Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » Bupati Tasikmalaya: ASN Tak Boleh Minta THR ke Masyarakat!

Bupati Tasikmalaya: ASN Tak Boleh Minta THR ke Masyarakat!

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • visibility 220
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA TASIKMALAYAPemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan larangan gratifikasi bagi aparatur sipil negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun pihak swasta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa aparatur pemerintah tidak diperbolehkan meminta sumbangan, hadiah, atau THR dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat integritas aparatur serta mencegah praktik gratifikasi di lingkungan ASN Kabupaten Tasikmalaya, terutama menjelang momentum hari raya.

Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Tindak Lanjut Imbauan KPK

Penerbitan surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh instansi pemerintah agar meningkatkan pengawasan terhadap potensi gratifikasi menjelang hari raya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, ataupun hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi yang melanggar hukum.

Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada perusahaan, kontraktor, ataupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

Jika larangan tersebut dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Gratifikasi Berkaitan dengan Jabatan Bisa Dianggap Suap

Aturan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B dijelaskan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, pemerintah daerah mengingatkan seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan dugaan gratifikasi.

ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi ke KPK

Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang disediakan KPK, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi.

Bingkisan Lebaran Bisa Dialihkan untuk Bantuan Sosial

Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Apabila ASN menerima bingkisan semacam itu dan sulit untuk menolaknya, maka bingkisan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo, maupun lembaga sosial lainnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Namun penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

UPG nantinya akan merekap seluruh laporan penerimaan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.

Masyarakat Tasikmalaya Diminta Tidak Memberi THR kepada ASN

Imbauan dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Tasikmalaya.

Perusahaan, asosiasi bisnis, maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, atau bingkisan kepada aparatur negara.

Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun langsung kepada KPK.

Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik di daerah. (KH)

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Natural Tanpa Ordal: Seruan Moral Menjaga Marwah Perguruan Tinggi

    Natural Tanpa Ordal: Seruan Moral Menjaga Marwah Perguruan Tinggi

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Natural Tanpa Ordal, sebuah ajakan dan seruan moral untuk menjaga dan membangkitkan kepercayaan publik akan integritas akademik.

  • Tasik Oktober Festival 2025

    Raksa Budaya Santun Tasik Oktober Festival 2025

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Deni Heryanto
    • visibility 214
    • 0Komentar

    wartaloka.com, BERITA. Semangat kebudayaan dan kebersamaan terasa kuat dalam gelaran Tasik Oktober Festival 2025 yang berlangsung di Lapang Karangsambung, Kecamatan Cibeureum, Selasa (21/10/2025). Ribuan warga dari berbagai penjuru kota tumpah ruah menikmati rangkaian acara Raksa Budaya Santun yang menjadi salah satu agenda utama festival tersebut. Anak-anak, remaja, hingga orang tua larut dalam suasana penuh warna, […]

  • Rusaknya Moral Generasi, Akibat Sistem Pendidikan Kapitalis

    Rusaknya Moral Generasi, Akibat Sistem Pendidikan Kapitalis

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Kasus pelecehan di kampus dinilai akibat sistem pendidikan kapitalis yang mengabaikan akhlak dan agama.

  • Tinjau Jalan Ahmad Yani Palabuhanratu, Sekda Sukabumi Temukan Pemicu Kerusakan

    Tinjau Jalan Ahmad Yani Palabuhanratu, Sekda Sukabumi Temukan Pemicu Kerusakan

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI – Kerusakan parah Jalan Ahmad Yani di Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu kembali menyita perhatian publik. Kondisi jalan di pusat pemerintahan Kabupaten Sukabumi itu dinilai membahayakan pengguna jalan karena kerap memicu kecelakaan, terutama saat hujan deras mengguyur wilayah pesisir selatan. Kondisi Jalan Ahmad Yani memang menjadi perhatian khusus. Jalur ini bukan hanya akses utama menuju […]

  • WFH Bagi ASN: Kebijakan yang Efektif atau Bumerang?

    WFH Bagi ASN: Kebijakan yang Efektif atau Bumerang?

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA NASIONAL – Kebijakan WFH bagi ASN selama satu hari dalam sepekan yang akan diterapkan usai Lebaran 2026 kini memasuki tahap finalisasi. Pemerintah mengklaim langkah ini sebagai strategi menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah lonjakan harga minyak global. Namun di balik narasi efisiensi energi, muncul pertanyaan krusial: siapa sebenarnya yang diuntungkan, dan […]

  • TNI Buka Suara soal Video Viral Karangjaya Cineam, Klaim Peristiwa tersebut Hoaks

    TNI Buka Suara soal Video Viral Karangjaya Cineam, Klaim Peristiwa tersebut Hoaks

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Dandim 0612/Tasikmalaya membantah video viral darurat agraria di Karangjaya. TNI menegaskan tidak ada penggusuran petani maupun perusakan tanaman warga.

expand_less