Perwaskim Tasikmalaya Disorot, Transparansi Data Belanja Dipertanyakan
- account_circle KangHasan
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Polemik keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kota Tasikmalaya. Kali ini sorotan mengarah ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) Kota Tasikmalaya setelah jawaban resmi atas permintaan data pengadaan barang dan jasa dinilai belum menyentuh substansi utama yang dipertanyakan.
Alih-alih membeberkan rincian penggunaan anggaran secara spesifik, Perwaskim justru memberikan penjelasan yang menitikberatkan pada mekanisme pemeriksaan dan pengawasan oleh lembaga berwenang. Respons tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai sejauh mana prinsip transparansi anggaran benar-benar dijalankan dalam pengelolaan uang publik.
Polemik bermula dari surat jawaban resmi Perwaskim Kota Tasikmalaya bernomor 600.2/140/Sekretariat/2026. Surat itu merupakan tanggapan atas permintaan klarifikasi terkait data pengadaan barang dan jasa, termasuk dokumen perencanaan, realisasi pembelian, penerimaan barang, hingga administrasi pengelolaan belanja.
Dalam jawaban tertulisnya, Perwaskim menyebut data rinci tersebut merupakan bagian dari dokumen resmi penatausahaan barang dan keuangan daerah yang tersedia melalui mekanisme pemeriksaan serta pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penjelasan itu justru dianggap belum menjawab inti pertanyaan. Sebab, yang diminta bukan penjelasan prosedural, melainkan data dasar penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.
Pertanyaan yang mengemuka terbilang sederhana namun mendasar: berapa nilai realisasi belanja yang sudah digunakan, barang apa saja yang dibeli, siapa penyedianya, kapan barang diterima, dan ke mana distribusinya.
Di tengah tuntutan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, jawaban yang tidak menyentuh substansi justru membuka ruang spekulasi baru di tengah publik.
Jawaban Normatif Dinilai Tak Menjawab Substansi
Ketua Komunitas Media SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), Ahmad Muhlis, menilai jawaban yang disampaikan Perwaskim belum menjawab persoalan utama yang dipertanyakan.
Menurut dia, ketika yang diminta adalah data penggunaan anggaran publik, badan publik seharusnya memberikan penjelasan substantif, bukan mengalihkan pada proses audit atau pemeriksaan formal.
“Kalau yang diminta data belanja, maka jawablah soal data belanja. Wartawan tidak sedang melakukan audit seperti Inspektorat atau BPK. Pers meminta penjelasan agar masyarakat mengetahui bagaimana uang publik digunakan,” ujar Ahmad Muhlis, Rabu (20/5/2026).
Ia menilai, ketika seluruh informasi dasar mengenai penggunaan anggaran ditempatkan hanya dalam konteks lembaga pengawas, hal itu justru bisa menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.
Menurut Ahmad, jika memang ada data tertentu yang tidak dapat dibuka kepada publik, badan publik semestinya menyampaikan dasar hukumnya secara jelas, bukan memberikan jawaban umum yang justru memperluas tanda tanya.
“Kalau memang ada informasi yang dikecualikan, sebutkan dasar hukumnya. Tapi kalau semua pertanyaan dijawab dengan alasan mekanisme pemeriksaan, publik wajar bertanya, ini transparansi atau justru cara halus untuk menghindari penjelasan?” katanya.
Ia menegaskan, fakta bahwa sebuah dokumen menjadi bagian dari objek pemeriksaan tidak otomatis membuat seluruh informasi dasarnya tertutup bagi kepentingan jurnalistik.
Hak Pers Tak Bisa Disamakan dengan Permohonan Informasi Biasa
Selain menyoroti substansi jawaban, Ahmad juga mengkritisi pola pendekatan sebagian badan publik yang masih cenderung memosisikan wartawan sebagai pemohon informasi administratif biasa.
Menurutnya, kerja jurnalistik memiliki dasar hukum tersendiri yang tidak sepenuhnya bisa disamakan dengan mekanisme permohonan informasi publik melalui jalur birokrasi formal.
Ia merujuk pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Dengan dasar itu, kebutuhan informasi untuk kepentingan pemberitaan seharusnya dapat difasilitasi melalui jalur komunikasi resmi seperti wawancara, konferensi pers, humas, klarifikasi, maupun dokumen terbuka yang memang dapat diakses publik.
“Kalau semua harus masuk prosedur 10 sampai 17 hari kerja, bagaimana publik bisa mendapatkan informasi aktual? Kerja jurnalistik tidak berjalan dengan ritme birokrasi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pers tetap wajib menghormati batasan hukum, termasuk informasi yang sah untuk dikecualikan. Namun, alasan normatif yang terlalu umum tidak semestinya dijadikan pagar untuk menghindari penjelasan tentang penggunaan uang rakyat.
Transparansi Anggaran Tak Cukup Jadi Slogan
Polemik ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut satu persoalan pengadaan barang di sebuah dinas, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas mengenai komitmen keterbukaan pemerintahan daerah.
Dalam tata kelola pemerintahan modern, transparansi bukan sekadar jargon administratif yang tercantum dalam dokumen resmi. Transparansi diuji ketika publik bertanya, dan badan publik mampu memberikan jawaban yang terang, jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Semakin terbuka informasi yang disampaikan, semakin kecil ruang spekulasi yang tumbuh. Sebaliknya, ketika jawaban yang diberikan dianggap tidak menjawab inti pertanyaan, maka kepercayaan publik berisiko terkikis.
Ahmad menilai, Perwaskim Kota Tasikmalaya masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan tambahan agar polemik ini tidak berkembang lebih jauh.
“Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal memastikan uang publik punya jejak yang terang dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau semuanya jelas, seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” pungkasnya.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa di era keterbukaan informasi, publik tidak hanya membutuhkan jawaban formal, tetapi kejelasan yang benar-benar menjawab substansi. (kh)
- Penulis: KangHasan
