Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA NASIONALBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menjadi tulang punggung sistem pembiayaan kesehatan nasional dengan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit.

BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. (fungsi BPJS;  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011)

Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa cakupan manfaat BPJS Kesehatan tidak bersifat tanpa batas. Tidak semua jenis penyakit, tindakan medis, maupun pelayanan kesehatan dapat dijamin dalam skema pembiayaan yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian guna menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Landasan Regulasi dan Prinsip Pembatasan Manfaat

Ketentuan mengenai layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembatasan manfaat BPJS Kesehatan didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, serta kepentingan kesehatan publik. Layanan yang bersifat estetika, eksperimental, atau telah dijamin oleh program lain secara otomatis tidak masuk dalam skema pembiayaan BPJS.

Selain itu, pembatasan juga diberlakukan terhadap penyakit atau cedera yang timbul akibat unsur kesengajaan, pelanggaran hukum, maupun perilaku berisiko tinggi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan sosial serta mendorong perilaku hidup sehat di masyarakat.

Daftar 21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar lengkap 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, per Bulan Januari 2026:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB) yang telah ditetapkan pemerintah.
  2. Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik nonmedis.
  3. Perawatan gigi untuk tujuan estetika, seperti pemasangan kawat gigi (behel).
  4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
  5. Cedera atau penyakit akibat kesengajaan, seperti melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan narkotika atau obat terlarang.
  7. Pengobatan infertilitas atau program kehamilan.
  8. Cedera akibat peristiwa yang dapat dihindari, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Tindakan medis bersifat eksperimen atau percobaan klinis.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
  12. Alat dan pelayanan kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti alat kesehatan nonmedis.
  14. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
  16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas, sampai batas yang ditanggung program wajib kecelakaan lalu lintas.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu terkait TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
  19. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan yang telah dijamin oleh program jaminan lain.
  21. Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

Pentingnya Literasi Manfaat BPJS bagi Peserta

Pemahaman mengenai batasan manfaat BPJS Kesehatan menjadi krusial agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman saat mengakses layanan medis. Dengan mengetahui layanan apa saja yang tidak ditanggung, masyarakat dapat menyiapkan alternatif pembiayaan atau perlindungan tambahan, seperti asuransi kesehatan swasta.

BPJS Kesehatan tetap berperan penting sebagai instrumen utama perlindungan kesehatan nasional. Namun, literasi kebijakan dan regulasi menjadi kunci agar manfaatnya dapat dimaksimalkan secara tepat dan berkelanjutan. (KH)

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • info kehilangan

    Informasi Kehilangan: Mohon Bantuan Warga Sukaraja

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Admin Wartaloka
    • visibility 84
    • 0Komentar

    wartaloka.com, PERTISTIWA. Sebuah informasi kehilangan dompet baru saja diposting di media sosial dan menjadi perhatian warga Kabupaten Sukabumi, khususnya di wilayah Sukaraja. Postingan yang diunggah oleh akun Facebook bernama Ridan Anugrah sekitar 15 menit lalu, pada Minggu (02/11/2025), mengabarkan hilangnya sebuah dompet berwarna hitam yang diduga terjatuh di sekitar Bundaran Sukaraja hingga area Kantor Desa […]

  • Tasikmalaya: Penemuan Mayat di Cibeureum,  Bikin Warga Geger

    Tasikmalaya: Penemuan Mayat di Cibeureum, Bikin Warga Geger

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Warga Perum Bumi Kersanagara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, digegerkan dengan peristiwa penemuan mayat di Cibeureum, Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Seorang pria bernama Danil (56) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya dan diduga telah wafat lebih dari satu minggu. Peristiwa tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar. Hingga menjelang petang, kerumunan […]

  • Status Penahanan Wakil Walikota Bandung  Masih Menunggu

    Status Penahanan Wakil Walikota Bandung Masih Menunggu

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle KangHasan
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Wartaloka. BERITA BANDUNG – Wakil Walikota Bandung nonaktif, Erwin, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Senin (29/12/2025). Pemeriksaan ini dilakukan setelah Erwin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait permintaan proyek pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Kehadiran Wakil Walikota Bandung tersebut dikonfirmasi oleh […]

  • Aset Pemkot Sukabumi Bermasalah dari Motor hingga Laptop

    Dari Kendaraan Hingga PC, Entah Dimana Keberadaanya

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Admin Wartaloka
    • visibility 78
    • 0Komentar

    wartaloka.com, KUPAS. Ketika publik mendengar ratusan aset pemerintah daerah tidak diketahui keberadaannya, bayangan yang muncul kerap berhenti pada kendaraan dinas lama. Namun data auditor negara menunjukkan gambaran yang jauh lebih kompleks. Dari 351 unit aset Pemkot Sukabumi yang keberadaannya belum dapat diyakini, mayoritas justru berupa perangkat teknologi informasi yang menjadi alat kerja harian aparatur. Perangkat […]

  • Kabar Terkini Perceraian Ridwan Kamil

    Kabar Terkini Perceraian Ridwan Kamil

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA NASIONAL – Kabar mengenai perceraian Ridwan Kamil resmi berakhir setelah Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya, Rabu 7 Januari 2026. Sidang perceraian tersebut digelar secara e-court. Dengan putusan ini, rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat tersebut secara hukum dinyatakan berakhir. Proses persidangan berlangsung tanpa kehadiran publik, sesuai […]

  • Polres Tasikmalaya Kota menangkap pelaku prostitusi online

    Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Dugaan Prostitusi Online

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle KangHasan
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di sejumlah hotel di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari dalam praktik prostitusi online. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP M. Faruk Rozi, […]

expand_less