Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sopir Angkot Bandung Terima Kompensasi Libur Akhir Tahun.

Sopir Angkot Bandung Terima Kompensasi Libur Akhir Tahun.

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA BANDUNG – Akhir tahun 2025 terasa berbeda bagi ribuan sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bandung. Pada Rabu, 31 Desember 2025, suasana di Sport Jabar, Kota Bandung, dipenuhi senyum dan rasa lega. Hari itu, para sopir angkot menerima kompensasi libur operasional angkot sebesar Rp500.000 untuk dua hari, sebagai bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Salah satu sopir angkot, Dadan, mengaku bersyukur atas kompensasi yang diterimanya. Bagi Dadan, kebijakan ini terasa istimewa karena ia tetap mendapatkan penghasilan meski tidak harus menarik penumpang di tengah padatnya lalu lintas akhir tahun.

“Kalau saya sih senang, ya. Enggak jalan tapi dikasih uang,” ujar Dadan polos usai menerima kompensasi.

Dadan menjelaskan, kompensasi Rp250.000 per hari yang diterimanya bahkan lebih besar dari penghasilan kotor harian yang biasa ia peroleh saat mengemudi angkot. Dalam kondisi normal, ia hanya membawa pulang sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 per hari sebelum dipotong setoran dan biaya operasional.

“Sehari paling Rp150.000 sampai Rp200.000 kotor. Ini lebih dari cukup. Makasih banget. Dikasih libur, dikasih uang. Mudah-mudahan yang ngasih ini sehat, panjang umur, banyak rezekinya,” ucapnya sambil tersenyum.

Sopir Manfaatkan Libur untuk Keluarga

Cerita serupa datang dari Dani, sopir angkot trayek Cicaheum–Ledeng. Dengan logat Sunda yang khas, Dani menyampaikan rasa syukurnya atas kebijakan kompensasi sopir angkot Bandung tersebut. Menurutnya, pendapatan harian yang biasanya diperoleh tidak jauh berbeda dengan Dadan, yakni sekitar Rp150.000 setelah dikurangi setoran dan biaya bahan bakar.

“Alhamdulillah, jadi bisa istirahat. Tahun baru kan macet,” ujarnya singkat.

Dani pun telah merencanakan kegiatan sederhana selama libur dua hari tersebut. Ia memilih pulang kampung ke Garut untuk menghabiskan waktu bersama keluarga.

“Buat istri di rumah,” katanya, penuh makna.

Sementara itu, Ruhenda, sopir angkot trayek Stasiun Hall–Sadang Serang, juga merasakan manfaat serupa. Dengan penghasilan kotor sekitar Rp200.000 per hari, ia menilai kompensasi yang diterima berada di atas rata-rata pendapatan hariannya.

“Ya alhamdulillah, buat anak istri. Rencananya langsung pulang ke Garut,” tuturnya.

Kebijakan Libur Angkot dan Kompensasi dari Pemprov Jabar

Program kompensasi ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterapkan di Kota Bandung selama 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Selama dua hari tersebut, seluruh angkot di wilayah Kota Bandung diliburkan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat saat perayaan malam Tahun Baru.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa setiap sopir angkot menerima kompensasi sebesar Rp250.000 per hari, sehingga total yang diterima mencapai Rp500.000.

“Totalnya Rp500.000 untuk dua hari. Ini sebagai konsekuensi karena angkot tidak beroperasi,” jelas Rasdian.

Ia menambahkan, dari sekitar 5.000 angkot yang terdata di Kota Bandung, terdapat kurang lebih 2.600 angkot operasional yang telah terverifikasi dan berhak menerima kompensasi melalui koperasi angkot masing-masing.

Transportasi Alternatif Tetap Beroperasi

Meski angkot diliburkan, Rasdian memastikan bahwa mobilitas masyarakat tetap terlayani. Pemerintah Kota Bandung menyediakan transportasi alternatif, seperti Trans Metro Bandung (TMB) yang beroperasi di enam koridor, serta beberapa layanan pengumpan yang tetap berjalan selama libur akhir tahun.

