Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • visibility 215
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA NASIONALBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menjadi tulang punggung sistem pembiayaan kesehatan nasional dengan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit.

BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. (fungsi BPJS;  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011)

Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa cakupan manfaat BPJS Kesehatan tidak bersifat tanpa batas. Tidak semua jenis penyakit, tindakan medis, maupun pelayanan kesehatan dapat dijamin dalam skema pembiayaan yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian guna menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Landasan Regulasi dan Prinsip Pembatasan Manfaat

Ketentuan mengenai layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembatasan manfaat BPJS Kesehatan didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, serta kepentingan kesehatan publik. Layanan yang bersifat estetika, eksperimental, atau telah dijamin oleh program lain secara otomatis tidak masuk dalam skema pembiayaan BPJS.

Selain itu, pembatasan juga diberlakukan terhadap penyakit atau cedera yang timbul akibat unsur kesengajaan, pelanggaran hukum, maupun perilaku berisiko tinggi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan sosial serta mendorong perilaku hidup sehat di masyarakat.

Daftar 21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar lengkap 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, per Bulan Januari 2026:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB) yang telah ditetapkan pemerintah.
  2. Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik nonmedis.
  3. Perawatan gigi untuk tujuan estetika, seperti pemasangan kawat gigi (behel).
  4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
  5. Cedera atau penyakit akibat kesengajaan, seperti melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan narkotika atau obat terlarang.
  7. Pengobatan infertilitas atau program kehamilan.
  8. Cedera akibat peristiwa yang dapat dihindari, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Tindakan medis bersifat eksperimen atau percobaan klinis.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
  12. Alat dan pelayanan kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti alat kesehatan nonmedis.
  14. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
  16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas, sampai batas yang ditanggung program wajib kecelakaan lalu lintas.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu terkait TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
  19. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan yang telah dijamin oleh program jaminan lain.
  21. Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

Pentingnya Literasi Manfaat BPJS bagi Peserta

Pemahaman mengenai batasan manfaat BPJS Kesehatan menjadi krusial agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman saat mengakses layanan medis. Dengan mengetahui layanan apa saja yang tidak ditanggung, masyarakat dapat menyiapkan alternatif pembiayaan atau perlindungan tambahan, seperti asuransi kesehatan swasta.

BPJS Kesehatan tetap berperan penting sebagai instrumen utama perlindungan kesehatan nasional. Namun, literasi kebijakan dan regulasi menjadi kunci agar manfaatnya dapat dimaksimalkan secara tepat dan berkelanjutan. (KH)

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memaknai Peringatan Hari Kartini ke-147

    Memaknai Peringatan Hari Kartini ke-147

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Hari Kartini ke-147 menjadi momentum Gen Z memaknai emansipasi di era digital.

  • Sanksi Komdis Persib Ramai Dibahas-wartaloka

    Sanksi Komdis Persib Ramai Dibahas, Ini Informasi yang Beredar

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Persib dikabarkan kena sanksi Komdis PSSI jelang lawan Persijap. Ini informasi yang beredar.

  • Viral, Petani Cineam Mengaku Diminta Tinggalkan Lahan Eks HGU, TNI Beri Respons

    Viral, Petani Cineam Mengaku Diminta Tinggalkan Lahan Eks HGU, TNI Beri Respons

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Video petani di lahan eks HGU PT Wiria Cakra, Cineam, Tasikmalaya viral. TNI menyatakan sedang melakukan pengecekan terkait kejadian tersebut.

  • Aset Pemkot Sukabumi

    Ironi Pengelolaan Aset Pemkot Sukabumi: Lemah Keteladanan

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Admin Wartaloka
    • visibility 245
    • 0Komentar

    wartaloka.com, KUPAS. Di balik temuan 351 aset Pemkot Sukabumi yang tidak diketahui keberadaannya, tersimpan ironi tata kelola yang tak bisa diabaikan. Data auditor negara menunjukkan, perangkat daerah dengan fungsi strategis dalam pengelolaan keuangan, perencanaan, dan administrasi justru menempati porsi dominan dalam sebaran aset yang belum dapat diyakini keberadaannya. Fakta ini membuat persoalan aset bergerak dari […]

  • Pemkot Bandung Gas Pol Tangani Sampah, Ajak Warga Bergerak

    Pemkot Bandung Gas Pol Tangani Sampah, Ajak Warga Bergerak

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mulai mengirim pesan yang lebih tegas kepada warganya: persoalan sampah tidak bisa lagi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Dengan produksi sampah harian yang menembus angka 1.500 ton, Bandung kini berada di persimpangan antara perubahan sistem pengelolaan atau risiko lingkungan yang semakin besar. Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram […]

  • Polisi Gagalkan Produksi Ribuan Pil Ekstasi di Sukabumi

    Polisi Gagalkan Produksi Ribuan Pil Ekstasi di Sukabumi

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan rencana peredaran ribuan butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2026. Pengungkapan ini menjadi langkah penting aparat kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika, khususnya menjelang momen pergantian tahun yang biasanya diwarnai peningkatan aktivitas masyarakat. Ruko di Lembursitu Dijadikan Tempat Produksi […]

expand_less