Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Guru PPPK di Ciamis Terlibat Penipuan MBG, Kerugian Capai Rp930 Juta

Guru PPPK di Ciamis Terlibat Penipuan MBG, Kerugian Capai Rp930 Juta

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA CIAMISKasus dugaan penipuan MBG Ciamis menyeret seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial TC. Pria tersebut kini harus menjalani proses hukum setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam bisnis suplai kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perkara ini telah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Ciamis menyatakan berkas kasus lengkap atau P21. Pada Kamis, 30 April 2026, Polres Ciamis resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.

Berkas Lengkap, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah melalui Kasat Reskrim AKP Carsono membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut.

“Perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Ciamis,” ujar AKP Carsono.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Ciamis pada 3 Maret 2026. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan TC sebagai tersangka.

Awalnya Jalankan Bisnis Secara Normal

Menurut penyidik, tersangka awalnya benar-benar menjalankan usaha suplai kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis.

Ia sempat melakukan pengiriman barang dan menerima pembayaran dari aktivitas bisnis tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, pengelolaan keuangan mulai bermasalah.

“Tersangka menggunakan pola tutup lubang gali lubang. Sebagian dana usaha justru dipakai untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup,” jelas AKP Carsono.

Modus Pinjam Uang Berkedok Modal Usaha

Ketika modal usaha mulai menipis, tersangka kembali menerima pesanan. Namun, karena tidak memiliki dana yang cukup, ia mulai meminjam uang kepada sejumlah pihak.

Pinjaman tersebut dilakukan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan operasional bisnis MBG.

Sayangnya, dana yang diperoleh justru digunakan untuk menutup kewajiban sebelumnya. Pola ini terus berulang hingga akhirnya tersangka tidak lagi mampu mengembalikan pinjaman.

“Pinjaman dilakukan berulang kepada korban untuk menutup kewajiban sebelumnya,” kata AKP Carsono.

Sembilan Korban, Kerugian Hampir Rp1 Miliar

Dalam kasus guru PPPK Ciamis ini, polisi mencatat sedikitnya sembilan orang menjadi korban.

Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp930.120.000.

Nilai kerugian yang besar ini menjadikan kasus penipuan bisnis MBG Ciamis sebagai salah satu perkara yang cukup menyita perhatian masyarakat.

Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka mencapai empat tahun penjara.

Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Polres Ciamis mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin kerja sama bisnis, terutama yang melibatkan perputaran dana besar.

Transparansi, legalitas, dan perencanaan usaha harus menjadi prioritas sebelum mengambil keputusan investasi.

“Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar. Pastikan kerja sama memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas AKP Carsono.

Pelajaran Penting bagi Pelaku Usaha

Kasus penipuan MBG Ciamis ini menjadi pengingat penting tentang risiko buruk pengelolaan keuangan yang tidak sehat.

Bisnis yang dijalankan tanpa perencanaan matang, ditambah gaya hidup konsumtif, berpotensi berujung pada masalah hukum.

Literasi finansial, kehati-hatian, serta verifikasi menyeluruh menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak dalam skema serupa. (KH) 

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • putr kota tasikmalaya

    Spanduk Dukungan untuk Kejati Jabar Beredar, Dinas PUTR Tasikmalaya Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Admin Wartaloka
    • visibility 32
    • 0Komentar

    wartaloka.com, BERITA. Sebuah foto memperlihatkan dua orang yang membentangkan spanduk dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tengah beredar luas di platform WhatsApp pada Selasa (11/11/2025). Gambar tersebut diterima oleh redaksi Lintas Priangan tanpa disertai pesan, keterangan, maupun identitas pengirimnya. Saat redaksi mencoba meminta klarifikasi lebih lanjut, nomor pengirim justru memilih diam dan tidak […]

  • TPS Liar di Dago Disorot, Wali Kota Bandung Ancam Sanksi Pidana

    TPS Liar di Dago Disorot, Wali Kota Bandung Ancam Sanksi Pidana

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BANDUNG – Tumpukan sampah ilegal di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar yang muncul di kawasan Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung. Keberadaan TPS ilegal tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kebersihan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan lingkungan dan warga sekitar. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meninjau langsung lokasi […]

  • Tinjau Jalan Ahmad Yani Palabuhanratu, Sekda Sukabumi Temukan Pemicu Kerusakan

    Tinjau Jalan Ahmad Yani Palabuhanratu, Sekda Sukabumi Temukan Pemicu Kerusakan

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI – Kerusakan parah Jalan Ahmad Yani di Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu kembali menyita perhatian publik. Kondisi jalan di pusat pemerintahan Kabupaten Sukabumi itu dinilai membahayakan pengguna jalan karena kerap memicu kecelakaan, terutama saat hujan deras mengguyur wilayah pesisir selatan. Kondisi Jalan Ahmad Yani memang menjadi perhatian khusus. Jalur ini bukan hanya akses utama menuju […]

  • Kabar Terkini Perceraian Ridwan Kamil

    Kabar Terkini Perceraian Ridwan Kamil

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA NASIONAL – Kabar mengenai perceraian Ridwan Kamil resmi berakhir setelah Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya, Rabu 7 Januari 2026. Sidang perceraian tersebut digelar secara e-court. Dengan putusan ini, rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat tersebut secara hukum dinyatakan berakhir. Proses persidangan berlangsung tanpa kehadiran publik, sesuai […]

  • Persis Solo Tantang Pemuncak Klasemen Persib, Laga Panas di Manahan Jadi Ujian Mental

    Persis Solo Tantang Pemuncak Klasemen Persib, Laga Panas di Manahan Jadi Ujian Mental

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA OLAHRAGA – Pekan ke-19 BRI Super League 2025–2026 akan menyajikan duel menarik antara Persis Solo Vs Persib Bandung. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Stadion Manahan, Solo, Sabtu (31/1/2026) sore, mulai pukul 15.30 WIB, dan diprediksi berjalan panas sejak menit awal. Bagi Persis Solo, laga ini menjadi ujian berat sekaligus kesempatan penting untuk memperbaiki posisi […]

  • Proyek Irigasi Cikalang Disorot, Profesionalitas Kontraktor BUMN Dipertanyakan

    Proyek Irigasi Cikalang Disorot, Profesionalitas Kontraktor BUMN Dipertanyakan

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Kang Wahid, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek irigasi Cikalang setelah menerima berbagai aduan dari Forum Masyarakat Peduli Cikalang. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi pekerjaan di lapangan sekaligus menampung aspirasi masyarakat yang menilai pelaksanaan proyek belum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam sidak tersebut, Kang […]

expand_less