Kebijakan libur angkot dengan kompensasi ini dinilai tidak hanya membantu mengurai kemacetan, tetapi juga memberikan dampak sosial positif bagi para sopir angkot. Selain mendapatkan waktu istirahat, mereka tetap memperoleh penghasilan dan kesempatan berkumpul bersama keluarga.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah berharap perayaan Tahun Baru 2026 di Kota Bandung dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, termasuk para pengemudi angkot yang selama ini menjadi tulang punggung transportasi masyarakat. (KH)

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dedie Rachim Serahkan DPA Kota Bogor 2026, Tekankan Integritas ASN

    Dedie Rachim Serahkan DPA Kota Bogor 2026, Tekankan Integritas ASN

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan bahwa tantangan pembangunan ke depan akan semakin berat, sementara harapan masyarakat terus meningkat. Pesan itu ia sampaikan saat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kota Bogor Tahun Anggaran 2026 di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Jumat (2/1/2026). Di awal tahun anggaran, Dedie mengingatkan seluruh […]

  • Izin Usaha Toko Sen Sen Ternyata Grosir

    Izin Usaha Toko Sen Sen Ternyata Grosir, tapi Nekat Ngecer!

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Admin Wartaloka
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Isu dugaan pelanggaran izin usaha oleh Toko Sen Sen di Kota Tasikmalaya akhirnya mendapat pengakuan dari pemerintah daerah. Dalam pertemuan dengan massa aksi pedagang Pasar Cikurubuk, pejabat Pemerintah Kota Tasikmalaya menyatakan bahwa Toko Sen Sen memang memiliki izin usaha sebagai perdagangan besar atau grosir, namun dalam praktiknya melayani penjualan eceran. Temuan tersebut disampaikan […]

  • Serapan APBD Tertinggi Nasional, Dedi Mulyadi Dorong Pembangunan Jawa Barat Lebih Terasa

    Serapan APBD Tertinggi Nasional, Dedi Mulyadi Dorong Pembangunan Jawa Barat Lebih Terasa

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA JABAR – “Pamaréntah kudu bisa dipeunteun ku rahayat, lain ukur ku angka tapi ku mangpaatna.”Pepatah Sunda itu mengandung pesan kuat: pembangunan harus terus didorong, namun tetap diawasi agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Semangat inilah yang mengiringi capaian Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pengelolaan anggaran tahun 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatatkan kinerja […]

  • Panghegar Waterboom, Destinasi Wisata Bandung Favorit Liburan Keluarga

    Panghegar Waterboom, Destinasi Wisata Bandung Favorit Liburan Keluarga

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BANDUNG – Liburan awal tahun menjadi momen yang tepat untuk berkumpul dan bersenang-senang bersama keluarga. Di Bandung selatan, Panghegar Waterboom hadir sebagai salah satu destinasi wisata Bandung yang paling banyak diburu wisatawan lokal. “Liburan jeung kulawarga mah kudu nu aman, merenah, jeung bisa ngajadikeun barudak bungah,” itulah kesan yang sering muncul dari para […]

  • Doa Lintas Agama Bandung Sambut 2026 Penuh Harapan Damai

    Doa Lintas Agama Bandung Sambut 2026 Penuh Harapan Damai

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle KangHasan
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menggelar doa bersama lintas agama sebagai bagian dari refleksi akhir tahun menjelang pergantian menuju Tahun Baru 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh lintas agama, serta para pemuka agama di Kota Bandung, sebagai simbol persatuan dan harmoni di tengah keberagaman. Doa bersama tersebut menjadi momentum spiritual […]

  • Bupati Tasikmalaya: ASN Tak Boleh Minta THR ke Masyarakat!

    Bupati Tasikmalaya: ASN Tak Boleh Minta THR ke Masyarakat!

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan larangan gratifikasi bagi aparatur sipil negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun pihak swasta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan […]

expand_less