Dishub Kota Bandung Perketat Patroli Parkir Liar Selama Nataru.
- account_circle KangHasan
- calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan parkir selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi pelanggaran parkir, khususnya di kawasan fasilitas publik dan destinasi wisata yang mengalami lonjakan aktivitas masyarakat.
Kebijakan yang diterapkan adalah patroli dan monitoring parkir setiap hari, disertai penindakan terhadap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh kendaraan umum, travel, maupun juru parkir tidak resmi. Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas serta kenyamanan masyarakat selama libur Nataru.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyampaikan langsung kebijakan tersebut. Pelaksanaan di lapangan dilakukan oleh jajaran Dishub Kota Bandung, bekerja sama dengan kepolisian dan Satgas Saber Pungli untuk penanganan pelanggaran tertentu.
Patroli dilakukan setiap hari selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pernyataan ini disampaikan Rasdian saat ditemui di Sport Jabar Arcamanik, pada Rabu, 31 Desember 2025.
Pengawasan difokuskan di sejumlah titik rawan pelanggaran parkir, di antaranya:
- Jalan Dipati Ukur
- Jalan Teuku Umar
- Kawasan Jalan Asia Afrika
Lokasi-lokasi tersebut merupakan kawasan dengan tingkat kunjungan tinggi, baik sebagai pusat aktivitas publik, pendidikan, maupun destinasi wisata favorit selama libur akhir tahun.
Menurut Rasdian, peningkatan patroli dilakukan karena tingginya potensi pelanggaran parkir seiring melonjaknya mobilitas masyarakat. Salah satu temuan Dishub adalah adanya travel yang memanfaatkan ruang parkir tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
“Selama Nataru ini kami pastikan ada patroli dan monitoring setiap hari. Kemarin kami temukan di wilayah Dipati Ukur–Teuku Umar, ada travel yang memanfaatkan ruang parkir tidak sesuai perjanjian. Padahal mereka sudah membuat pernyataan,” ujar Rasdian.
Selain itu, kawasan Asia Afrika menjadi perhatian khusus karena tingkat pergerakan orang yang sangat tinggi. Berdasarkan data Dishub, jumlah pergerakan masyarakat di kawasan tersebut bisa mencapai puluhan ribu orang dalam satu hari.
Rasdian menegaskan bahwa Dishub tidak akan ragu menindak setiap pelanggaran yang ditemukan. Penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku, terutama jika pelanggaran dilakukan oleh pihak yang telah menandatangani kesepakatan sebelumnya.
“Kalau dilanggar, tentu ada konsekuensinya. Kita terapkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk parkir yang tidak sesuai peruntukan, petugas di lapangan akan langsung melakukan penertiban dan memberikan pemahaman kepada pengendara agar memarkir kendaraan di lokasi yang telah ditentukan.
Terkait keberadaan juru parkir (jukir) liar, Rasdian menjelaskan bahwa Dishub hanya memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap jukir resmi. Sementara itu, penindakan terhadap jukir liar dilakukan melalui koordinasi dengan aparat kepolisian.
“Selama Nataru ini kami pastikan ada patroli dan monitoring setiap hari. Kemarin kami temukan di wilayah Dipati Ukur–Teuku Umar, ada travel yang memanfaatkan ruang parkir tidak sesuai perjanjian. Padahal mereka sudah membuat pernyataan,” ujar Rasdian.
Selain itu, kawasan Asia Afrika menjadi perhatian khusus karena tingkat pergerakan orang yang sangat tinggi. Berdasarkan data Dishub, jumlah pergerakan masyarakat di kawasan tersebut bisa mencapai puluhan ribu orang dalam satu hari.
Rasdian menegaskan bahwa Dishub tidak akan ragu menindak setiap pelanggaran yang ditemukan. Penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku, terutama jika pelanggaran dilakukan oleh pihak yang telah menandatangani kesepakatan sebelumnya.
“Kalau dilanggar, tentu ada konsekuensinya. Kita terapkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk parkir yang tidak sesuai peruntukan, petugas di lapangan akan langsung melakukan penertiban dan memberikan pemahaman kepada pengendara agar memarkir kendaraan di lokasi yang telah ditentukan.
Terkait keberadaan juru parkir (jukir) liar, Rasdian menjelaskan bahwa Dishub hanya memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap jukir resmi. Sementara itu, penindakan terhadap jukir liar dilakukan melalui koordinasi dengan aparat kepolisian. (KH)
- Penulis: KangHasan
