Di Antara Jabatan dan Amanah dalam Menjalankan Tugas Kepemimpinan
- account_circle KangHasan
- calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
- visibility 134
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, OPINI – Eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, dan Bupati Sukoharjo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Penyitaan barang bukti yang begitu fantastis, seperti aset, uang tunai, dan properti, disebut mencapai nilai ratusan miliar rupiah dari kasus tersebut.
Kerugian negara pun tercatat dari tiga kasus besar korupsi yang menyeret nama-nama di atas mencapai kurang lebih Rp346 triliun.
Ketika Penegak Hukum Justru Terseret Kasus Korupsi
Di tengah kasus ini, Jampidsus yang baru menegaskan tetap akan menangani perkara korupsi, termasuk kasus BGN. Pernyataan tersebut seolah ingin menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum tetap menjalankan fungsinya.
Namun, kondisi tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan besar. Ketika pejabat penegak hukum yang memiliki tugas memberantas korupsi justru diduga terseret dalam perkara korupsi, kepercayaan publik tentu menjadi taruhan.
Sangat disayangkan apabila pihak yang seharusnya mengayomi masyarakat dan menegakkan keadilan justru diduga melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Bukan Sekadar Persoalan Oknum
Dalam kasus ini, persoalannya ternyata bukan sekadar membahas oknum. Fenomena tersebut dapat dilihat sebagai cermin dari tiga penyakit sistemik.
Pertama, krisis amanah Jabatan publik di Indonesia dinilai telah bergeser dari sesuatu yang semestinya dipandang sebagai amanah menjadi peluang bisnis.
Ketika pejabat yang berada di posisi strategis dan menjadi bagian dari ujung tombak pemberantasan korupsi bisa terseret perkara, muncul pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal.
Jabatan kemudian berpotensi dipandang sebagai kekuasaan dan akses terhadap sumber daya negara.
Kedua, persoalan hukum yang dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas, kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah pada akhirnya merupakan persoalan yang menyangkut uang rakyat. Dana sebesar itu seharusnya dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, maupun program bantuan sosial.
Namun, apabila pelaku dari kalangan elite mendapatkan hukuman yang dinilai tidak sebanding dengan dampak perbuatannya, kondisi tersebut dapat melahirkan rasa ketidakadilan dan meningkatkan apatisme publik.
Kapitalisme Sekuler dan Persoalan Korupsi
Ketiga, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem yang diterapkan saat ini, yakni sistem kapitalisme sekuler.
Dalam pandangan penulis, sistem sekuler memisahkan agama dari kehidupan bernegara. Ukuran keberhasilan dalam paradigma tersebut kemudian cenderung dikaitkan dengan materi dan kekuasaan.
Pejabat yang tidak memiliki kesadaran bahwa jabatan merupakan amanah dapat lebih mudah tergoda oleh kepentingan materi. Ketika celah tersedia, anggaran besar terbuka, dan pengawasan lemah, potensi terjadinya korupsi akan tetap ada.
Karena itu, persoalan korupsi tidak cukup hanya diselesaikan dengan menangkap pelaku setelah kejahatan terjadi. Akar persoalannya juga perlu dibenahi.
Jabatan dalam Islam adalah Amanah
Dalam Islam, jabatan kepemimpinan dipandang sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Amanah tersebut bukan sekadar sarana memperoleh kedudukan atau keuntungan materi, tetapi merupakan tanggung jawab yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Islam juga menempatkan keadilan sebagai prinsip penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak seharusnya ada hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Siapa pun yang melakukan kesalahan, apa pun kedudukannya, harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku secara adil.
Dalam persoalan korupsi, Islam tidak hanya berbicara mengenai pemberantasan setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mengenai upaya mencegah munculnya praktik yang merusak amanah dan pengelolaan harta masyarakat.
Allah SWT berfirman:
*”Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.”*
**(QS. Al-Baqarah: 188)**
Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa harta yang bukan menjadi hak seseorang tidak boleh diambil melalui cara yang batil.
Karena itu, persoalan korupsi semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan hukum dan penindakan terhadap individu. Lebih jauh, perlu ada upaya membangun sistem yang mampu menjaga amanah, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta memastikan keadilan berjalan bagi seluruh masyarakat.
Jabatan pada akhirnya bukanlah sekadar kekuasaan. Ia adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Wallahu a’lam bish-shawab.
(ir/kh)
Ilah Romlah
- Penulis: KangHasan
