Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Guru PPPK di Ciamis Terlibat Penipuan MBG, Kerugian Capai Rp930 Juta

Guru PPPK di Ciamis Terlibat Penipuan MBG, Kerugian Capai Rp930 Juta

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
  • visibility 259
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA CIAMISKasus dugaan penipuan MBG Ciamis menyeret seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial TC. Pria tersebut kini harus menjalani proses hukum setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam bisnis suplai kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perkara ini telah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Ciamis menyatakan berkas kasus lengkap atau P21. Pada Kamis, 30 April 2026, Polres Ciamis resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.

Berkas Lengkap, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah melalui Kasat Reskrim AKP Carsono membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut.

“Perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Ciamis,” ujar AKP Carsono.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Ciamis pada 3 Maret 2026. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan TC sebagai tersangka.

Awalnya Jalankan Bisnis Secara Normal

Menurut penyidik, tersangka awalnya benar-benar menjalankan usaha suplai kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis.

Ia sempat melakukan pengiriman barang dan menerima pembayaran dari aktivitas bisnis tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, pengelolaan keuangan mulai bermasalah.

“Tersangka menggunakan pola tutup lubang gali lubang. Sebagian dana usaha justru dipakai untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup,” jelas AKP Carsono.

Modus Pinjam Uang Berkedok Modal Usaha

Ketika modal usaha mulai menipis, tersangka kembali menerima pesanan. Namun, karena tidak memiliki dana yang cukup, ia mulai meminjam uang kepada sejumlah pihak.

Pinjaman tersebut dilakukan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan operasional bisnis MBG.

Sayangnya, dana yang diperoleh justru digunakan untuk menutup kewajiban sebelumnya. Pola ini terus berulang hingga akhirnya tersangka tidak lagi mampu mengembalikan pinjaman.

“Pinjaman dilakukan berulang kepada korban untuk menutup kewajiban sebelumnya,” kata AKP Carsono.

Sembilan Korban, Kerugian Hampir Rp1 Miliar

Dalam kasus guru PPPK Ciamis ini, polisi mencatat sedikitnya sembilan orang menjadi korban.

Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp930.120.000.

Nilai kerugian yang besar ini menjadikan kasus penipuan bisnis MBG Ciamis sebagai salah satu perkara yang cukup menyita perhatian masyarakat.

Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka mencapai empat tahun penjara.

Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Polres Ciamis mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin kerja sama bisnis, terutama yang melibatkan perputaran dana besar.

Transparansi, legalitas, dan perencanaan usaha harus menjadi prioritas sebelum mengambil keputusan investasi.

“Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar. Pastikan kerja sama memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas AKP Carsono.

Pelajaran Penting bagi Pelaku Usaha

Kasus penipuan MBG Ciamis ini menjadi pengingat penting tentang risiko buruk pengelolaan keuangan yang tidak sehat.

Bisnis yang dijalankan tanpa perencanaan matang, ditambah gaya hidup konsumtif, berpotensi berujung pada masalah hukum.

Literasi finansial, kehati-hatian, serta verifikasi menyeluruh menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak dalam skema serupa. (KH) 

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sabu di Lapas Banceuy Digagalkan, Wanita Hamil Nekat Jadi Kurir

    Sabu di Lapas Banceuy Digagalkan, Wanita Hamil Nekat Jadi Kurir

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BANDUNG – Upaya penyelundupan sabu di Lapas Banceuy, Kota Bandung, kembali terbongkar. Kali ini, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy mengamankan seorang wanita hamil yang nekat membawa narkotika jenis sabu dan obat keras saat hendak menjenguk warga binaan. Peristiwa tersebut terjadi pada pekan ini, saat pelaku datang ke area kunjungan lapas. Sejak awal, petugas […]

  • Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

    Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Kecelakaan kereta api di Bekasi Timur libatkan KRL dan KA Argo Bromo, 38 korban luka dievakuasi.

  • Santunan di Masjid Rahmatullah Panglayungan Sambut Ramadhan 1447 H

    Santunan di Masjid Rahmatullah Panglayungan Sambut Ramadhan 1447 H

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Kegiatan santunan di Masjid Rahmatullah,Perum Bumi Resik Panglayungan Kota Tasikmalaya kembali digelar sebagai agenda rutin tahunan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Acara yang berlangsung khidmat ini menjadi momentum mempererat silaturahmi antara warga Perum BRP dan masyarakat sekitar, sekaligus wujud nyata kepedulian sosial menjelang bulan penuh berkah.Kegiatan dibuka dengan […]

  • Bupati Tasikmalaya: ASN Tak Boleh Minta THR ke Masyarakat!

    Bupati Tasikmalaya: ASN Tak Boleh Minta THR ke Masyarakat!

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan larangan gratifikasi bagi aparatur sipil negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun pihak swasta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan […]

  • Dinamika Birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya Disorot KNPI

    Dinamika Birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya Disorot KNPI

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Dinamika birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah elemen masyarakat menyoroti efektivitas tata kelola internal dalam satu tahun terakhir. Kritik tersebut tidak hanya menyasar figur kepala daerah, tetapi juga mengarah pada sistem koordinasi yang berjalan di lingkup birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya. Ketua DPD KNPI Kota Tasikmalaya, Dhany Tardiwan […]

  • Kasus Kuota Haji Makin Panas, KPK Kembali Tahan Dua Tersangka

    Kasus Kuota Haji Makin Panas, KPK Kembali Tahan Dua Tersangka

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 140
    • 0Komentar

    KPK menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Total tersangka yang ditahan kini menjadi empat orang.

expand_less