BPKPD dan BAPPEDA Paling Bermasalah dalam Aset Pemkot Sukabumi
- account_circle Admin Wartaloka
- calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
wartaloka.com, KUPAS. Persoalan ratusan aset Pemkot Sukabumi yang tidak diketahui keberadaannya tidak tersebar merata. Data auditor negara menunjukkan, sebaran aset paling dominan terkonsentrasi pada sejumlah perangkat daerah tertentu, terutama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Sekretariat Daerah (Setda).
Temuan ini memberi lapisan baru dalam membaca persoalan. Jika sebelumnya publik melihat angka total dan jenis aset, kini pertanyaan bergerak ke arah di mana aset paling banyak tidak terlacak dan bagaimana kaitannya dengan fungsi organisasi. Dari pemetaan yang dilakukan auditor, perangkat daerah dengan beban pengelolaan administrasi dan perencanaan justru menempati porsi terbesar.
Pada BPKPD, aset yang tak terlacak didominasi perangkat teknologi informasi—mulai dari laptop dan notebook lintas generasi, PC workstation, hingga tablet. Perangkat-perangkat ini bukan sekadar penunjang, melainkan alat kerja inti untuk pengelolaan keuangan, penyusunan laporan, dan pengolahan data. Sebagian di antaranya tercatat bernilai relatif tinggi dan masih dikategorikan aktif dalam inventaris.
Sementara itu, Bappeda Kota Sukabumi juga menyumbang jumlah signifikan, terutama laptop/notebook dan tablet yang lazim digunakan dalam proses perencanaan, analisis program, serta pengolahan data pembangunan. Sebaran aset di Bappeda menunjukkan pengadaan yang berlangsung lintas tahun, dari perangkat lama hingga yang relatif baru. Fakta bahwa sebagian aset tersebut tak dapat ditunjukkan saat pemeriksaan fisik memunculkan pertanyaan tentang alur penempatan dan pengawasan.
Berbeda dengan dua perangkat daerah tersebut, Setda menonjol pada aset kendaraan dinas, khususnya sepeda motor operasional, meski juga tercatat memiliki perangkat TIK. Karakter sebaran ini memperlihatkan bahwa persoalan tidak tunggal, melainkan berbeda-beda sesuai fungsi dan jenis aset yang dikelola masing-masing unit.
Fungsi Strategis SKPD dan Risiko Pengendalian
Sebaran aset yang terkonsentrasi pada BPKPD dan Bappeda membawa makna strategis. Keduanya merupakan unit kerja dengan peran sentral dalam pengelolaan keuangan dan perencanaan daerah. Ketika aset kerja utama di dua perangkat tersebut tidak dapat diyakini keberadaannya, fungsi pengendalian internal menjadi sorotan.
Data auditor negara mencatat bahwa kondisi ini berkontribusi pada belum optimalnya pemanfaatan data inventaris sebagai alat pengendalian aset. Dengan kata lain, daftar aset ada dan nilainya tercatat, tetapi kepastian fisik dan penguasaan belum sepenuhnya terjamin. Dalam praktik tata kelola, situasi ini berisiko menimbulkan celah—baik berupa ketidaktertiban administrasi maupun potensi pemborosan anggaran.
Sebaran SKPD juga menunjukkan bahwa persoalan tidak berdiri sendiri pada satu unit. Koordinasi lintas perangkat daerah menjadi faktor penting, terutama dalam proses serah-terima barang, mutasi pegawai, hingga pemeliharaan dan pengamanan aset. Tanpa mekanisme yang konsisten, aset mudah berpindah tangan tanpa jejak yang memadai di sistem inventaris.
Auditor negara merekomendasikan agar pemerintah daerah menelusuri dan melaporkan keberadaan seluruh aset yang belum dapat diyakini, sekaligus memperkuat pengawasan pada unit-unit dengan sebaran terbesar. Penekanan ini penting agar pembenahan tidak bersifat umum, melainkan tepat sasaran sesuai karakter masing-masing perangkat daerah.
Bagi publik, pemetaan sebaran ini memberi gambaran yang lebih jernih. Persoalan 351 aset tak terlacak bukan sekadar angka besar di laporan, melainkan cerita tentang bagaimana aset publik dikelola di tingkat unit kerja. Dengan tenggat tindak lanjut yang telah ditetapkan auditor negara, perhatian kini tertuju pada langkah konkret: apakah penelusuran mampu menjawab sebaran masalah ini, dan apakah pembenahan sistem bisa mencegahnya terulang di perangkat daerah yang sama. (AR)
- Penulis: Admin Wartaloka
