Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejari Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Bank Plat Merah di Sukabumi

Kejari Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Bank Plat Merah di Sukabumi

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • visibility 293
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA SUKABUMIKasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, perkara tersebut menyeret sejumlah pegawai di salah satu bank milik negara atau bank plat merah. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang merugikan keuangan bank hingga miliaran rupiah.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus korupsi bank plat merah Sukabumi yang telah diselidiki sejak awal tahun 2026.

Delapan Tersangka Resmi Ditahan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengungkapkan bahwa delapan tersangka terdiri atas satu kepala cabang pembantu berinisial DDA dan tujuh tenaga pemasar masing-masing berinisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, serta HH.

Seluruh tersangka diduga terlibat aktif dalam praktik fraud perbankan Sukabumi yang dilakukan secara sistematis dan terorganisasi.

“Proses penyidikan dimulai sejak Januari 2026. Para tersangka melakukan tindak pidana korupsi secara terstruktur, melibatkan pimpinan cabang pembantu bersama tenaga pemasar,” ujar Fahmi, Rabu, 29 April 2026.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Lapas Warungkiara untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 18 Mei 2026.

Modus Kredit Fiktif Lewat Pihak Ketiga

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga merekayasa pengajuan kredit melalui pihak ketiga. Mereka membuat pinjaman fiktif dengan memanfaatkan identitas orang lain tanpa persetujuan pemilik data.

Tak hanya itu, dokumen pendukung kredit juga diduga dipalsukan. Proses survei dan verifikasi yang seharusnya menjadi tahapan wajib dalam penyaluran kredit justru diabaikan.

Praktik kredit fiktif Sukabumi ini semakin rapi karena para tersangka menerapkan metode pengulangan data. Tujuannya adalah menutupi kredit bermasalah agar tetap terlihat lancar dalam sistem perbankan.

“Dana hasil pencairan kemudian dikuasai oleh oknum tertentu, disertai pemberian fee untuk memenuhi target sekaligus meraup keuntungan pribadi,” kata Fahmi.

Kerugian Bank Mencapai Rp2,6 Miliar

Berdasarkan hasil audit internal dan perhitungan penyidik, kerugian finansial yang dialami bank akibat kasus ini mencapai Rp2.664.259.466.

Nominal tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah kredit bermasalah yang diduga sengaja direkayasa oleh para tersangka.

Uang hasil tindak pidana korupsi itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan pun masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

“Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk kebutuhan pribadi dan perkara ini masih terus kami kembangkan,” tegas Fahmi.

Kejari Sukabumi Dalami Kemungkinan Tersangka Baru

Kejari Kabupaten Sukabumi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus korupsi bank BUMN ini.

Penyidik saat ini masih menelusuri berbagai dokumen, transaksi keuangan, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat praktik korupsi di sektor perbankan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan milik negara.

Dijerat Undang-Undang Tipikor

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Mereka disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman berat menanti para tersangka apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Komitmen Penegakan Hukum

Pengungkapan kasus korupsi bank plat merah Sukabumi ini menjadi bukti komitmen Kejari Kabupaten Sukabumi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor perbankan.

Publik kini menanti proses hukum berjalan transparan dan tuntas, termasuk pengembalian kerugian negara serta pemberian efek jera bagi para pelaku.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh lembaga keuangan agar memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah praktik serupa terulang kembali. (KH) 

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik Padel Kota Tasikmalaya Temukan Titik Terang

    Polemik Padel Kota Tasikmalaya Temukan Titik Terang

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA TASIKMALAYA – Polemik perizinan lapangan padel di Kota Tasikmalaya akhirnya memasuki babak penyelesaian. Setelah beberapa waktu menjadi sorotan publik dan memicu inspeksi dari DPRD, persoalan tersebut dibahas secara terbuka dalam pertemuan antara Komisi III DPRD dan para pengelola lapangan padel. Isu ini mencuat seiring pesatnya pertumbuhan olahraga padel di Kota Tasikmalaya dalam beberapa […]

  • Transparansi anggaran Perwaskim Tasikmalaya - wartaloka

    Perwaskim Tasikmalaya Disorot, Transparansi Data Belanja Dipertanyakan

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Transparansi anggaran Perwaskim Tasikmalaya dipertanyakan setelah jawaban soal data belanja dinilai belum substansial.

  • Resmi! Hasil Sidang Isbat 2026 Tentang Penetapan 1 Ramadhan 1447 H

    Resmi! Hasil Sidang Isbat 2026 Tentang Penetapan 1 Ramadhan 1447 H

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil sidang isbat 2026 untuk penetapan awal Ramadhan 1447 Hijriah. Dalam sidang yang digelar Selasa (17/02/2026), diputuskan bahwa 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses sidang isbat yang dipimpin langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar […]

  • L68T Haram dan Dosa Besar dalam Perspektif Syariah Islam

    L68T Haram dan Dosa Besar dalam Perspektif Syariah Islam

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 102
    • 0Komentar

    LGBT dalam perspektif syariah Islam dipandang haram. Simak perdebatan agama, HAM, kesehatan, dan pandangan Islam tentang LGBT.

  • putr kota tasikmalaya

    Spanduk Dukungan untuk Kejati Jabar Beredar, Dinas PUTR Tasikmalaya Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Admin Wartaloka
    • visibility 220
    • 0Komentar

    wartaloka.com, BERITA. Sebuah foto memperlihatkan dua orang yang membentangkan spanduk dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tengah beredar luas di platform WhatsApp pada Selasa (11/11/2025). Gambar tersebut diterima oleh redaksi Lintas Priangan tanpa disertai pesan, keterangan, maupun identitas pengirimnya. Saat redaksi mencoba meminta klarifikasi lebih lanjut, nomor pengirim justru memilih diam dan tidak […]

  • Aset Pemkot Sukabumi

    Wow! 351 Aset Pemkot Sukabumi Tak Diketahui Keberadaannya

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Admin Wartaloka
    • visibility 250
    • 0Komentar

    wartaloka.com, KUPAS. Ratusan aset milik Pemerintah Kota Sukabumi tercatat dalam pembukuan daerah, namun keberadaannya tidak dapat diyakini saat dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan data auditor negara dalam pemeriksaan tahun 2024, sedikitnya 351 unit aset berupa kendaraan dinas dan perangkat teknologi informasi tercatat tidak diketahui keberadaannya. Aset-aset tersebut mencakup sepeda motor dan kendaraan operasional, serta perangkat kerja aparatur […]

expand_less