“Saya Siap Mati, Saya Mau Buka Semua”, Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus MBG
- account_circle KangHasan
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- visibility 39
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wartaloka, BERITA NASIONAL – Permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian publik setelah kuasa hukumnya, Elza Syarief, mengungkap sejumlah pernyataan yang disebut disampaikan kliennya.
Menurut Elza Syarief, Sony Sonjaya sempat menyampaikan keinginannya untuk membuka informasi yang diketahuinya terkait perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Saya siap mati. Sebetulnya saya mau buka semua. Saya pesan, titip anak dan istri saya,” kata Elza Syarief menirukan pernyataan yang disebut pernah disampaikan kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan Elza saat menjelaskan alasan di balik pengajuan permohonan Justice Collaborator kepada pihak berwenang.
Sony Sonjaya Disebut Siap Membuka Informasi yang Diketahui
Menurut Elza, kliennya mengaku tidak terlibat dalam praktik jual beli titik yang ramai diperbincangkan. Namun, Sony Sonjaya disebut memiliki informasi penting yang dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
Elza menyatakan Sony mengetahui sejumlah pihak yang disebut mendapatkan perhatian dalam proses pengelolaan titik dapur MBG karena dirinya terlibat dalam pengembangan sistem digital yang digunakan.
“Dia bilang, kalau soal jual beli titik saya tidak lakukan itu, tapi saya bisa memberikan nama-nama yang diberikan atensi. Dari nama-nama itu harusnya bisa diketahui karena saya yang membuat sistem digitalnya,” ujar Elza.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum diuji dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Data dan Percakapan Disebut Tersimpan di Ponsel yang Disita
Elza Syarief juga mengungkapkan bahwa terdapat data penting yang menurutnya tersimpan dalam telepon genggam milik Sony Sonjaya yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan.
Menurut Elza, data tersebut berisi nama-nama dan percakapan yang berkaitan dengan permintaan titik dapur program Makan Bergizi Gratis.
“Nah, salah satu datanya ada di handphone yang disita oleh Kejaksaan. Saya bilang kepada jaksa penyidik, tolong data itu jangan dihilangkan karena ada nama-nama dan chat orang yang berbicara dengan Pak Sony untuk meminta titik dapur MBG. Satu yayasan itu bisa sampai sepuluh dapur,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh data yang berada dalam perangkat tersebut tetap terjaga dan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian apabila diperlukan dalam penyidikan.
Permohonan Justice Collaborator Diajukan ke Jaksa Agung dan Jampidsus
Dalam kesempatan yang sama, Elza menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan Justice Collaborator kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selain itu, surat permohonan perlindungan juga telah dikirimkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Senin kemarin, permohonan Justice Collaborator sudah saya sampaikan kepada Jaksa Agung dan Jampidsus. Kemudian surat untuk LPSK juga sudah kami kirimkan,” kata Elza.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang ditempuh kliennya dalam perkara yang sedang berjalan.
Apa Itu Justice Collaborator?
Justice Collaborator merupakan status yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap perkara yang lebih besar.
Melalui mekanisme tersebut, seseorang dapat memberikan informasi, keterangan, maupun bukti yang dianggap penting dalam mengungkap pihak-pihak lain yang memiliki peran lebih dominan dalam suatu perkara.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait diterima atau tidaknya permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh Sony Sonjaya.
Proses hukum masih berjalan dan seluruh informasi yang muncul tetap harus menunggu pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (kh)
- Penulis: KangHasan
