Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kupas » Wow! 351 Aset Pemkot Sukabumi Tak Diketahui Keberadaannya

Wow! 351 Aset Pemkot Sukabumi Tak Diketahui Keberadaannya

  • account_circle Admin Wartaloka
  • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

wartaloka.com, KUPAS. Ratusan aset milik Pemerintah Kota Sukabumi tercatat dalam pembukuan daerah, namun keberadaannya tidak dapat diyakini saat dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan data auditor negara dalam pemeriksaan tahun 2024, sedikitnya 351 unit aset berupa kendaraan dinas dan perangkat teknologi informasi tercatat tidak diketahui keberadaannya.

Aset-aset tersebut mencakup sepeda motor dan kendaraan operasional, serta perangkat kerja aparatur seperti laptop, PC, notebook, tablet, dan perangkat sejenisnya. Total nilai perolehan aset mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Pemeriksaan dilakukan tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga melalui uji fisik secara sampling untuk memastikan keberadaan barang yang tercatat.

Dalam catatan pemeriksaan, auditor negara menyebutkan bahwa konfirmasi telah dilakukan kepada perangkat daerah terkait. Namun hingga proses pemeriksaan berakhir, belum diperoleh penjelasan maupun bukti fisik yang dapat memastikan keberadaan ratusan aset tersebut. Kondisi ini membuat auditor menyimpulkan bahwa keberadaan aset belum dapat diyakini.

Temuan ini menjadi perhatian karena aset yang dimaksud merupakan alat kerja utama aparatur, bukan barang yang bersifat pelengkap. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang efektif, ketidakjelasan keberadaan perangkat kerja tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan dan pengamanan aset daerah.

Tidak Sesuai Ketentuan Pengelolaan Aset

Auditor negara menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Regulasi mewajibkan setiap pengguna barang untuk mengelola, mencatat, dan mengamankan aset yang berada dalam penguasaannya, agar dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik.

Dalam pemeriksaan, auditor juga menyoroti bahwa data aset belum sepenuhnya berfungsi sebagai alat pengendalian. Hal ini tercermin dari fakta bahwa ratusan aset masih tercatat dalam daftar inventaris, bahkan sebagian besar dicatat dalam kondisi “baik”, namun tidak dapat ditunjukkan saat diminta pembuktian fisik.

Dari sisi tata kelola, kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan pengawasan dan pengendalian aset, serta kurang optimalnya proses inventarisasi. Auditor negara menilai pencatatan yang tidak disertai kepastian fisik berisiko menurunkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mengaburkan tanggung jawab atas aset publik.

Pemeriksaan juga menegaskan bahwa aset yang dicatat sebagai aset tetap seharusnya benar-benar ada dan dikuasai. Jika tidak, maka pencatatan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam penyajian laporan keuangan dan melemahkan fungsi akuntabilitas.

Tanggung Jawab Struktural dan Tenggat Tindak Lanjut

Auditor tidak menyebutkan individu tertentu, namun menempatkan tanggung jawab secara struktural pada pengelola barang daerah dan jajaran perangkat daerah yang menguasai aset. Dalam catatannya, auditor menyebut pengawasan belum optimal, koordinasi inventarisasi belum efektif, serta pencatatan dan pengamanan aset masih perlu dibenahi.

Atas kondisi tersebut, auditor negara merekomendasikan agar pemerintah daerah menelusuri dan melaporkan keberadaan 351 aset yang tidak diketahui tersebut. Selain itu, penguatan sistem pengendalian, pembaruan data inventaris, dan peningkatan ketertiban administrasi aset juga menjadi bagian dari rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.

Pemerintah Kota Sukabumi, melalui jajaran terkait, menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan auditor negara dan berkomitmen melakukan perbaikan pengelolaan aset. Auditor memberikan batas waktu 60 hari sejak hasil pemeriksaan diterima untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan.

Temuan ini menjadi pengingat penting bahwa aset daerah bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan barang publik yang harus ada, terjaga, dan dapat dipertanggungjawabkan. Publik kini menanti, apakah penelusuran tersebut mampu menjawab pertanyaan paling mendasar: di mana sebenarnya aset-aset yang dibeli dengan uang rakyat itu berada. (AR)

  • Penulis: Admin Wartaloka

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bayi di Pos Kamling Warungkiara

    Tangis Bayi di Pos Kamling Warungkiara Gegerkan Warga

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Admin Wartaloka
    • visibility 70
    • 0Komentar

    wartaloka.com, BERITA. Keheningan petang di Kampung Babakan, Desa Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, mendadak pecah oleh suara tangisan bayi pada Minggu (16/11/2025). Warga setempat digemparkan oleh penemuan seorang bayi perempuan dalam kondisi hidup, tergeletak sendirian di sebuah pos kamling yang sepi. Di samping bayi mungil yang masih merah itu, ditemukan sepucuk surat tulisan tangan yang mengoyak hati, […]

  • Santunan di Masjid Rahmatullah Panglayungan Sambut Ramadhan 1447 H

    Santunan di Masjid Rahmatullah Panglayungan Sambut Ramadhan 1447 H

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Kegiatan santunan di Masjid Rahmatullah,Perum Bumi Resik Panglayungan Kota Tasikmalaya kembali digelar sebagai agenda rutin tahunan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Acara yang berlangsung khidmat ini menjadi momentum mempererat silaturahmi antara warga Perum BRP dan masyarakat sekitar, sekaligus wujud nyata kepedulian sosial menjelang bulan penuh berkah.Kegiatan dibuka dengan […]

  • 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA NASIONAL – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini menjadi tulang punggung sistem pembiayaan kesehatan nasional dengan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit. BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. […]

  • Sidang Kasus Resbob di PN Bandung: Ancaman 4 Tahun Penjara

    Sidang Kasus Resbob di PN Bandung: Ancaman 4 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA JABAR – Sidang kasus Resbob resmi digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/2/2026). Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob duduk sebagai terdakwa atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis Sunda. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Resbob melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya […]

  • idul-adha-1447-h-makna-pesan-untuk-indonesia+wartaloka

    Redaksi Wartaloka: Selamat Hari Raya Idul Adha untuk Indonesia

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Idul Adha 1447 H jadi momentum refleksi bangsa. Simak pesan penuh makna dari Redaksi Wartaloka untuk Indonesia.

  • Pergantian Kapolres Sukabumi Kota, Warnai Awal Tahun.

    Pergantian Kapolres Sukabumi Kota, Warnai Awal Tahun.

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI – Tongkat komando di lingkungan Polres Sukabumi Kota resmi berpindah tangan. Pergantian Kapolres Sukabumi ini menandai dimulainya kepemimpinan AKBP Ardian Satrio Utomo sebagai Kapolres Sukabumi Kota, menggantikan AKBP Rita Suwadi yang mendapat amanah baru sebagai Kapolres Majalengka. Pergantian tersebut merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781/XII/KEP/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Polda Jawa […]

expand_less