Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejari Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Bank Plat Merah di Sukabumi

Kejari Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Bank Plat Merah di Sukabumi

  • account_circle KangHasan
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Wartaloka, BERITA SUKABUMIKasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, perkara tersebut menyeret sejumlah pegawai di salah satu bank milik negara atau bank plat merah. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang merugikan keuangan bank hingga miliaran rupiah.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus korupsi bank plat merah Sukabumi yang telah diselidiki sejak awal tahun 2026.

Delapan Tersangka Resmi Ditahan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengungkapkan bahwa delapan tersangka terdiri atas satu kepala cabang pembantu berinisial DDA dan tujuh tenaga pemasar masing-masing berinisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, serta HH.

Seluruh tersangka diduga terlibat aktif dalam praktik fraud perbankan Sukabumi yang dilakukan secara sistematis dan terorganisasi.

“Proses penyidikan dimulai sejak Januari 2026. Para tersangka melakukan tindak pidana korupsi secara terstruktur, melibatkan pimpinan cabang pembantu bersama tenaga pemasar,” ujar Fahmi, Rabu, 29 April 2026.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Lapas Warungkiara untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 18 Mei 2026.

Modus Kredit Fiktif Lewat Pihak Ketiga

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga merekayasa pengajuan kredit melalui pihak ketiga. Mereka membuat pinjaman fiktif dengan memanfaatkan identitas orang lain tanpa persetujuan pemilik data.

Tak hanya itu, dokumen pendukung kredit juga diduga dipalsukan. Proses survei dan verifikasi yang seharusnya menjadi tahapan wajib dalam penyaluran kredit justru diabaikan.

Praktik kredit fiktif Sukabumi ini semakin rapi karena para tersangka menerapkan metode pengulangan data. Tujuannya adalah menutupi kredit bermasalah agar tetap terlihat lancar dalam sistem perbankan.

“Dana hasil pencairan kemudian dikuasai oleh oknum tertentu, disertai pemberian fee untuk memenuhi target sekaligus meraup keuntungan pribadi,” kata Fahmi.

Kerugian Bank Mencapai Rp2,6 Miliar

Berdasarkan hasil audit internal dan perhitungan penyidik, kerugian finansial yang dialami bank akibat kasus ini mencapai Rp2.664.259.466.

Nominal tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah kredit bermasalah yang diduga sengaja direkayasa oleh para tersangka.

Uang hasil tindak pidana korupsi itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan pun masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

“Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk kebutuhan pribadi dan perkara ini masih terus kami kembangkan,” tegas Fahmi.

Kejari Sukabumi Dalami Kemungkinan Tersangka Baru

Kejari Kabupaten Sukabumi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus korupsi bank BUMN ini.

Penyidik saat ini masih menelusuri berbagai dokumen, transaksi keuangan, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat praktik korupsi di sektor perbankan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan milik negara.

Dijerat Undang-Undang Tipikor

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Mereka disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman berat menanti para tersangka apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Komitmen Penegakan Hukum

Pengungkapan kasus korupsi bank plat merah Sukabumi ini menjadi bukti komitmen Kejari Kabupaten Sukabumi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor perbankan.

Publik kini menanti proses hukum berjalan transparan dan tuntas, termasuk pengembalian kerugian negara serta pemberian efek jera bagi para pelaku.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh lembaga keuangan agar memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah praktik serupa terulang kembali. (KH) 

  • Penulis: KangHasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Garut Butuh Pertolongan, Orang Tua Rekam Pesan untuk Gubernur Jawa Barat

    Warga Garut Butuh Pertolongan, Orang Tua Rekam Pesan untuk Gubernur Jawa Barat

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Wartaloka, Berita Garut – Sebuah video berdurasi singkat merekam suara lirih seorang ayah yang meminta pertolongan kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi. Video itu kini menyentuh banyak hati, karena di balik rekaman sederhana tersebut tersimpan kisah panjang perjuangan sebuah keluarga kecil di Kabupaten Garut. Pasangan suami istri itu adalah Pirmansyah dan Isoh Nurjanah, warga […]

  • Hasil Pertandingan Persib Bandung Vs Malut United (Jumat, 06/02/2026)

    Hasil Pertandingan Persib Bandung Vs Malut United (Jumat, 06/02/2026)

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BANDUNG – Persib Bandung langsung mengambil inisiatif serangan sejak menit awal pertandingan melawan Malut United. Dalam 15 menit pertama, Maung Bandung menguasai penguasaan bola dan tempo permainan. Meski demikian, dominasi tersebut belum berbuah peluang berbahaya ke gawang Malut United. Di sisi lain, Malut United memilih bermain lebih pragmatis dengan mengandalkan serangan balik. Namun, […]

  • WFH Bagi ASN: Kebijakan yang Efektif atau Bumerang?

    WFH Bagi ASN: Kebijakan yang Efektif atau Bumerang?

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA NASIONAL – Kebijakan WFH bagi ASN selama satu hari dalam sepekan yang akan diterapkan usai Lebaran 2026 kini memasuki tahap finalisasi. Pemerintah mengklaim langkah ini sebagai strategi menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah lonjakan harga minyak global. Namun di balik narasi efisiensi energi, muncul pertanyaan krusial: siapa sebenarnya yang diuntungkan, dan […]

  • Apresiasi Atlet Disabilitas Tasikmalaya Perkuat Solidaritas Sosial

    Apresiasi Atlet Disabilitas Tasikmalaya Perkuat Solidaritas Sosial

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Apresiasi atlet disabilitas Tasikmalaya memperkuat solidaritas sosial dan menghapus stigma di masyarakat.

  • Walikota Bandung mengaskan pelarangan menyalakan kembang api di Tahun Baru 2026

    Evaluasi 1 Tahun Kepemimpinan M Farhan: Kota Bandung di Persimpangan Arah

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA BANDUNG – Memasuki era 1 tahun kepemimpinan M Farhan sebagai Walikota Bandung, publik mulai menakar capaian dan arah pembangunan Kota Bandung. Harapan masyarakat terhadap kepemimpinan definitif memang cukup besar. Sejak 14 April 2023, Kota Bandung sempat dipimpin penjabat wali kota, sebelum akhirnya Muhammad Farhan resmi dilantik pada 10 Februari 2025 sebagai Wali Kota […]

  • Sidang Kasus Resbob di PN Bandung: Ancaman 4 Tahun Penjara

    Sidang Kasus Resbob di PN Bandung: Ancaman 4 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle KangHasan
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Wartaloka, BERITA JABAR – Sidang kasus Resbob resmi digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/2/2026). Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob duduk sebagai terdakwa atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis Sunda. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Resbob melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya […]

expand_less