Tasikmalaya: Retribusi Pasar Cikurubuk Dibahas di Bale Kota, Tarif Berpeluang Dievaluasi
- account_circle KangHasan
- calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
- visibility 120
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Polemik kenaikan retribusi Pasar Cikurubuk akhirnya dibahas dalam audiensi antara DPRD Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kota Tasikmalaya, dan Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS). Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah komitmen, mulai dari rencana evaluasi tarif retribusi, validasi data kios, hingga percepatan penyelesaian status aset pasar.
Audiensi digelar di Aula Bale Kota Tasikmalaya dan dipimpin Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim, S.H., M.Si. Hadir pula Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hanafi, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya Yudha Mathilda Amaluddin, S.H., M.H., Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Sofian Zaenal Mutaqien, S.STP., M.Si., perwakilan Inspektorat, UPTD Pasar, Wakil Ketua Komisi II DPRD Ir. Tjahja Wandawa, serta perwakilan HIPPATAS.
Wali Kota Tasikmalaya berhalangan hadir karena menghadiri agenda di Kementerian Keuangan, sementara Sekretaris Daerah mengikuti kegiatan di Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kota kemudian menugaskan Asisten Daerah II bersama Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Hanafi untuk mewakili pemerintah dalam forum tersebut.
Membuka jalannya audiensi, Ketua DPRD H. Aslim menegaskan komunikasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan para pedagang selama ini terus berlangsung, baik secara formal maupun informal. Menurutnya, dialog menjadi langkah penting untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang berkembang di Pasar Cikurubuk.
Pedagang Nilai Kenaikan Retribusi Terlalu Tinggi
Dalam penyampaian aspirasinya, penasihat HIPPATAS KH Miftah Fauzi mengungkapkan persoalan Pasar Cikurubuk sebenarnya telah beberapa kali dikomunikasikan dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya sejak 2025. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada perubahan yang benar-benar dirasakan para pedagang.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan ialah kenaikan tarif retribusi yang disebut mencapai sekitar 60 hingga 80 persen per meter. HIPPATAS menilai besaran tersebut tidak sebanding dengan kondisi fasilitas pasar yang diterima para pedagang.
Meski demikian, HIPPATAS menegaskan para pedagang pada prinsipnya tidak menolak membayar retribusi. Mereka hanya meminta agar besaran tarif disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan dan kemampuan pedagang.
Dalam kesempatan itu, H. Jajang mewakili HIPPATAS juga membacakan surat keberatan resmi yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait pemberlakuan kebijakan retribusi Pasar Cikurubuk.
Audiensi yang berlangsung hampir dua jam itu menjadi ruang bagi pedagang, DPRD, dan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menyamakan persepsi setelah polemik kenaikan retribusi memicu keberatan dari para pedagang Pasar Cikurubuk.
Pemkot Buka Peluang Penyesuaian Tarif
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala UPTD Pasar menjelaskan bahwa penyusunan tarif retribusi sebelumnya telah melalui proses konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.
Ia menerangkan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mengatur evaluasi tarif dilakukan paling lama setiap tiga tahun.
Meski demikian, Pemerintah Kota Tasikmalaya membuka peluang melakukan penyesuaian tarif melalui Peraturan Wali Kota sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
Asisten Daerah II bersama Kepala Bagian Hukum Yudha Mathilda Amaluddin menjelaskan Peraturan Daerah juga memberikan ruang bagi wali kota untuk menetapkan pengurangan, pembebasan, maupun penundaan pembayaran retribusi secara parsial sesuai kondisi objek maupun wajib retribusi.
Review Perda Ditargetkan Tahun 2027
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Sofian Zaenal Mutaqien mengatakan evaluasi Peraturan Daerah mengenai retribusi pasar telah masuk dalam rencana pembahasan tahun 2027.
Selain itu, pemerintah daerah saat ini tengah melakukan validasi data aset pasar bersama perangkat daerah terkait sebagai dasar penyempurnaan pendataan kios.
Pemkot juga memastikan kios yang telah tutup permanen tidak lagi dikenakan retribusi. Karena itu, pedagang diminta mengembalikan SKPTU kepada pengelola pasar apabila tempat usahanya sudah tidak lagi beroperasi.
Dalam pembahasan tersebut juga disampaikan bahwa DPRD Kota Tasikmalaya telah menyetujui penurunan target pendapatan retribusi pasar tahun 2026 menjadi sekitar Rp1,082 miliar dari target sebelumnya sekitar Rp3 miliar.
DPRD Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Pasar
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Ir. Tjahja Wandawa berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan para pedagang terus terjalin sehingga penyelesaian persoalan Pasar Cikurubuk dapat segera diwujudkan.
Ia juga mengingatkan masih adanya persoalan di Pasar Indihiang yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Menurutnya, Pasar Cikurubuk memiliki peran strategis karena bukan hanya menjadi pusat perdagangan Kota Tasikmalaya, tetapi juga menjadi pasar induk bagi wilayah Priangan Timur.
Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya turut mengawal realisasi rencana bantuan pembangunan pasar yang sebelumnya pernah dijanjikan pemerintah pusat.
Audiensi ini juga menjaga komitmen seluruh pihak untuk terus membangun komunikasi dan menindaklanjuti berbagai persoalan, mulai dari retribusi, aset, hingga peningkatan kualitas pengelolaan Pasar Cikurubuk agar solusi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian bagi para pedagang maupun pemerintah daerah. (kh)
- Penulis: KangHasan
