Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » Perwaskim Tasikmalaya Disorot, Transparansi Data Belanja Dipertanyakan

Perwaskim Tasikmalaya Disorot, Transparansi Data Belanja Dipertanyakan

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • visibility 123
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Polemik keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Kota Tasikmalaya. Kali ini sorotan mengarah ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) Kota Tasikmalaya setelah jawaban resmi atas permintaan data pengadaan barang dan jasa dinilai belum menyentuh substansi utama yang dipertanyakan.

Alih-alih membeberkan rincian penggunaan anggaran secara spesifik, Perwaskim justru memberikan penjelasan yang menitikberatkan pada mekanisme pemeriksaan dan pengawasan oleh lembaga berwenang. Respons tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai sejauh mana prinsip transparansi anggaran benar-benar dijalankan dalam pengelolaan uang publik.

Polemik bermula dari surat jawaban resmi Perwaskim Kota Tasikmalaya bernomor 600.2/140/Sekretariat/2026. Surat itu merupakan tanggapan atas permintaan klarifikasi terkait data pengadaan barang dan jasa, termasuk dokumen perencanaan, realisasi pembelian, penerimaan barang, hingga administrasi pengelolaan belanja.

Dalam jawaban tertulisnya, Perwaskim menyebut data rinci tersebut merupakan bagian dari dokumen resmi penatausahaan barang dan keuangan daerah yang tersedia melalui mekanisme pemeriksaan serta pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, penjelasan itu justru dianggap belum menjawab inti pertanyaan. Sebab, yang diminta bukan penjelasan prosedural, melainkan data dasar penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.

Pertanyaan yang mengemuka terbilang sederhana namun mendasar: berapa nilai realisasi belanja yang sudah digunakan, barang apa saja yang dibeli, siapa penyedianya, kapan barang diterima, dan ke mana distribusinya.

Di tengah tuntutan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, jawaban yang tidak menyentuh substansi justru membuka ruang spekulasi baru di tengah publik.

Jawaban Normatif Dinilai Tak Menjawab Substansi

Ketua Komunitas Media SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), Ahmad Muhlis, menilai jawaban yang disampaikan Perwaskim belum menjawab persoalan utama yang dipertanyakan.

Menurut dia, ketika yang diminta adalah data penggunaan anggaran publik, badan publik seharusnya memberikan penjelasan substantif, bukan mengalihkan pada proses audit atau pemeriksaan formal.

“Kalau yang diminta data belanja, maka jawablah soal data belanja. Wartawan tidak sedang melakukan audit seperti Inspektorat atau BPK. Pers meminta penjelasan agar masyarakat mengetahui bagaimana uang publik digunakan,” ujar Ahmad Muhlis, Rabu (20/5/2026).

Ia menilai, ketika seluruh informasi dasar mengenai penggunaan anggaran ditempatkan hanya dalam konteks lembaga pengawas, hal itu justru bisa menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.

Menurut Ahmad, jika memang ada data tertentu yang tidak dapat dibuka kepada publik, badan publik semestinya menyampaikan dasar hukumnya secara jelas, bukan memberikan jawaban umum yang justru memperluas tanda tanya.

“Kalau memang ada informasi yang dikecualikan, sebutkan dasar hukumnya. Tapi kalau semua pertanyaan dijawab dengan alasan mekanisme pemeriksaan, publik wajar bertanya, ini transparansi atau justru cara halus untuk menghindari penjelasan?” katanya.

Ia menegaskan, fakta bahwa sebuah dokumen menjadi bagian dari objek pemeriksaan tidak otomatis membuat seluruh informasi dasarnya tertutup bagi kepentingan jurnalistik.

Hak Pers Tak Bisa Disamakan dengan Permohonan Informasi Biasa

Selain menyoroti substansi jawaban, Ahmad juga mengkritisi pola pendekatan sebagian badan publik yang masih cenderung memosisikan wartawan sebagai pemohon informasi administratif biasa.

Menurutnya, kerja jurnalistik memiliki dasar hukum tersendiri yang tidak sepenuhnya bisa disamakan dengan mekanisme permohonan informasi publik melalui jalur birokrasi formal.

Ia merujuk pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Dengan dasar itu, kebutuhan informasi untuk kepentingan pemberitaan seharusnya dapat difasilitasi melalui jalur komunikasi resmi seperti wawancara, konferensi pers, humas, klarifikasi, maupun dokumen terbuka yang memang dapat diakses publik.

