Wow! 351 Aset Pemkot Sukabumi Tak Diketahui Keberadaannya
- account_circle Admin Wartaloka
- calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
- visibility 93
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
wartaloka.com, KUPAS. Ratusan aset milik Pemerintah Kota Sukabumi tercatat dalam pembukuan daerah, namun keberadaannya tidak dapat diyakini saat dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan data auditor negara dalam pemeriksaan tahun 2024, sedikitnya 351 unit aset berupa kendaraan dinas dan perangkat teknologi informasi tercatat tidak diketahui keberadaannya.
Aset-aset tersebut mencakup sepeda motor dan kendaraan operasional, serta perangkat kerja aparatur seperti laptop, PC, notebook, tablet, dan perangkat sejenisnya. Total nilai perolehan aset mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Pemeriksaan dilakukan tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga melalui uji fisik secara sampling untuk memastikan keberadaan barang yang tercatat.
Dalam catatan pemeriksaan, auditor negara menyebutkan bahwa konfirmasi telah dilakukan kepada perangkat daerah terkait. Namun hingga proses pemeriksaan berakhir, belum diperoleh penjelasan maupun bukti fisik yang dapat memastikan keberadaan ratusan aset tersebut. Kondisi ini membuat auditor menyimpulkan bahwa keberadaan aset belum dapat diyakini.
Temuan ini menjadi perhatian karena aset yang dimaksud merupakan alat kerja utama aparatur, bukan barang yang bersifat pelengkap. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang efektif, ketidakjelasan keberadaan perangkat kerja tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan dan pengamanan aset daerah.
Tidak Sesuai Ketentuan Pengelolaan Aset
Auditor negara menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Regulasi mewajibkan setiap pengguna barang untuk mengelola, mencatat, dan mengamankan aset yang berada dalam penguasaannya, agar dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik.
Dalam pemeriksaan, auditor juga menyoroti bahwa data aset belum sepenuhnya berfungsi sebagai alat pengendalian. Hal ini tercermin dari fakta bahwa ratusan aset masih tercatat dalam daftar inventaris, bahkan sebagian besar dicatat dalam kondisi “baik”, namun tidak dapat ditunjukkan saat diminta pembuktian fisik.
Dari sisi tata kelola, kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan pengawasan dan pengendalian aset, serta kurang optimalnya proses inventarisasi. Auditor negara menilai pencatatan yang tidak disertai kepastian fisik berisiko menurunkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mengaburkan tanggung jawab atas aset publik.
Pemeriksaan juga menegaskan bahwa aset yang dicatat sebagai aset tetap seharusnya benar-benar ada dan dikuasai. Jika tidak, maka pencatatan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam penyajian laporan keuangan dan melemahkan fungsi akuntabilitas.
Tanggung Jawab Struktural dan Tenggat Tindak Lanjut
Auditor tidak menyebutkan individu tertentu, namun menempatkan tanggung jawab secara struktural pada pengelola barang daerah dan jajaran perangkat daerah yang menguasai aset. Dalam catatannya, auditor menyebut pengawasan belum optimal, koordinasi inventarisasi belum efektif, serta pencatatan dan pengamanan aset masih perlu dibenahi.
Atas kondisi tersebut, auditor negara merekomendasikan agar pemerintah daerah menelusuri dan melaporkan keberadaan 351 aset yang tidak diketahui tersebut. Selain itu, penguatan sistem pengendalian, pembaruan data inventaris, dan peningkatan ketertiban administrasi aset juga menjadi bagian dari rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.
Pemerintah Kota Sukabumi, melalui jajaran terkait, menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan auditor negara dan berkomitmen melakukan perbaikan pengelolaan aset. Auditor memberikan batas waktu 60 hari sejak hasil pemeriksaan diterima untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan.
Temuan ini menjadi pengingat penting bahwa aset daerah bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan barang publik yang harus ada, terjaga, dan dapat dipertanggungjawabkan. Publik kini menanti, apakah penelusuran tersebut mampu menjawab pertanyaan paling mendasar: di mana sebenarnya aset-aset yang dibeli dengan uang rakyat itu berada. (AR)
- Penulis: Admin Wartaloka
