Ironi Pengelolaan Aset Pemkot Sukabumi: Lemah Keteladanan
- account_circle Admin Wartaloka
- calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
wartaloka.com, KUPAS. Di balik temuan 351 aset Pemkot Sukabumi yang tidak diketahui keberadaannya, tersimpan ironi tata kelola yang tak bisa diabaikan. Data auditor negara menunjukkan, perangkat daerah dengan fungsi strategis dalam pengelolaan keuangan, perencanaan, dan administrasi justru menempati porsi dominan dalam sebaran aset yang belum dapat diyakini keberadaannya.
Fakta ini membuat persoalan aset bergerak dari sekadar angka menuju pertanyaan struktural. Aset yang tak terlacak bukan hanya berada di unit teknis lapangan, tetapi juga di perangkat daerah yang sehari-hari bergelut dengan pencatatan, pengendalian, dan perencanaan. Dalam konteks ini, masalahnya bukan semata siapa yang memegang barang, melainkan bagaimana sistem bekerja—atau tidak bekerja—sebagaimana mestinya.
Pada unit pengelola keuangan daerah, misalnya, aset yang tak terlacak didominasi perangkat teknologi informasi: laptop, notebook, PC workstation, hingga tablet. Perangkat ini merupakan alat kerja inti untuk penyusunan laporan, pengolahan data, dan pengendalian administrasi. Sebagian tercatat bernilai relatif tinggi dan masih berstatus aktif dalam inventaris. Namun saat pemeriksaan fisik dilakukan, keberadaannya tidak dapat ditunjukkan.
Di sisi lain, unit perencanaan daerah juga mencatat jumlah signifikan aset serupa. Laptop dan tablet yang lazim digunakan untuk analisis program dan perencanaan pembangunan masuk dalam daftar aset yang belum dapat diyakini keberadaannya. Sementara pada Sekretariat Daerah, kendaraan dinas—khususnya sepeda motor operasional—menjadi komponen menonjol, disertai perangkat TIK dalam jumlah tertentu.
Ironi Fungsi dan Lemahnya Pengendalian
Paradoks ini menjadi kunci angle berita. Unit yang bertugas mengelola dan mengendalikan justru berada di lingkaran temuan. Data auditor negara mencatat bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan belum optimalnya pengawasan, lemahnya koordinasi inventarisasi, serta kurang cermatnya pencatatan dan pengamanan aset di tingkat unit kerja.
Dalam praktik sehari-hari, pengelolaan aset tak berhenti pada pembelian dan pencatatan awal. Ia menuntut mekanisme serah-terima yang tertib, pengawasan saat terjadi mutasi pegawai, serta pembaruan data inventaris secara berkala. Ketika fungsi-fungsi ini tidak berjalan konsisten, daftar aset mudah tertinggal dari realitas lapangan.
Yang mempertegas ironi, sebagian besar aset tersebut masih dicatat dalam kondisi “baik.” Artinya, secara administrasi aset dianggap ada dan layak pakai. Namun tanpa pembuktian fisik, catatan tersebut kehilangan makna sebagai alat pengendalian. Di titik inilah, tata kelola diuji: apakah pencatatan hanya formalitas, atau benar-benar cermin penguasaan fisik.
Auditor negara menekankan perlunya penelusuran menyeluruh terhadap seluruh aset yang belum dapat diyakini keberadaannya, sekaligus pembenahan sistem pengendalian internal. Rekomendasi ini menuntut pendekatan yang lebih dari sekadar menemukan barang. Akar masalah—mulai dari alur pengadaan, distribusi, hingga pengamanan—perlu dibenahi agar tidak berulang.
Bagi publik Sukabumi, temuan ini membuka ruang refleksi yang lebih luas. Pengelolaan aset daerah bukan hanya soal memenuhi kewajiban administrasi, tetapi memastikan uang publik benar-benar berwujud manfaat nyata. Ketika unit pengelola justru dominan dalam temuan, pembenahan sistem menjadi agenda mendesak, bukan pilihan.
Dengan tenggat tindak lanjut yang telah ditetapkan auditor negara, perhatian kini tertuju pada langkah konkret pemerintah daerah. Apakah penelusuran akan memperjelas keberadaan aset, dan apakah pembenahan sistem mampu memutus paradoks ini. Pada akhirnya, kualitas tata kelola diuji bukan oleh banyaknya aturan, melainkan oleh kemampuan sistem menjaga aset publik tetap berada di tempat yang seharusnya. (AR)
- Penulis: Admin Wartaloka