“Kalau semua harus masuk prosedur 10 sampai 17 hari kerja, bagaimana publik bisa mendapatkan informasi aktual? Kerja jurnalistik tidak berjalan dengan ritme birokrasi,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pers tetap wajib menghormati batasan hukum, termasuk informasi yang sah untuk dikecualikan. Namun, alasan normatif yang terlalu umum tidak semestinya dijadikan pagar untuk menghindari penjelasan tentang penggunaan uang rakyat.

Transparansi Anggaran Tak Cukup Jadi Slogan

Polemik ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut satu persoalan pengadaan barang di sebuah dinas, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas mengenai komitmen keterbukaan pemerintahan daerah.

Dalam tata kelola pemerintahan modern, transparansi bukan sekadar jargon administratif yang tercantum dalam dokumen resmi. Transparansi diuji ketika publik bertanya, dan badan publik mampu memberikan jawaban yang terang, jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Semakin terbuka informasi yang disampaikan, semakin kecil ruang spekulasi yang tumbuh. Sebaliknya, ketika jawaban yang diberikan dianggap tidak menjawab inti pertanyaan, maka kepercayaan publik berisiko terkikis.

Ahmad menilai, Perwaskim Kota Tasikmalaya masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan tambahan agar polemik ini tidak berkembang lebih jauh.

“Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal memastikan uang publik punya jejak yang terang dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau semuanya jelas, seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” pungkasnya.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa di era keterbukaan informasi, publik tidak hanya membutuhkan jawaban formal, tetapi kejelasan yang benar-benar menjawab substansi. (kh) 

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Efisiensi Anggaran Jawa Barat, Dedi Mulyadi Pangkas Belanja Nonprioritas

    Efisiensi Anggaran Jawa Barat, Dedi Mulyadi Pangkas Belanja Nonprioritas

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA JAWA BARAT – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama di tengah tekanan berat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat 2026. Menghadapi defisit anggaran yang signifikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih jalur efisiensi anggaran Jawa Barat secara menyeluruh, termasuk memangkas pos belanja yang dinilai tidak […]

  • Dinas PU Kabupaten Sukabumi Evaluasi Program 2025, Fokus Infrastruktur 2026

    Dinas PU Kabupaten Sukabumi Evaluasi Program 2025, Fokus Infrastruktur 2026

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun 2025 sekaligus menyusun rencana program kerja untuk tahun anggaran 2026. Rapat tersebut dilaksanakan pada Rabu, 25 Desember 2025, bertempat di Kantor Dinas PU Kabupaten Sukabumi, dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PU, Uus Pirdaus. Rapat evaluasi ini menjadi momentum […]

  • Dishub Kota Bandung Perketat Patroli Parkir Liar Selama Nataru.

    Dishub Kota Bandung Perketat Patroli Parkir Liar Selama Nataru.

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan parkir selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi pelanggaran parkir, khususnya di kawasan fasilitas publik dan destinasi wisata yang mengalami lonjakan aktivitas masyarakat. Kebijakan yang diterapkan adalah patroli dan monitoring parkir setiap hari, […]

  • Sanksi Komdis Persib Ramai Dibahas-wartaloka

    Sanksi Komdis Persib Ramai Dibahas, Ini Informasi yang Beredar

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Persib dikabarkan kena sanksi Komdis PSSI jelang lawan Persijap. Ini informasi yang beredar.

  • Insiden Malam Tahun Baru di Sukabumi Diduga Dipicu Kembang Api

    Insiden Malam Tahun Baru di Sukabumi Diduga Dipicu Kembang Api

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI – Malam pergantian tahun yang seharusnya penuh suka cita berubah menjadi mencekam di kawasan dekat Balai Kota Sukabumi. Insiden malam tahun baru berupa kericuhan antar kelompok anak muda terjadi di persimpangan Jalan R Syamsudin SH dan Cikole Dalam, Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Peristiwa tersebut berujung aksi kekerasan yang menyebabkan empat […]

  • Depo BRT Bandung Raya Dimulai: Terminal Cicaheum Beralih Fungsi

    Depo BRT Bandung Raya Dimulai: Terminal Cicaheum Beralih Fungsi

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Terminal Cicaheum

expand_less