Guru PPPK di Ciamis Terlibat Penipuan MBG, Kerugian Capai Rp930 Juta
- account_circle KangHasan
- calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA CIAMIS – Kasus dugaan penipuan MBG Ciamis menyeret seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial TC. Pria tersebut kini harus menjalani proses hukum setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam bisnis suplai kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perkara ini telah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Ciamis menyatakan berkas kasus lengkap atau P21. Pada Kamis, 30 April 2026, Polres Ciamis resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.
Berkas Lengkap, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah melalui Kasat Reskrim AKP Carsono membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut.
“Perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Ciamis,” ujar AKP Carsono.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Ciamis pada 3 Maret 2026. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan TC sebagai tersangka.
Awalnya Jalankan Bisnis Secara Normal
Menurut penyidik, tersangka awalnya benar-benar menjalankan usaha suplai kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis.
Ia sempat melakukan pengiriman barang dan menerima pembayaran dari aktivitas bisnis tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, pengelolaan keuangan mulai bermasalah.
“Tersangka menggunakan pola tutup lubang gali lubang. Sebagian dana usaha justru dipakai untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup,” jelas AKP Carsono.
Modus Pinjam Uang Berkedok Modal Usaha
Ketika modal usaha mulai menipis, tersangka kembali menerima pesanan. Namun, karena tidak memiliki dana yang cukup, ia mulai meminjam uang kepada sejumlah pihak.
Pinjaman tersebut dilakukan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan operasional bisnis MBG.
Sayangnya, dana yang diperoleh justru digunakan untuk menutup kewajiban sebelumnya. Pola ini terus berulang hingga akhirnya tersangka tidak lagi mampu mengembalikan pinjaman.
“Pinjaman dilakukan berulang kepada korban untuk menutup kewajiban sebelumnya,” kata AKP Carsono.
Sembilan Korban, Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Dalam kasus guru PPPK Ciamis ini, polisi mencatat sedikitnya sembilan orang menjadi korban.
Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp930.120.000.
Nilai kerugian yang besar ini menjadikan kasus penipuan bisnis MBG Ciamis sebagai salah satu perkara yang cukup menyita perhatian masyarakat.
Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka mencapai empat tahun penjara.
Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Polres Ciamis mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin kerja sama bisnis, terutama yang melibatkan perputaran dana besar.
Transparansi, legalitas, dan perencanaan usaha harus menjadi prioritas sebelum mengambil keputusan investasi.
“Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar. Pastikan kerja sama memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas AKP Carsono.
Pelajaran Penting bagi Pelaku Usaha
Kasus penipuan MBG Ciamis ini menjadi pengingat penting tentang risiko buruk pengelolaan keuangan yang tidak sehat.
Bisnis yang dijalankan tanpa perencanaan matang, ditambah gaya hidup konsumtif, berpotensi berujung pada masalah hukum.
Literasi finansial, kehati-hatian, serta verifikasi menyeluruh menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak dalam skema serupa. (KH)
- Penulis: KangHasan
