Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Berita Daerah » Bupati Tasikmalaya: ASN Tak Boleh Minta THR ke Masyarakat!

Bupati Tasikmalaya: ASN Tak Boleh Minta THR ke Masyarakat!

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA TASIKMALAYAPemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan larangan gratifikasi bagi aparatur sipil negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Melalui surat edaran Bupati Tasikmalaya, seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun pihak swasta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa aparatur pemerintah tidak diperbolehkan meminta sumbangan, hadiah, atau THR dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat integritas aparatur serta mencegah praktik gratifikasi di lingkungan ASN Kabupaten Tasikmalaya, terutama menjelang momentum hari raya.

Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Tindak Lanjut Imbauan KPK

Penerbitan surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh instansi pemerintah agar meningkatkan pengawasan terhadap potensi gratifikasi menjelang hari raya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa permintaan THR, sumbangan, ataupun hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibenarkan.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi yang melanggar hukum.

Karena itu, ASN Kabupaten Tasikmalaya diminta untuk tidak meminta THR kepada perusahaan, kontraktor, ataupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

Jika larangan tersebut dilanggar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Gratifikasi Berkaitan dengan Jabatan Bisa Dianggap Suap

Aturan mengenai larangan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B dijelaskan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, pemerintah daerah mengingatkan seluruh ASN Kabupaten Tasikmalaya untuk menjaga integritas dan menghindari segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan dugaan gratifikasi.

ASN Wajib Melaporkan Gratifikasi ke KPK

Selain melarang ASN meminta THR, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa aparatur tidak diperbolehkan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Namun apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang disediakan KPK, seperti aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun situs resmi pelaporan gratifikasi.

Bingkisan Lebaran Bisa Dialihkan untuk Bantuan Sosial

Dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya juga dijelaskan mekanisme penanganan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak.

Apabila ASN menerima bingkisan semacam itu dan sulit untuk menolaknya, maka bingkisan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Misalnya kepada panti asuhan, panti jompo, maupun lembaga sosial lainnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Namun penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing perangkat daerah.

UPG nantinya akan merekap seluruh laporan penerimaan gratifikasi sebelum disampaikan kepada KPK.

Masyarakat Tasikmalaya Diminta Tidak Memberi THR kepada ASN

Imbauan dalam surat edaran Bupati Tasikmalaya tersebut tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah, tetapi juga kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Tasikmalaya.

Perusahaan, asosiasi bisnis, maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, atau bingkisan kepada aparatur negara.

Jika terdapat oknum ASN Kabupaten Tasikmalaya yang meminta THR atau hadiah menjelang hari raya, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun langsung kepada KPK.

Melalui penerapan larangan gratifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap momentum hari raya tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa diwarnai praktik yang dapat merusak integritas pelayanan publik di daerah. (KH)

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • pekerja-sektor-informal-makin-banyak-negara-lemah-ciptakan-lapangan-kerja-opini wartaloka

    Pekerja Informal, UMKM, dan GIG Makin Banyak, Negara Lemah Ciptakan Lapangan Kerja?

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Meningkatnya pekerja sektor informal, dinilai menjadi tanda lemahnya negara dalam menyediakan lapangan kerja layak. Simak analisis dan solusi perspektif Islam.

  • Kemandirian Warga di Cisolok: Saat Penyintas Bergerak Tanpa Menunggu Negara

    Kemandirian Warga di Cisolok: Saat Penyintas Bergerak Tanpa Menunggu Negara

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI – Kemandirian warga di Dusun Citiis, Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, pada akhirnya menjadi cermin reflektif bagi para pemangku kebijakan. Bukan sekadar tentang absennya bantuan, tetapi tentang kecepatan respons dan keberpihakan nyata terhadap masyarakat terdampak bencana. Di bawah terik matahari cucuran keringat warga, suara cangkul dan sekop beradu dengan tanah […]

  • Selamat Datang di Wartaloka.com

    Selamat Datang di Wartaloka.com

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin Wartaloka
    • visibility 68
    • 0Komentar

    wartaloka.com, EDITORIAL. Halo pembaca. Kami ucapkan selamat datang di Wartaloka.com, ruang baru bagi Anda untuk mendapatkan informasi yang jernih, akurat, dan mudah dipahami. Kehadiran media ini lahir dari semangat untuk menghadirkan berita yang tidak hanya sekadar cepat, tetapi juga memberi makna serta perspektif positif bagi publik. Dengan tagline “Ringan, Bermakna”, Wartaloka menegaskan komitmen untuk menyajikan […]

  • Prediksi Persebaya vs Persib: Statistik Head to Head (Senin, 02 Maret 2026)

    Prediksi Persebaya vs Persib: Statistik Head to Head (Senin, 02 Maret 2026)

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA OLAHRAGA – Pertandingan duel klasik sarat gengsi di pekan ke-24 lanjutan BRI Indonesian Super League antara Persebaya Surabaya dan Persib Bandung akan berlangsung malam ini Senin, 02 Maret 2026 mulai pukul 20.30 WIB. Persebaya Surabaya akan bertindak selaku tuan rumah, maka dipastikan Bonek akan membanjiri Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya. Prediksi Persebaya vs […]

  • Jelang Idulfitri, Harga Daging Sapi di Sukabumi Mulai Merangkak Naik

    Jelang Idulfitri, Harga Daging Sapi di Sukabumi Mulai Merangkak Naik

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA SUKABUMI – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, harga daging sapi di Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mulai mengalami kenaikan. Kondisi ini membuat sejumlah pedagang dan pembeli merasakan dampaknya, terutama masyarakat yang tengah mempersiapkan kebutuhan Lebaran. Berdasarkan pantauan di pasar pada Senin (16/3/2026), harga daging sapi yang sebelumnya berada di kisaran Rp130.000 per kilogram, […]

  • WFH Bagi ASN: Kebijakan yang Efektif atau Bumerang?

    WFH Bagi ASN: Kebijakan yang Efektif atau Bumerang?

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA NASIONAL – Kebijakan WFH bagi ASN selama satu hari dalam sepekan yang akan diterapkan usai Lebaran 2026 kini memasuki tahap finalisasi. Pemerintah mengklaim langkah ini sebagai strategi menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah lonjakan harga minyak global. Namun di balik narasi efisiensi energi, muncul pertanyaan krusial: siapa sebenarnya yang diuntungkan, dan […]

expand_less