sekda yang disebut masih menerima TPP sekaligus insentif pemungutan pajak dan retribusi ketika ASN menghadapi penundaan maupun pengurangan pembayaran.

Ia juga menilai penerimaan tambahan penghasilan seharusnya berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja yang dapat diukur.

Menurut Holis, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai besarnya penghasilan, tetapi juga mengenai hasil kerja yang diberikan.

“Jangan sampai yang meningkat hanya penghasilan, sementara kinerja berjalan di tempat,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan kinerja pun tidak menghapus kebutuhan untuk memastikan bahwa penerimaan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

## Albadar Siapkan Judicial Review ke Mahkamah Agung

Atas persoalan tersebut, Holis menyatakan akan membawa ketentuan mengenai pemisahan TPP dari remunerasi ke Mahkamah Agung.

Langkah tersebut dilakukan untuk menguji kesesuaiannya dengan pembatasan yang terdapat dalam PP Nomor 69 Tahun 2010.

“Dalam waktu dekat kami akan ajukan judicial review,” kata Holis. (kh)

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • SWAKKA Dideklarasikan, Babak Baru Hubungan Media dan Pemerintah di Priangan Timur

    SWAKKA Dideklarasikan, Babak Baru Hubungan Media dan Pemerintah di Priangan Timur

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA — Deklarasi SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif) di Grand Metro Hotel Tasikmalaya, Kamis (12/2/2026), menjadi penanda babak baru dalam membangun sinergi media dengan pemerintah di wilayah Priangan Timur. Forum yang dihadiri unsur pemerintah daerah, legislatif, penegak hukum, serta tokoh masyarakat itu tidak sekadar seremoni pembentukan komunitas. Lebih dari itu, kegiatan […]

  • Status Penahanan Wakil Walikota Bandung  Masih Menunggu

    Status Penahanan Wakil Walikota Bandung Masih Menunggu

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle KangHasan
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Wartaloka. BERITA BANDUNG – Wakil Walikota Bandung nonaktif, Erwin, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Senin (29/12/2025). Pemeriksaan ini dilakukan setelah Erwin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait permintaan proyek pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Kehadiran Wakil Walikota Bandung tersebut dikonfirmasi oleh […]

  • Indonesia dalam Kepungan Mafia Judol Internasional: Mengapa Susah Diberantas dan Apa Solusi Hakikinya?

    Indonesia dalam Kepungan Mafia Judol Internasional: Mengapa Susah Diberantas dan Apa Solusi Hakikinya?

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Indonesia dinilai jadi target mafia judol internasional. Mengapa judi online sulit diberantas? Simak akar masalah dan solusi sistemisnya.

  • Menu MBG Diprotes, Wali Murid Bertanya: Ini Makan Bergizi?

    Menu MBG Diprotes, Wali Murid Bertanya: Ini Makan Bergizi?

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi pemenuhan gizi anak sekolah kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah wali murid SDN Dewi Sartika, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, melayangkan protes keras terhadap menu MBG yang dibagikan pada Kamis (15/1/2026). Menu yang diterima siswa dinilai jauh dari standar kelayakan gizi. Berdasarkan pantauan di […]

  • Bupati Bogor Tegaskan: Ciliwung Milik Bersama, Warga Diminta Ikut Menjaga

    Bupati Bogor Tegaskan: Ciliwung Milik Bersama, Warga Diminta Ikut Menjaga

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor secara terbuka mengajak masyarakat lintas wilayah untuk tidak lagi bersikap pasif terhadap kondisi Sungai Ciliwung. Ajakan ini menegaskan satu pesan utama: menjaga hulu sungai bukan sekadar tugas pemerintah daerah, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh warga yang menggantungkan hidupnya pada aliran Ciliwung. Pesan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bogor, […]

  • Persib vs PSIM: Bojan Hodak Waspadai Soliditas PSIM

    Persib vs PSIM: Bojan Hodak Waspadai Soliditas PSIM

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Persib vs PSIM, Bojan Hodak waspadai kekuatan PSIM. Maung Bandung wajib menang demi puncak klasemen.

expand_less